×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

PASAL 10
1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.

Kantor Kejaksanaan Negeri Makassar beralamat di Jl. Amanagappa No.15, Baru, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112.

 

Data Diumumkan Tiap Hari Jum'at Jam 08:00 WITA sesuai tanggal sidang di Bukti Tilang Saudara.



Pengumuman Daftar Pelanggar yang telah dilimpahkan oleh Kepoilisian DAN telah di putus jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar Lalu lintas dapat di lihat atau di unduh link dibawah ini (gunakan pdf reader untuk membuka dokumen serta gunakan fasilitas pencarian untuk mendapatkan jmlah denda anda):

Video Profil PTSP

Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima