Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

1) Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makassar :

Secara geografis, Kota Makassar terletak di pesisisr pantai barat bagian selatan sulawesi selatan, pada koordinat antara 119° 18’ 27,97” sampai 119° 32´31,03” bujur timur dan 5° 30´18” - 5° 14’ 49” lintang selatan. Ketinggian kota ini bervariasi antara 0-25 meter dari permukaan laut, suhu udara antara 20°c - 32°c, memiliki garis pantai sepanjang 32 km dan areal seluas 175,77 kilometer persegi, serta terdiri dari 14 kecamatan dan 143 kelurahan.

Kota Makassar mempunyai posisi strategis karena berada di persimpangan jalur lalu lintas dari arah selatan dan utara dalam propinsi di Sulawesi, dari wilayah kawasan Barat ke wilayah kawasan Timur Indonesia dan dari wilayah utara ke wilayah selatan Indonesia. Dengan kata lain, wilayah kota Makassar berada koordinat 119 derajat bujur timur dan 5,8 derajat lintang selatan dengan ketinggian yang bervariasi antara 1-25 meter dari permukaan laut. Kota Makassar merupakan daerah pantai yang datar dengan kemiringan 0 - 5 derajat ke arah barat, diapit dua muara sungai yakni sungai.Tallo yang bermuara di bagian utara kota dan sungai Jeneberang yang bermuara di selatan kota. Luas wilayah kota Makassar seluruhnya berjumlah kurang lebih 175,77 Km2 daratan dan termasuk 11 pulau di selat Makassar ditambah luas wilayah perairan kurang lebih 100 Km².

Jumlah kecamatan di kota Makassar sebanyak 14 kecamatan dan memiliki 143 kelurahan. Diantara kecamat-an tersebut, ada tujuh kecamatan yang berbatasan dengan pantai yaitu kecamatan Tamalate, Mariso, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, Tamalanrea dan Biringkanaya.

Kecamatan di Kota Makassar:

  • Biring Kanaya
  • Bontoala
  • Makassar
  • Mamajang
  • Manggala
  • Mariso
  • Panakkukang
  • Rappocini
  • Tallo
  • Tamalanrea
  • Tamalate
  • Ujung Pandang
  • Ujung Tanah
  • Wajo

 

 

2) Wilayah Hukum Pengadilan Tipikor Makassar :

Berdasarkan SK KMA NO 22/ KMA/ SK/ II/ 2011 untuk Pengadilan Tipikor Makassar wilayah hukum meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

3) Wilayah Hukum Pengadilan Hubungan Industrial (P.H.I.) Makassar :

Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 untuk Pengadilan PHI Makassar wilayah hukum meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

4) Wilayah Hukum Pengadilan Niaga Makassar:

Berdasarkan KEPRES NOMOR : 97 TAHUN 1999 untuk Pengadilan Niaga Makassar wilayah hukum meliputi Wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur, meliputi :Berdasarkan KEPRES NOMOR : 97 TAHUN 1999 untuk Pengadilan Niaga Makassar wilayah hukum meliputi Wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur, meliputi :

1. Sulawesi Selatan
2. Sulawesi Tenggara
3. Sulawesi Tengah
4. Sulawesi Utara
5. Maluku
6. Irian Jaya