PASAL 10
1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
Data Diumumkan Tiap Hari Jum'at Jam 08:00 WITA sesuai tanggal sidang di Bukti Tilang Saudara.
Untuk Mengetahui Jumlah denda Tilang Melalui SMS dengan mengetik dan kirim ke :LHKPN - Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara
untuk Pencarian lebih update Pengumuman LHKPN bisa mengakses https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ
Adalah Daftar Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.