Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

MENGAPA WBK WBBM ITU PENTING DAN BAGAIMANA MERAIHNYA

(Wilayah Bebas dari Korupsi - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)

Langkah awal penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui Reformasi Birokrasi masih menghadapi banyak kendala yaitu berupa penyalahgunaan wewenang, praktik KKN dan lemahnya pengawasan.  Melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah ditetapkan 3 target pencapaian sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.  Adapun pelaksanaan program reformasi birokrasi pada unit kerja diwujudkan dalam upaya Pembangunan Zona Integritas.

Zona Integritas (ZI) sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS 

Pembangunan Zona Integritas   melalui 2 tahap, yaitu pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan proses Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.

Pada tahap pencanangan, deklarasi/pernyataan dilaksanakan melalui  Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan ZI oleh Pimpinan unit kerja (minimal unit Eselon III). Kegiatan ini merupakan pernyataan bahwa   unitnya telah siap membangun ZI.  Pencanangan ini dilakukan oleh Unit yang seluruh pegawai telah menandatangani dokumen pakta Integritas.  Adapun pencanangan dilakukan secara terbuka.

Tahapan selanjutnya yaitu proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang merupakan tindak lanjut dari pencanangan pembangunan ZI. Penerapan komponen pembangunan ZI sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB tentang Pedoman Pembangunan ZI-WBK.  Dalam membangun ZI, pimpinan Unit Eselon I menetapkan calon unit kerja berpredikat WBK.

Terdapat 2 jenis komponen yang harus dibangun oleh unit terpilih, yaitu komponen pengungkit yang masing-masing memiliki target yang ingin dicapai dan komponen hasil. Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.  Terdapat 6 komponen pengungkit, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.  Melalui 6 komponen dimaksud, diharapkan dapat menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai komponen hasil.

PENILAIAN  ZI MENUJU WBK

Penilaian  ZI Menuju WBK dapat dilakukan oleh unit yang menjalankan fungsi kepatuhan internal pada Unit Eselon I, atau dengan pembentukan Tim Penilai Eselon I (TPEI). TPEI melibatkan  Sekretariat pada Unit Eselon I, dan unit yang menjalankan fungsi kepatuhan internal pada Unit Eselon I.   Penilaian mandiri oleh UKI/TPEI dilakukan dengan memperhatikan komponen penilaian sesuai PermenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 yaitu Komponen pengungkit (60%), dan Komponen hasil (40%).  Kedua komponen dimaksud tertuang secara lengkap pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang akan digunakan oleh UKI/TPEI untuk melakukan penilaian. 

HAL-HAL YANG DIPERSIAPKAN OLEH UNIT YANG AKAN DILAKUKAN PENILAIAN 

  1. Profil unit kerja dapat disajikan dalam bentuk power point dan video sehingga dapat memberikan informasi mengenai visi misi, proses bisnis yang dijalankan, sarana prasarana, inovasi yang dilakukan, penghargaan yang diperoleh, juga publikasi hasil survey kepuasan pelanggan dan pendapat mitra kerja.
  2. Pimpinan unit kerja harus menguasai keunggulan kantor dan tahu mengapa ikut dalam penilaian WBK/WBBM. Keikutsertaan itu BUKAN karena ditunjuk oleh kantor pusat tapi dari keunggulan yang dimiliki oleh kantor.
  3. Seluruh pegawai perlu diberikan pendalaman materi terkait hal-hal sebagai berikut :
  4. Peran pimpinan dalam memberikan contoh seperti  datang tepat waktu, aktif dalam rapat, dll.
  5. Budaya kerja, peningatan pelayanan prima dan peningkatan akuntabilitas kinerja
  6. Pelaksanaan sop masing-masing sesuai tugas dan fungsi masing-masing pegawai
  7. Penilaian kinerja pegawai
  8. Penggunaan teknologi informasi
  9. Petugas yang bertanggung jawab terhadap website
  10. Pola mutasi/rotasi pegawai khususnya internal kantor
  11. Pengembangan kompetensi pegawai, mekanisme diklat, pelaksanaan GKM/semangat pagi.

BEBERAPA SARAN :

Beberapa tips sehubungan dengan penilaian ZI Menuju WBK melalui pemenuhan dokumen yang dilakukan dengan Kertas Kerja Evaluasi dapat disampaikan sebagai berikut :

  1. Pemenuhan dokumen hendaknya disajikan dalam bentuk e-book dengan desain yang simple namun menarik.
  2. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk penilaian adalah dalam kurun waktu 2 tahun, misal penilaian tahun 2018, maka dokumen yang dipersiapkan adalah dokumen tahun 2017 dan 2018.
  3. Penjelasan dokumen yang harus disiapkan dapat dicermati pada Kertas Kerja Evaluasi Pembangunan dan Penilaian ZI Menuju WBK

Referensi :

  1. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 (download)