Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus menyelenggarakan kegiatan Diskusi Hukum Pelaksanaan Persidangan Berdasarkan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., dan diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Mashuri Effendie, S.H., M.H. sebagai narasumber, para hakim karier, para hakim ad hoc, panitera, para panitera muda, para jurusita/jurusita pengganti serta para panitera pengganti. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas dan kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi pemberlakuan sistem hukum pidana nasional yang baru.Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Mashuri Effendie, S.H., M.H., menjelaskan secara komprehensif mengenai pelaksanaan persidangan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025, serta berbagai penyesuaian yang harus dilakukan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.Materi yang disampaikan berfokus pada pelaksanaan persidangan pidana dengan acara pemeriksaan biasa berdasarkan KUHAP 2025 yang mengadopsi perpaduan antara sistem hakim aktif dan sistem adversarial. Dalam sistem ini, hakim diberikan peran yang lebih kuat dalam mengendalikan jalannya persidangan dan menggali kebenaran materiil, namun tetap menjaga keseimbangan dan kesetaraan antara penyidik, penuntut umum, dan terdakwa dalam proses pembuktian dan pemeriksaan di persidangan.Lebih lanjut, Bapak Mashuri Effendie, S.H., M.H., menguraikan secara sistematis tahapan-tahapan persidangan pidana, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan surat dakwaan, hingga pengaturan mengenai mekanisme perdamaian antara terdakwa dan korban. Dijelaskan bahwa dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025, kesepakatan perdamaian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk meringankan pidana atau menjatuhkan pidana pengawasan sebagai bentuk pendekatan keadilan restoratif.Selain dari materi tersebut terdapat pula tambahan materi dari Bapak Dr. Muhammad Adil Kasim, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Makassar) terkait mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam paparannya dijelaskan bahwa mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya secara sukarela dan bertanggung jawab, sehingga proses persidangan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan efisien tanpa mengabaikan hak-hak para pihak.Melalui kegiatan diskusi hukum ini, Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aparatur peradilan memiliki pemahaman yang utuh, seragam, dan mendalam terhadap substansi serta teknis penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan pidana serta mendukung terwujudnya peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas dalam menjawab tantangan reformasi hukum pidana nasional.


