PASAL 10
1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
KANTOR SEMENTARA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR
JL. LETJEN HERTASNING NO.8 (eX Kantor Disnas Pendidikan Kota Makassar)
Data Diumumkan Tiap Hari Jum'at Jam 08:00 WITA sesuai tanggal sidang di Bukti Tilang Saudara.
Untuk Mengetahui Jumlah denda Tilang Melalui SMS dengan mengetik dan kirim ke :