Surat Pemberitahuan Putusan No. 243/Pdt.G/2025/PN.Mks
TELAH MEMBERITAHUKAN SECARA RESMI KEPADA
NOTARIS/ PPAT ENY HARYANTI, SH, Sekarang sudah tidak diketahui lagi alamat atau keberadaannya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat 2;
Tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Makassar tertanggal, 21 JuLi 2026,- Nomor: 243/Pdt.G/2025/PN.Mks.-
Dalam perkara antara:
MUH. RAMLAN HARAHAP BIN HARAHAP, DKK........sebagai. Penggugat;
MELAWAN
MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS MAKASSAR, DKK........sebagai Tergugat

