Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

1.Persyaratan

  1. Berkas ABH dari Notaris;
  2. Nomor NPWP Pemohon;
  3. KTP Pemohon;
  4. Surat Pengantar;

2. Mekanisme dan Prosedur

  1. Menerima Berkas permohonan Pendaftaran ABH;
  2. Meneliti kelengkapan berkas ABH dan memberikan ceklist
  3. Membubuhkan cap, meregister dan memberikan nomor pada akta Notaris yang didaftarkan;
  4. Diparaf Panitera Muda Hukum dan ditandatangani Panitera
  5. Memberikan formulir pembayaran untuk membayar PNBP ke Kasir;
  6. Menyerahkan Berkas ABH yang telah ditandatangani Panitera;

3. Waktu Penyelesaian

15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

4. Produk Layanan

Berkas ABH (Akta Badan Hukum) dari notaris yang telah ditandatangani Panitera

5. Biaya

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)