Seminar Nasional Pembaruan Paradigma Hukum Pidana Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris/PPAT serta Kewenangan Pejabat Umum dalam Aspek Tindak Pidana Korupsi
- Detail
- Kategori: kegiatan
- Ditayangkan: Selasa, 03 Februari 2026 17:17
- Ditulis oleh Admin PN_MKS
- Dilihat: 385
Makassar, 3 Februari 2026 bertempat di Hotel Claro Makassar, telah dilaksanakan Seminar Nasional Pembaruan Paradigma Hukum Pidana Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris/PPAT serta Kewenangan Pejabat Umum dalam Aspek Tindak Pidana Korupsi

