Seluruh warga wilayah hukum kota Makassar dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang ( http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP Hukum di PTSP Pengadilan Negeri Makassar; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Seluruh warga wilayah hukum kota Makassar dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ke Meja PTSP Hukum di Pengadilan Negeri Makassar. Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:
- Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan / mencetak Permohonan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
- Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy KK;
- Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah);
- Foto Berwarna:
- Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (3 Foto)
- Fotocopy SKCK Legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah);
- Biaya PNBP Rp. 10.000,-;
- Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000; (Jika Diwakilkan disertai Fotocopy KTP yang menerima kuasa);
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan / mencetak Permohonan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
- Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah)
- Foto Berwarna:
- Fotocopy SKCK Legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah)
- Biaya PNBP Rp. 10.000,
- Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000; (Jika Diwakilkan disertai Fotocopy KTP yang menerima kuasa);
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit (Perorangan)
- Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan / mencetak Permohonan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
- Pengisian Surat Pernyataan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah)
- Foto Berwarna:
- Fotocopy SKCK Legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah)
- Biaya PNBP Rp. 10.000,-
- Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000; (Jika Diwakilkan disertai Fotocopy KTP yang menerima kuasa);
3. Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan hutang / perdata (Perorangan)
- Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan / mencetak Permohonan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
- Pengisian Surat Pernyataan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah)
- Foto Berwarna:
- Fotocopy SKCK Legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah)
- Biaya PNBP Rp. 10.000,-
- Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000; (Jika Diwakilkan disertai Fotocopy KTP yang menerima kuasa);
4. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit (Perusahaan)
- Surat Permohonan surat keterangan Asli Bermaterai Rp. 10.000;, dengan Stempel Perusahaan.
- Pengisian Surat Pernyataan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit ( unduh dan sesuaikan datanya ) dengan materai Rp. 10.000,-
- Fotocopy KTP Pemohon (Direksi/Pengurus);
- Fotocoppy NPWP Perusahaan/Instansi;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan terbaru;
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU);
- Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Foto Berwarna Pemohon 4×6 (4 Foto)
- Fotocopy SKCK Pemohon Legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah)
- Biaya PNBP Rp. 10.000,-
- Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000; (Jika Diwakilkan disertai Fotocopy KTP yang menerima kuasa);
Artikel Terkait: