×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

TAHAPAN DAN TATA CARA PENGUJIAN KONSEKUENSI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
A. Koordinasi Pengujian Konsekuensi

PPID mengkoordinasikan pengujian konsekuensi terhadap Informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai Informasi yang dikecualikan dengan PPID Pelaksana.

B. Usulan Pengujian Konsekuensi

PPID Pelaksana dapat mengusulkan kepada PPID untuk melakukan pengujian konsekuensi terhadap Informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai Informasi yang dikecualikan.

C. Pertimbangan Dewan Pertimbangan

PPID meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan dalam melakukan pengujian konsekuensi.

D. Waktu Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi

Pengujian konsekuensi dapat dilakukan:

  1. sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
  2. pada saat adanya permintaan Informasi Publik; dan
  3. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah majelis komisioner Komisi Informasi.
E. Ketentuan Pengujian Konsekuensi

Pengujian konsekuensi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
  2. mencatat Informasi yang akan dikecualikan;
  3. menganalisis undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian; dan
  4. menganalisis dan mempertimbangkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka.
F. Kewajiban PPID dalam Pengujian Konsekuensi

PPID dalam melakukan pengujian konsekuensi harus:

  1. menyebutkan secara jelas dan terang Informasi tertentu yang akan dilakukan pengujian konsekuensi;
  2. mencantumkan undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian;
  3. mencantumkan konsekuensi; dan
  4. mencantumkan jangka waktu.
G. Penetapan Informasi yang Dikecualikan

Informasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk keputusan tentang klasifikasi Informasi dikecualikan.

H. Perubahan Klasifikasi Informasi

PPID dapat mengubah klasifikasi Informasi Publik menjadi Informasi yang dikecualikan setelah melakukan uji konsekuensi.

I. Keputusan Pengubahan Klasifikasi

Informasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk Keputusan tentang Pengubahan Klasifikasi Informasi Dikecualikan.

J. Pengunggahan Keputusan ke e-LID

Keputusan PPID pada pengadilan tingkat pertama tentang Informasi dikecualikan atau pengubahan klasifikasi Informasi dikecualikan diunggah ke dalam e-LID.

:::

Video Profil PTSP

Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima