Standar dan Maklumat Pelayanan pada Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada :
- Keputusan KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan
- Keputusan KMA-RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
