Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

kegiatan

Pengadilan Negeri Makassar Mengikuti Pelatihan Mainstreaming Disability dan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 15 Juli 2022. Sebagai salah satu Upaya Peningkatan Pelayanan kepada Disabilitas, Pengadilan Negeri Makassar mengikuti Pelatihan Mainstreaming Disability dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas bekerjasama dengan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA). dengan Narasumber Ibu Emie Yuliati, SE., ME. Kepala Bagaian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung RI serta Narasumber dari SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak). Kegiatan ini dihadiri oleh para Aparatur Pengadilan Negeri Makassar.

mainstreamingdisability 4

Sosialisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) Kepaniteraan PHI Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 13 Juli 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) Kepaniteraan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) oleh Pengarah Monitoring dan Evaluasi SOP Bapak Johnicol Richard Frans Sine, SH., dan Bapak Arif Agus Nindito, SH., M.Hum., diikuti oleh Panitera Muda PHI Bapak Nawir, SH. serta para Pelaksana di Kepanteraan PHI Pengadilan Negeri Makassar.

sosialisasiSOPPHI13072022 4

Rapat Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan Juli Tahun 2022

Selasa, 12 Juli 2022 telah dilaksanakan Rapat Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan Juli Tahun 2022 bertempat di Ruang Sidang Bagir Manan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Sigid Triyono, SH., MH. diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.

rapat12juli2022 1

Sosialisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Makassar

Senin, 11 Juli 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) Kepaniteraan Hukum oleh Pengarah Monitoring dan Evaluasi SOP Bapak Johnicol Richard Frans Sine, SH., diikuti oleh Plt. Panitera Muda Hukum Bapak Alid Burhan, SH.MH., serta para Pelaksana di Kepanteraan Hukum Pengadilan Negeri Makassar.

sosialisasiSOPHukum 3