×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
› ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
shade
Pengadilan Negeri Makassar
Zona Integritas

Mari Dukung Kami Dalam Membangun Zona Integritas Menuju WBK

Dengan berpartisipasi mengisi Kuesioner Uji Publik untuk mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Mulai Survei ↗

  1. Asli Permohonan Tertulis dari Pemohon Kasasi dan Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
  2. Asli & Fotocopy Surat Kuasa, KTP, KTA & Berita Acara Sumpah (BAS) sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap yang Telah Dilegalisir oleh Kepaniteraan Hukum;
  3. Softcopy Permohonan Kasasi (Format Word);
  4. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PHI sebanyak 1 (Satu) Rangkap ;
  5. Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank;
  6. Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri.

Catatan :

  • Untuk Point 4 apabila Pihak Pemohon tidak hadir pada waktu pembacaan Putusan PHI;
  • Untuk Point 5 apabila Nilai Gugatan diatas Rp. 150.000.000,-
  • 1

Pengunjung Situs

Hari Ini 796

Kemarin 2364

Minggu 796

Bulan 26758

Seluruh 541911

Currently are 112 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

Aplikasi Internal

  • 1
Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima