Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

1. Persyaratan

  1. Pemohon Keberatan / Kuasanya Hadir dan menyatakan keberatan secara lisan
  2. Pemohon Keberatan / kuasanya menyertakan memori keberatan
  3. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan/ setelah diberitahukan.
  4. Pemohon keberatan melampirkan relas pemberitahuan putusan jika
  5. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada dan/atau Surat Tugas (bagi instansi)
  6. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

2. Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Keberatan / Kuasanya menyatakan keberatan secara lisan serta menyerahkan Memori keberatan / mengisi blangko pernyataan keberatan dan blangko memori kebertan yang telah disiapkan petugas Pelayanan.
  2. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon keberatan / Kuasanya untuk dibayarkan ke
  3. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan keberatan
  4. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan keberatan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda
  5. Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Keberatan yang nantinya ditandatangani oleh
  6. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan keberatan dan tanda terima memori keberatan yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon dan
  7. Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima memori keberatan tersebut kepada Pemohon untuk diperiksa dan selanjutnya di
  8. Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima memori keberatan tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani
  9. Petugas menyampaikan salinan akta pernyataan keberatan, salinan tanda terima memori keberatan, salinan bukti setor pembayaran panjar permohonan dan salian SKUM serta salinan bukti pembayaran yang dikeluarkan kasir

3. Waktu Penyelesaian

30 (tiga puluh) menit

4. Produk Layanan

  1. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salina Akta pernyataan
  2. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima tanda salinan terima memori
  3. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salinan memori keberatan yang telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tangan
  4. Pemohon keberatan / kuasanya menerima salinan bukti setor pembayaran panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

5. Biaya

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Makassar yang berlaku.