1.Persyaratan
- Berkas ABH dari Notaris;
- Nomor NPWP Pemohon;
- KTP Pemohon;
- Surat Pengantar;
2. Mekanisme dan Prosedur
- Menerima Berkas permohonan Pendaftaran ABH;
- Meneliti kelengkapan berkas ABH dan memberikan ceklist
- Membubuhkan cap, meregister dan memberikan nomor pada akta Notaris yang didaftarkan;
- Diparaf Panitera Muda Hukum dan ditandatangani Panitera
- Memberikan formulir pembayaran untuk membayar PNBP ke Kasir;
- Menyerahkan Berkas ABH yang telah ditandatangani Panitera;
3. Waktu Penyelesaian
15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
4. Produk Layanan
Berkas ABH (Akta Badan Hukum) dari notaris yang telah ditandatangani Panitera
5. Biaya