Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor: W22-U1/644a/HPDT/III/2017 Tentang Biaya Pemanggilan dan Pemberitahuan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makassar
- Detail
- Kategori: Berita Terkini
- Dilihat: 1140
Berikut telah diberlakukan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Nomor: W22-U1/644.a/HPDT/III/2017 Tentang Biaya Pemanggilan dan Pemberitahuan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makassar. yang berlaku per tanggal 1 Maret 2017.