HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
1. Hak Memperoleh Informasi Publik

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

2. Hak Setiap Orang

Setiap Orang berhak:

  • melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku; dan/atau
  • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Mengajukan Permintaan Informasi Publik

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

4. Hak Mengajukan Sengketa Informasi Publik

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-perundangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

Dasar Hukum
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.