Berikut telah diberlakukan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar  Nomor: W22.U1/2967/HPDT/X/2016/PN. MKS. Tentang Biaya Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Makassar. yang berlaku per tanggal 31 Oktober 2016.

Selengkapnya