Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

PASAL 10
1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.

Kantor Kejaksanaan Negeri Makassar beralamat di Jl. Amanagappa No.15, Baru, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112.

 

Data Diumumkan Tiap Hari Jum'at Jam 08:00 WITA sesuai tanggal sidang di Bukti Tilang Saudara.

Untuk Mengetahui Jumlah denda Tilang Melalui wa dengan mengetik dan kirim ke :  0811 - 4460 - 7777
TILANG#no_kendaraan Contoh: tilang#dd6502sb

Pengumuman Daftar Pelanggar yang telah dilimpahkan oleh Kepoilisian DAN telah di putus jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar Lalu lintas dapat di lihat atau di unduh link dibawah ini (gunakan pdf reader untuk membuka dokumen serta gunakan fasilitas pencarian untuk mendapatkan jmlah denda anda):