Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

  1. Surat Permohonan dari Pengusaha/Perusahaan dan Pekerja (Bermaterai);
  2. Asli & Fotocopy Perjanjian Bersama (Bermaterai) yang sudah dilegalisir dari Kepaniteraan Hukum sebanyak 3 (Tiga) Rangkap;
  3. Asli Surat Kuasa, Surat Tugas Bermaterai dan Fotocopy dari Direktur Perusahaan (Dilegalisir Dibagian Kepaniteraan Hukum);
  4. Fotocopy Bukti/Kwitansi Pembayaran Pesangon;
  5. Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK);
  6. Fotocopy KTP Pekerja;
  7. Fotocopy Akta Pendirian, Perubahan dan KTP Direktur.

Catatan :

  • Untuk Point 3 apabila Pihak Pemohon Diwakili/Dikuasakan.
joker768 slot gacor slot gacor hari ini slot gacor