Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Sehubungan dengan adanya sisa panjar perkara pada beberapa perkara yang telah diputus , dengan ini disampaikan bahwa terdapat sisa panjar perkara yang hingga saat ini belum diambil oleh pihak yang berhak dan telah disurati sejak 6 bulan yang lalu,Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, bilamana pemohon/penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka sisa uang panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke Kas Negara. 

 

Berikut ini daftar uang tak bertuan pada Pengadilan Negeri Makassar yang akan di setor ke negara Tahun 2025

Cuplikan layar 2025 08 12 092701