Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Pengadilan Negeri Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung pemulihan hak-hak korban kejahatan luar biasa. Pada Senin, 13 April 2026, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar bersama Hakim Pengawas Bidang menghadiri agenda penting yakni Peluncuran dan Sosialisasi Buku Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bertempat di Ruang Sidang Bagir Manan, jajaran pimpinan PN Makassar mengikuti rangkaian acara yang diselenggarakan secara terpusat dari Jakarta melalui koneksi virtual (Zoom Meeting).

Agenda ini menjadi sangat strategis mengingat restitusi merupakan instrumen krusial dalam memberikan keadilan yang nyata bagi korban TPPO. Melalui peluncuran buku pedoman ini, diharapkan terdapat standar operasional yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel bagi para hakim dalam memutus nilai ganti kerugian yang diderita oleh korban, baik dari sisi materiil maupun psikologis.

Kehadiran Wakil Ketua PN Makassar dan Hakim Pengawas Bidang dalam sosialisasi ini mencerminkan kesiapan PN Makassar untuk mengimplementasikan aturan terbaru tersebut di wilayah hukumnya. Hal ini selaras dengan semangat transformasi peradilan yang tidak hanya fokus pada penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada aspek pemulihan korban (restorative justice).

Dengan adanya pedoman baru ini, proses pengajuan hingga eksekusi restitusi diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sehingga hak-hak para penyintas perdagangan orang dapat terpenuhi secara maksimal sesuai dengan amanat undang-undang.

WhatsApp Image 2026 04 14 at 10.02.01 WhatsApp Image 2026 04 14 at 10.01.59 WhatsApp Image 2026 04 14 at 10.01.58 WhatsApp Image 2026 04 14 at 10.01.57