- Detail
-
Kategori: Kegiatan
-
Ditulis oleh Administrator
-
Dilihat: 1097
Makassar – Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makassar dalam berbagi rejeki dibulan Suci Ramadhan, Jumat 24 Mei 2019, sore tadi membagikan ratusan takjil kepada para pengendara yang melintas disekitar Jalan Kartini Kota Makassar.

Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Bapak Tito Suhud, S.H.,M.H mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk sedekah dibulan suci kepada Sesama karna kami ingin bekerja melayani masyarakat sambil beribadah. Untuk itu, pada kesempatan ini kami mencoba membagikan Takjil berbuka Puasa bagi para pengendara Yang melintas dijalan ini.”Ini semua sebagai bentuk Kepedulian sesama kita, maka dari itu sebagai rasa peduli sesama kami bagikan Takjil untuk berbuka Puasa bagi para pengendara Yang lewat Baik pengendara motor, abang becak dan juga supir pete pete,”ujarnya.
Salah seoarang abang juru parkir yang sehari harinya mangkal di sekitar kantor pengadilan yang sempat mendapatkan Takjil dari pengadilan, merasa sangat senang dan berterima kasih kepada Jajaran PN Makassar karena sudah sudi berbagi meski pun hanya Kue tapi alhamdulillah cukup untuk berbuka Puasa.
- Detail
-
Kategori: Kegiatan
-
Ditulis oleh Administrator
-
Dilihat: 1298
Makassar, Pada tanggal 23 s/d 27 April 2019 bertempat di HOTEL SANTIKA MAKASSAR, diselenggarakan Pelatihan Penerapan SNI ISO 3700:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Tim Sustain USAID - CEGAH. Pelatihan ini diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri dari hakim, perwakilan setiap bagian,kepaniteraan dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Makassar.
ISO 37001 terdiri atas 10 klausul dengan menerapkan standar dokumen sistem manajemen Annex SL. Standar dokumen ini selaras dengan berbagai standar lain yang telah dikeluarkan oleh ISO, seperti ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Kesamaan ini memudahkan integrasi ISO 37001 dengan standar-standar lain tersebut.
ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut. Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.

