Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tertib administrasi persidangan, Pengadilan Negeri Makassar menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pengiriman surat tercatat pada Senin (27/04/2026). Bertempat di Ruang Media Center, pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama strategis dengan PT Pos Indonesia.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Mashuri Effendie, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Handri Mamudi, S.H., M.H.. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari PT Pos Indonesia, Pejabat Struktural dan Jurusita /Jurusita Pengganti PN Makassar.

 

KEGIATAN RAPAT 54 KEGIATAN RAPAT 55 KEGIATAN RAPAT 56 KEGIATAN RAPAT 57 KEGIATAN RAPAT 58 KEGIATAN RAPAT 59 KEGIATAN RAPAT 60 

Fokus pada Akurasi dan Digitalisasi

Agenda utama pertemuan ini adalah mengevaluasi ketepatan waktu serta validitas pengiriman dokumen hukum (surat tercatat). Selain itu, dilakukan pendalaman terhadap penggunaan Aplikasi Kibana, sebuah platform digital milik PT Pos Indonesia yang memungkinkan pihak pengadilan untuk memantau status pengiriman secara real-time dan transparan.

Dalam arahannya, Bapak Mashuri Effendie menekankan bahwa kelancaran pengiriman surat tercatat adalah kunci utama dalam mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. "Sinkronisasi data antara Jurusita dan sistem pelacakan PT Pos harus berjalan tanpa hambatan agar proses pemanggilan para pihak dalam persidangan memiliki kepastian hukum yang kuat," tegas beliau.

Dengan adanya evaluasi berkala ini, diharapkan kendala teknis di lapangan dapat diminimalisir, sehingga integrasi teknologi melalui aplikasi Kibana dapat memberikan dampak nyata bagi efisiensi birokrasi di Pengadilan Negeri Makassar.


#PNMakassar #PTPosIndonesia #Hukum #PelayananPublik #DigitalisasiPeradilan #SuratTercatat