×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Sehubungan dengan adanya sisa panjar perkara pada beberapa perkara yang telah diputus , dengan ini disampaikan bahwa terdapat sisa panjar perkara yang hingga saat ini belum diambil oleh pihak yang berhak dan telah disurati sejak 6 bulan yang lalu,Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, bilamana pemohon/penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka sisa uang panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke Kas Negara. 

 

Berikut ini daftar uang tak bertuan pada Pengadilan Negeri Makassar yang akan di setor ke negara Tahun 2025

Cuplikan layar 2025 08 12 092701

 

Video Profil PTSP

Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima