A. Tugas, Tanggungjawab dan Kewenangan Atasan PPID
Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di Pengadilan Negeri Makassar secara baik dan efisien
Mengangkat PPID
Menganggarkan pembiayaan layanan informasi
Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs resmi Pengadilan Negeri Makassar apabila memungkinkan
Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di Pengadilan Negeri Makassar
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di Pengadilan Negeri Makassar
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan
Membuat dan mengumumkan la;oran tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di Pengadilan Negeri Makassar
Mewakili Pengadilan Negeri Makassar di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di Pengadilan Negeri Makassar, jika dibutuhkan.
B. Tugas, Tanggungjawab dan Kewenangan PPID
penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di Pengadilan Negeri Makassar
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit di Pengadilan Negeri Makassar
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap uni di Pengadilan Negeri Makassar dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik skurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif
Mengkoordinasikan pemberian informasi yan dapat diaskses oleh publik dengan Petugas informasi
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak
Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi
Mengembangkan kapasitas pejabat funsgional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi
Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku
PPID bertanggungjawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, wewenangnya.
C. Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi
Menerima dan memilah permohonan informasi
Meneruskan permohonan informasi tertentu ke penanggungjawab Informasi
Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
Petugas informasi bertanggungjawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
D. Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi
Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID