Situs Pengadilan Negeri Makassar sudah memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur jalan pintas navigasi keyboard juga sudah ditanamkan di dalam situs ini.
Sehubungan dengan surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor 589/BUA.2/KP3.2.2/ll/2025 tanggal 12 Februari 2025 Hal Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2025 Gelombang I Tahap 1 dan 2, pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2025 YM Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar – Bapak Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H. bersama dengan Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Ortala, Staf Sub Bagian Kepegawaian Ortala Pengadilan Negeri Makassar mengikuti kegiatan pengarahan dan pembukaan ujian dinas secara elektronik secara daring bertempat di ruang Media Centre. Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2025 Gelombang I Tahap 1 tersebut bertujuan sebagai pemenuhan persyaratan bagi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang ingin mengikuti Ujian Dinas Tingkat II dan Ujian Penyesuaian Ijazah S1, S2 dan S3. Ujian dinas online atau biasa disebut electronic examination (e-exam) ini adalah pelaksanaan ujian dinas yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya yang bisa dilaksanakan tanpa harus meninggalkan tempat tugas serta dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya serta mengurangi resiko yang ada, maka pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI, yang direncanakan untuk dilaksanakan beberapa kali dalam setahun tanpa harus mengurangi kuota peserta yang telah tertuang dalam Rencana kerja. Tentu desain pelaksanaan ujian ini direncanakan sedemikian rupa dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Membaca surat Yasin adalah amalan yang sangat baik. Berikut adalah beberapa manfaat membaca surat Yasin yang perlu diketahui: 1. Dilancarkan Rezekinya Manfaat membaca surat Yasin yang pertama adalah bisa dilancarkan rezekinya. Bahkan Anda juga akan diberikan kemudahan atas segala harapan yang selama ini diinginkan. Namun, tentunya harus diiringi dengan semangat berusaha dan tetap konsisten menjalaninya. Manfaat ini pun juga dijelaskan sebagai berikut: “Barang siapa yang membaca surat yasin dari pagi hari, maka pekerjaan di hari itu dimudahkan dengan keberhasilan, dan jika membacanya di akhir suatu hari maka tugasnya hingga pagi hari berikutnya akan dimudahkan juga.” (Sunaan daarimi juz 2 halaman 549).
2. Diampuni Dosanya Manfaat membaca surat Yasin selanjutnya adalah bisa diampuni dosa-dosanya. Bahkan dosa yang diampuni tersebut adalah dosa semasa hidup yang sebesar gunung sekali pun. Hal itu akan diampuni oleh Allah SWT. Bahkan dengan membaca surat Yasin, Allah SWT juga akan memerikan pahala yang berlipat ganda kepada hamba-Nya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis berikut ini: “ Siapa yang membaca (surat) Yasin pada malam hari dengan mengharap keridhoan Allah maka diampuni dosa-dosanya.” (HR. At Thabrani dan Al-Bayhaqi, dari Abu hurairah ra).
3. Jauh dari Malapetaka Salah satu cara agar hidup dijauhkan dari segala macam malapetaka adalah dengan membaca surat Yasin. Karena dengan membaca surat ini, Allah SWT akan memberikan peprlindungan, diselamatkan selama hidup di dunia, dihindarkan dari penyakit yang langka, meninggal dalam kondisi syahid, dimudahkan ketika akan keluar ruh, dan diberikan keselamatan saat di akhirat kelak. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut ini: “Barang siapa yang membiasakan membaca yasin setiap malam maka tanpa terduga dia menemui ajalnya, maka matinya dalam keadaan syahid.” (HR.At- thobroni, dari pernyataan Anas bin malik).
Dengan mendasarkan atas hal tersebu, Pengurus Jamaah Masjid Imammul Hakimin Pengadilan Negeri Makassar secara rutin setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis dalam setiap minggunya mengadakan kegiatan yasinan, doa dan taklim. Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan kantor tersebut pada hari Selasa 25 Pebruari 2025 dilaksanakan di ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Hal ini semata – mata dikarenakan masjid Pengadilan Negeri Makassar masih belum selesai pembangunanannya, serta ruangan lainnya yang biasa digunakan untu kegiatan keagamaan masih digunakan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengurus Masjid Immamul Hakimin Pengadilan Negeri Makassar – YM Bapak Kolonel (Purn) Sumantri, S.H. dengan di dampingi Ketua Seksi Kerohanian Islam Pengadilan Negeri Makassar – YM Bapak Dr. M. Khalid Ali, S.H., M.H. menyampaikan amanah agar kegiatan pengajian sebagai sebuah kebutuhan selama di dunia dan bekal di akherat, serta mengajak seluruh jamaah untuk senantiasa mengingatkan dalam kebaikan, kesabaran menuju keamanan yang hakiki agar tidak termasuk menjadi orang – orang yang merugi.
SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan kinerja dan pengukuran pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintah dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Berkaitan dengan hal tersebut, unsur Pimpinan Pengadilan Negeri Makassar dengan didampingi Panitera, Sekretaris, Kepala Bagian, Para Panitera Muda dan Para Kepala Sub Bagian mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan Sistem Akuntabilitas Jinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkugan Badan Peradilan Umum yang dilaksanakan secara daring / zoom pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2025. Acara yang diikuti dari Ruang Media Centre Pengadilan Negeri Makassar dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar – Bapak MH Pandji Santoso, S.H., M.H. tersebut diharapkan dapat menjadi : 1. Kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan; 2. Penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja; 3. Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan / kegagalan kinerja serta upaya perbaikan / penyempurnaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya; 4. Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kinerja; dan 5. Penilaian capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya.
Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima