1. Persyaratan
Permohonan PK, Memori PK, Checklist, Surat Kuasa Advokat, ATK
2. Mekanisme dan Prosedur
- Petugas PTSP Menerima pendaftaran permohonan PK serta memori PK
- Panmud Niaga meneliti persyaratan dan tenggang waktu permohonan PK
- Panmud Niaga menghitung besarnya panjar biaya perkara PK sesuai dengan Surat Edaran Panitera MA-RI
- Kasir memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank serta membuat Surat Kuasa untuk membayar (SKUM)
- Kasir menerima bukti setoran bank dari pemohon PKKI dan menginput kedalam SIPP serta mencatat dalam buku jrunal keuangan
- Meja III membuat akta permohonan PK dan akta penerimaan memori PK
- Panitera menandatangani akta penerimaan memori PK setelah diparaf Panmud Niaga
- Menginput dalam SIPP dan mencatat dalam buku register Induk dan register perkara PK
- Panitera menunjuk JS/JSP PK untuk memberitahukan dan menyerahkan memori PK kepada termohon PK dan membuat surat tugas
- Meja III mengeluarkan biaya pemberitahuan dan menginput dalam SIPP serta mencatat dalam buku jrunal keuangan SIPP
- JS/JSP memberitahukan adanya PK dan menyerahkan memori PK kepada termohon PK
- Panmud Niaga menginput tanggal pemberitahuan adanya PK dan penyerahan memori PK ke SIPP dan mencatat dalam buku register PK
- Meja III menerima kontra memori PK, memasukkan data penerimaan kontra PK ke SIPP, mencetak akta penerimaan kontra memori PK dari SIPP, mencatat buku register induk dan buku register PK
- Kasir mengeluarkan biaya pemberitahuan dan mencatat dalam SIPP serta buku jurnal keuangan SIPP
- JS/ JSP menyerahkan Salinan kontra memori PK kepada pemohon PK
- Meja III menginput tanggal penyerahan Salinan kontra memori PK ke SIPP dan mencatat dalam buku register PK
- Panmud Niaga Menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas peninjauan Kembali
- Panitera menandatangani surat pengantar pengiriman berkas PK setelah diparag panmud perdata
- Meja III mengunggah dokumen elektronik bundel B dan surat pengantar yang telah diberikan tanggal, nomor, dan stempel di direktori putusan
- Meja III mengirim berkas PK melalui barcode dan Sub Bag TU dan Keuangan
- Meja III menginput tanggal dan nomor surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam register
- JS/JSP arsip berkas perkara PK disimpan di arsip aktif
3. Waktu Penyelesaian
835 Menit
4. Produk Layanan
Arsip berkas perkara PK
5. Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Makassar yang berlaku.