Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

kegiatan

Acara Pelepasan dan Pengantar Alih Tugas Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Purnabakti Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus

Selasa, 2 November 2021. Bertempat di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, telah dilaksanakan Acara Pelepasan dan Pengantar Alih Tugas Pegawai, yaitu Hakim Bapak Dr. Zulkifli, SH., MH. promosi/mutasi sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Achmad Rasjid, SH. promosi/mutasi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Panitera Muda Niaga, Ibu Hj. Hamisa, SH.,MH., promosi/mutasi sebagai Panitera/Pengganti Pengadilan Tinggi Makassar. Panitera Muda Hukum, Bapak Dermawan Tahir, SH., promosi/mutasi sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Makassar. Panitera Pengganti, Bapak Muhammad Ilyas B, SH., MH., promosi/mutasi sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Maros. Panitera Pengganti, Ibu Nuriya Awad, SH., promosi/mutasi sebagai Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sungguminasa. serta Purnabakti Pantera Pengganti Ibu Hj. Rosmala Dewi, SH.

pelapasan oktober 10

pelapasan oktober 22

pelapasan oktober 21

Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kesekretariatan Bulan Oktober Tahun 2021

Jumat, 29 Oktober 2021, telah dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi kinerja Kesekretariatan dilanjutkan dengan agenda Persiapan Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Negeri Makassar. Bertempat di Ruang Rapat Ketua, dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Bapak Irfantahir Arnan, S.Pi, SH. dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Bapak Erwin Syam, ST., Kasubbag Tata Usaha dan Keuangan, Ibu Andi Asni Sani, ST., Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan, Bapak Fadli, S.Kom., Kasubbag Kepegawaian Ortala, Ibu Dra Elisabet Duma., Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Maureen MR. Luhulima, SE. dan Lydia Siagian, S.H.Int., Pranata Komputer Nita Ayu Wulandari, S.Kom., dan Arsiparis Frilia Dinda Ismiyati, A.Md.

29102021 1

29102021 3

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Sigid Triyono, SH., MH., Wakil Ketua Bapak Dr.Ibrahim Palino, SH., MH., beserta para Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Makassar telah mengikuti Pembinaan dan Pengawasan pada Pengadilan Negeri se Sulawesi Selatan dan Barat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar secara virtual pada hari Senin s/d Selasa, tanggal 25 - 26 Oktober 2021, bertempat di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar.

pengawasan pt oktober 10

pengawasan pt oktober 7

pengawasan pt oktober 14

pengawasan pt oktober 11

Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI

Kamis, 21 Oktober 2021, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Sigid Triyono, SH., MH., didampingi oleh Wakil Ketua Bapak Dr. Ibrahim Palino, SH., MH. beserta seluruh Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Makassar, telah mengikuti Undangan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI secara virtual. bertempat di Ruang Sidang Bagir Manan Pukul 20:00 Wita sampai selesai.

bimtek 21102021 4

 

bimtek 21102021 9

Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam kegiatan pembinaan tersebut menyampaikan 12 pesan penting untuk seluruh Aparatur Peradilan di seluruh Indonesia (https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/4867/12-pesan-penting-dari-ketua-mahkamah-agung-untuk-aparatur-peradilan-di-seluruh-indonesia), yaitu :

  1. Menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan;
  2. Patuh mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) bagi pejabat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
  3. Menempatkan pegawai yang lolos seleksi sesuai dengan kebutuhan yang ada. Selain itu, ia juga berharap bahwa pengadaan SDM ini dapat menunjang upaya modernisasi di tubuh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
  4. Menggunakan aplikasi e-Bima dalam proses pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran, sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pimpinan Satuan Kerja untuk tidak mengetahui tentang progress realisasi anggaran dan kendala penyerapan dalam setiap tahun anggaran berjalan, karena semuanya dapat terpantau dengan mudah, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja;
  5. Seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia dapat memperoleh predikat WBK/WBBM
  6. Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) harus benar-benar difungsikan, bukan saja dalam permasalahan eksekusi, namun untuk semua persoalan yang terjadi di Pengadilan Tingkat Pertama, agar tidak semua permasalahan di daerah dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
  7. Mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.
  8. Pedoman penerapan restorative justice akan ditingkatkan pengaturannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung setelah dilakukan pembahasan terlebih dahulu di Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini
  9. Para ketua di pengadilan-pengadilan yang baru agar senantiasa mengawasi pelaksanaan pembangunan gedung di satuan kerjanya masing-masing agar bisa berjalan dengan tepat waktu, sehingga dapat difungsikan secepatnya bagi pelayanan kepada masyarkat.
  10. Bagi para Hakim yang berminat untuk mengikuti Judicial  Education Training bisa mendaftarkan diri dan selanjutnya akan dilakukan seleksi oleh Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung, sehingga diharapkan nantinya para Hakim yang ikut dalam training tersebut bisa menularkan ilmu dan pengalamannya kepada teman-teman Hakim yang lain
  11. Seluruh Aparatur Peradilan agar selalu menjaga kode etik dan pedoman prilaku, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan. Jangan sekali-kali mencoba untuk melakukan penyimpangan, karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung bersama-sama dengan KPK selalu memantau setiap prilaku penyimpangan para aparatur melalui mistery shopper yang disebar pada beberapa pengadilan di seluruh Indonesia
  12. Para Hakim dan Aparatur Peradilan senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setelah unggahan tersebut menyebar di ruang publik, maka hal itu akan bisa dilihat dan dibaca oleh siapa pun, termasuk oleh pihak-pihak yang berperkara.