Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

kegiatan

Sosialisasi Penanganan dan Penanggulangan Benturan Kepentingan, Anti Gratifikasi dan Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

70. Sosialisasi Benturan Kepentingan 10 Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025. Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip integritas di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar, telah dilaksanakan Sosialisasi Penanganan dan Penanggulangan Benturan Kepentingan, Anti Gratifikasi, dan Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan ini dihadiri oleh para Hakim dan seluruh Aparatur dilingkungan Pengadilan Negeri Makassar. Sosialisasi bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait potensi benturan kepentingan dan cara-cara efektif dalam menanganinya, guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. MH. Pandji Santoso, SH., MH. (WKPN Makassar) menekankan pentingnya penerapan prinsip anti-gratifikasi untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja. Ditekankan pula bahwa seluruh aparatur peradilan wajib mematuhi Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017 yang menegaskan pentingnya pengawasan dan pembinaan berkelanjutan bagi hakim dan aparatur peradilan agar terhindar dari pelanggaran kode etik dan perilaku.

Adapun poin-poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi:

  1. Penanganan Benturan Kepentingan: Edukasi dan identifikasi potensi benturan kepentingan dan langkah-langkah penanganannya.

  2. Anti Gratifikasi: Edukasi tentang penerimaan gratifikasi dan prosedur pelaporan gratifikasi sesuai peraturan yang berlaku.

  3. Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017: Penjelasan rinci mengenai ketentuan pengawasan dan pembinaan yang harus dijalankan oleh pimpinan satuan kerja.

Seluruh Hakim dan Aparatur diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, serta semakin memahami perannya dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.

Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

74. Sosialisasi Kode etik hakim 10 Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025. Pengadilan Negeri Makassar mengadakan Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 dan 02/SKB/PKY/IV/2009. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Hakim dan Apartur di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar. Dalam sambutannya, Bapak Haklainul Dunggio, SH. (Hakim Pengadilan Negeri Makassar) menekankan bahwa kode etik dan pedoman perilaku hakim bertujuan untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku yang adil dan berintegritas dalam setiap putusan yang diberikan oleh hakim, serta pentingnya pentingnya integritas dan profesionalisme sebagai landasan utama dalam melaksanakan tugas peradilan.

Adapun poin-poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi yaitu 10 Prinsip Pedoman Perilaku Hakim meliputi:

  1. Berperilaku Adil: Hakim harus bersikap independen dan tidak dipengaruhi pihak lain dalam mengambil keputusan.

  2. Berperilaku Jujur: Hakim wajib menjaga kejujuran dan moralitas tinggi.
  3. Berperilaku Adil dan Bijaksana: Hakim harus menguasai ilmu hukum dengan baik dan menerapkannya secara adil dan bertanggung jawab.

  4. Bersikap Mandiri: Hakim harus memperlakukan semua pihak yang berperkara dengan adil tanpa diskriminasi.
  5. Berintegritas Tinggi: Hakim diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  6. Bertanggungjawab: Hakim diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  7. Menjunjung Tinggi Harga Diri: Hakim diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  8. Berdisiplin Tinggi: Hakim diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan
  9. Berperilaku Rendah Hati: Hakim diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  10. Bersikap Profesional: Hakim diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh hakim di Pengadilan Negeri Makassar dapat Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya, Menjaga martabat dan kewibawaan hakim dengan menghindari segala bentuk penyimpangan perilaku Meningkatkan kualitas putusan yang berlandaskan keadilan, integritas, dan profesionalisme.

Pemilihan Agen Perubahan Tahun 2025

69. Pemilihan Agen Perubahan 7 Januari 2025

Selasa, 7 Januari 2025. telah dilaksanakan Pemilihan Agen Perubahan bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Makassar