RELAAS PEMBERITAHUAN PENYERAHAN MEMORI BANDING NO. 593/Pdt.G/2025/PN Mks
Telah Memberitahukan Secara Resmi Kepada :
NOTARIS LUCY MULYANI, bertempat tinggal di Dahulu di Jalan Hasanuddin No. -35/38 Ke!urahan Sawerigading Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar Sul-sel dan Sekarang Notaris tersebut diatas pada alamatnya sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya di Wilayah NKRI, Sawerigading, Ujung Pandang, KoTta Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut seoagai Terbanding VII
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 telah mengajukan Memori Banding oleh Oleh J.M SIHITE, S.H. Kuasa dari IR. YOHANNES LENGKONG, Beralamat di Jalan Teuku Umar I No. 8, Kelurahan Karame lingkungan IV, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara,Selanjutnya disebut sebagai Kuasa Hukum Pembanding. Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 593/PdlG/2025/PN Mks tanggal 16 Juli 2026. Salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepadanya/mereka dengan diberitahukan bahwa Memori banding tersebut dapat dijawab olehnya/mereka serta disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri sebelum berkas perkara yang bersangkutan dikirim ke Pengadian Tinggi.

