×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

kegiatan

Srikandi Majelis Hakim Ali Said Peraih Hakim Minutasi Tercepat Januari 2025

2. Srikandi 31 Januari 2025

Srikandi adalah sosok yang tepat disematkan untuk YM Samsidar Nawawi, S.H., M.H. Beliau mampu menjadi contoh sosok perempuan tangguh dengan tidak mengindahkan keanggunannya.Wanita yang mempunyai hobi membaca ini, terkenal ulet dalam membuat putusan. Tidak heran beliau berhasil menjadi sosok hakim dengan minutasi terbaik pada bulan Januari tahun 2025.Bu Sam panggilan akrabnya menjelaskan bahwa Majelis Ali Said merupakan tim solid antara Hakim-hakim dengan Panitera Pengganti yang mampu menyelesaikan berita acara sidang tepat waktu. Hal inilah yang membuatnya sampai dalam pencapaian minutasi terbaik dan terbanyak berdasarkan data MIS.

Wanita yang asli orang Bone tetapi lahir di Ambon telah berhasil meminutasi 31 perkara yang terdiri dari pidana, perdata gugatan, dan permohonan dengan poin tertinggi 5285. Poin ini terdiri kepatuhan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan perkara sampai dengan minutasi. Lebih lanjut Bu Sam yang telah menjadi hakim sejak tahun 2004 menyampaikan bahwa pencapaiannya ini dapat memotivasi dirinya bersama rekan-rekan Panitera Pengganti untuk tetap memberikan pelayanan terbaik melalui salinan putusan yang diberikan kepada para pihak tepat waktu yang telah terupload melalui SIPP dan e-court. Semoga keberhasilan beliau bisa menjadi contoh untuk rekan rekan panitera pengganti dan hakim hakim lainnya agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, dan Core Values ASN Berakhlak

73. Sosialisasi Kode etik panitera dan berakhlak 10 Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025. Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait etika dan perilaku kerja yang profesional, Pengadilan Negeri Makassar mengadakan Sosialisasi SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, serta Core Values ASN BerAKHLAK. Dihadiri oleh seluruh Hakim dan Aparatur di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar. Dalam sambutannya, Bapak Sapta Putra (Panitera Pengadilan Negeri Makassar) menekankan pentingnya untuk memperkuat pemahaman tentang kode etik panitera dan jurusita, serta penerapan nilai-nilai dasar ASN yang berlandaskan prinsip BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Adapun poin-poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi:

  1. SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013: Penjelasan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita untuk memastikan perilaku yang profesional dan berintegritas.

  2. Core Values ASN BerAKHLAK: Panduan nilai dasar yang menjadi landasan bagi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar dapat semakin memahami ode etik dan pedoman perilaku yang berlaku bagi panitera dan jurusita, serta menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK dalam menjalankan tugas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Sosialisasi Perma 7, Perma 8, Perma 9 Tahun 2016, Cetak Biru, Penanganan Pengaduan, dan Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017

71. Sosialisasi Perma 7 8 9 10 Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025. Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip integritas di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar telah dilaksanakan Sosialisasi Perma 7, Perma 8, Perma 9 Tahun 2016, Cetak Biru (Blue Print) 2010 - 2035, Penanganan Pengaduan, dan Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Hakim dan Aparatur di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar. Dalam sambutannya, YM. Dr. I Wayan Gede Rumega, SH., MH. (Ketua Pengadilan Negeri Makassar) menekankan bahwa seluruh Hakim dan Aparatur wajib mematuhi Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017 agar terhindar dari pelanggaran kode etik dan perilaku.

Adapun poin-poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi:

  1. Perma 7 Tahun 2016: Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

  2. Perma 8 Tahun 2016: Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

  3. Perma 9 Tahun 2016: Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

  4. Cetak Biru (Blueprint) 2010 - 2035 : Panduan strategis untuk pengembangan dan modernisasi sistem peradilan di Indonesia.

  5. Penanganan Pengaduan: Prosedur pelaporan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku aparatur peradilan.

  6. Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017 : Prosedur pelaporan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku aparatur peradilan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Hakim dan Aparatur di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar  dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi. Serta semakin memahami perannya dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.

Video Profil PTSP

Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima