Senin, 22 Juni 2026 – Bertempat di Hotel Gammara Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., menghadiri langsung agenda Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Acara strategis ini diinisiasi dan diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar.
Kehadiran Ketua PN Makassar dalam forum ini menegaskan komitmen kuat lembaga peradilan dalam mendukung terciptanya kepastian hukum yang inklusif, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan masyarakat.
Kolaborasi Strategis untuk Kepastian Hukum
Selain memperdalam pemahaman bersama mengenai instrumen perlindungan hukum keperdataan, momen utama dalam kegiatan ini adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar-instansi.
Melalui kesepakatan formal ini, Pengadilan Negeri Makassar dan BHP Makassar sepakat untuk mempererat jalur koordinasi, sinkronisasi data, serta kolaborasi penanganan perkara keperdataan yang menjadi irisan tugas kedua lembaga—seperti pengurusan harta peninggalan, hak perwalian, pengampuan, hingga perlindungan hak ketidakhadiran (afwezigheid).
Sinergi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih responsif serta akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Makassar.
