Logo Pengadilan Negeri Makassar
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
shade
  • SIPP

    sipp icon

  • Jadwal Sidang

    sipp icon

  • ERATERANG

    sipp icon

  • e-Court

    sipp icon

  • e-BERPADU

    sipp icon

  • siSUPER

    sipp icon

  • SIWAS

    sipp icon

  • e-Tracking
    Madeceng

    sipp icon

  • JDIH PN Makassar

    sipp icon

  • Direktori Putusan PN Makassar

    sipp icon

  • Direktori Putusan Tingkat Banding

    sipp icon

  • e-Waarmerking

    ewaarmerking

  • e-Insidentil

    einsidentil

  • e-Restitusi

    erestitusi

  • Posbakum

    posbakum

  • PTSP

    WhatsApp Image 2025 06 22 at 12.51.31

  • 1

JAKARTA | (15/5) - Gangguan layanan pada Bank Syariah Indonesia berdampak pada  tidak aktifnya pembayaran kasasi/peninjauan kembali yang menggunakan virtual account bank tersebut. Sehubungan dengan  hal tersebut, Panitera MA, Ridwan Mansyur, memberikan solusi atas permasalahan ini dengan memberikan kebijakan pembayaran biaya perkara MA menggunakan “real account”. Panitera MA menegaskan selama layanan VA bermasalah Pengiriman biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dapat dilakukan melalui real account  Bank Syariah Indonesia (451) 1791791750. Sedangkan untuk pembayaran biaya penyampaian dokumen ke luar negeri dapat dikirim  melalui rekening (451)7223333370.

Kebijakan penggunaan kembali “real account”  untuk pembayaran biaya perkara MA dapat diterapkan apabila layanan VA bermasalahan. Hal ini dapat merujuk pada Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1810/PAN/OT.01.3/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021).

“Penggunaan kembali virtual account untuk pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali dan biaya rogatory dilakukan setelah layanan mitra perbankan berjalan normal”,   tegas Panitera MA.

Beberapa informasi terkait dengan konndisi darurat ini dapat ditemukan di artikel ini

  • 1

Pengunjung Situs

Hari Ini 64

Kemarin 162

Minggu 1920

Bulan 8765

Seluruh 306528

Currently are 606 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions