×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Surat Pemberitahuan Putusan No. 243/Pdt.G/2025/PN.Mks 

TELAH MEMBERITAHUKAN SECARA RESMI KEPADA
NOTARIS/ PPAT ENY HARYANTI, SH, Sekarang sudah tidak diketahui lagi alamat atau keberadaannya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat 2;
Tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Makassar tertanggal, 21 JuLi 2026,- Nomor: 243/Pdt.G/2025/PN.Mks.-

Dalam perkara antara:

MUH. RAMLAN HARAHAP BIN HARAHAP, DKK........sebagai. Penggugat;

MELAWAN

MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS MAKASSAR, DKK........sebagai Tergugat

Download Disini.

Sorry, your browser does not support embedded PDFs.

 

Video Profil PTSP

Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima