×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
1. Hak Memperoleh Informasi Publik

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

2. Hak Setiap Orang

Setiap Orang berhak:

  • melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku; dan/atau
  • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Mengajukan Permintaan Informasi Publik

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

4. Hak Mengajukan Sengketa Informasi Publik

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-perundangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

Dasar Hukum
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Video Profil PTSP

Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima