Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Makassar, 20 Mei 2025. Salah seorang Hakim Mediator PN. Makassar Bapak Haklainul Dunggio, S.H., M.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa perdata hutang piutang yang mediasinya telah dilakukan 4 kali pertemuan dan berjalan alot oleh para pihak yang bersikeras pada pendapatnya terkait nominal besaran uang yang di bayarkan. Bahwa kesepakatan hasil mediasinya, para pihak sepakat dengan besaran nominal yang harus dibayarkan oleh tergugat dengan syarat-syarat yang telah disepakati para pihak.