Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

STANDAR CHECKLIST TAPM BADILUM

 

PENGADILAN NEGERI KELAS IA KHUSUS

 
       

NO

AREA

PENILAIAN

A
(100%)

1

KETUA

Manual Mutu :                                                          

- Struktur TIM PMPN                                                              

- TUSI PMPN                                                                                                       

- Sasaran Mutu                                                                          

- Kebijakan Mutu                                                                                               

- Peta Proses Bisnis APM         

1. Selalu diperbarui
2. Sudah disosialisasikan (dibuktikan dengan data dukung berupa
    notulen)
3. Manual Mutu sudah diterapkan dengan baik
    (dibuktikan dengan pelaksanaan asesmen internal 2 kali  
   setahun, RTM, evaluasi sasaran mutu dll)
4. Manual mutu dievaluasi minimal setahun sekali dan
   ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)

2

KETUA

Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016

1. Sudah disosialisasikan minimal setahun sekali (dibuktikan
    dengan data dukung berupa notulen)
2. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan
    format Perma No. 7 tahun 2016 baik
    secara manual maupun Finger print atau
    elektronik (menyesuaikan dengan sikon)
3. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin
    keluar negeri, surat tugas, surat cuti
    sakit sudah diterapkan sesuai dengan
    format Perma No. 7 tahun 2016
4. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan
    ditindaklanjuti

3

KETUA

Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016

1. Sudah disosialisasikan minimal setahun sekali (dibuktikan
    dengan data dukung berupa notulen)
2. Masing-masing pejabat sudah 
    melakukan pembinaan dan pengawasan melekat
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi
4. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk
    pemberian sanksi atau penghargaan

4

KETUA

Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016

1. Sudah disosialisasikan minimal setahun sekali (dibuktikan
    dengan data dukung berupa notulen)
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara
    lain:
    a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs
        Mahkamah Agung;
    b. layanan pesan singkat/SMS;
    c. surat elektronik (e-mail);
    d. faksimile;
    e. telepon;
    f. meja Pengaduan;
    g. form Pengaduan; dan/atau
    h. kotak Pengaduan.
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi 1 bulan sekali
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan
    Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9
    Tahun 2016

5

KETUA

Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN serta telah bekerja sama dengan baik

Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988

6

KETUA

Pelaksanaan Rapat Evaluasi Kinerja

1. Rapat rutin secara berkala dimulai
    secara berjenjang dari satuan terkecil
    (Kasubbag / Panmud) didampingi Hakim
    Pengawas Bidang dan dibuktikan
    dengan notulen rapat
2. Melakukan evaluasi kinerja minimal 3 bulan sekali
3. Tindak lanjut hasil evaluasi
4. Terdokumentasi dengan baik

7

KETUA

1. Dokumen SAKIP
a.  Indikator Kinerja Utama (IKU)
b.  Rencana Strategis (RENSTRA)
c.  Recana Kinerja Tahunan (RKT)
d.  RENJA - RKAK/L
e.  Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT)
f.  Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
    (LKjIP) (Pengukuran Kinerja = Realisasi :
    Target X 100%)
2. Laporan Tahunan PN yang bersangkutan

1. Dokumen Lengkap dan sesuai                                                                                                                                    
2. Penyusunannya melibatkan seluruh
    unsur pimpinan dan pegawai
3. Nilai LKJIP minimal "BB"

8

KETUA

Indikator Kinerja Utama (IKU)

   IKU telah menggambarkan fungsi utama
    (core business)  dan telah di reviu
    Dibuktikan dengan data dukung berupa :
    a. Dokumen IKU
    b. Dokumen rapat (undangan, daftar hadir)

9

KETUA

Dokumen Rencana Strategis (RENSTRA)

1. RENSTRA telah menyajikan Indikator
     Kinerja Utama (IKU), tujuan dan
     sasaran organisasi
2. RENSTRA telah berorientasi pada hasil.
    (dibuktikan dengan data dukung)

10

KETUA

Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT)

1. RKT telah sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU)
2. RKT telah digunakan sebagai acuan dalam penyusunan
   anggaran / RKA dan Perjanjian Kinerja.
   (dibuktikan dengan data dukung)

11

KETUA

Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)

1. Penyusunan LKjIP  melibatkan seluruh
    unsur pimpinan
2. LKjIP telah menyajikan evaluasi dan
    analisis atas capaian kinerja
3. LKjIP telah disampaikan tepat waktu
4. LKjIP telah disosialisasikan
  

12

KETUA

Hasil Monitoring dan Evaluasi LKjIP

1. Evaluasi LKJIP melibatkan seluruh
     unsur pimpinan (data dukung)
2. Evaluasi LKJIP dilaksanakan pada tahun
    nilai dikeluarkan
3. Hasil evaluasi ditindaklanjuti dan dikirimkan
    ke PT serta disosialisasikan ke seluruh
    jajaran
4. Hasil evaluasi dan tindaklanjut
    terdokumentasi dengan baik

13

KETUA

Penetapan Majelis Hakim dan PP

1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
3. Penginputan Penetapan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam
4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera)

14

KETUA

Pengawasan Eksekusi

1.Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada
    SIPP
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan
    permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi
    PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik       
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan
    kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah
    aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon
    Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban
    Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela
    maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi
    Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila
    dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas
    perintah  KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi
    dan dicatatkan dalam SIPP                           
4. Seluruh data disetiap tahapan eksekusi yang harus diisi pada
    SIPP telah terisi 100 %

15

KETUA

Pelaporan Pelaksanaan Eksekusi kepada KPT dalam rangka melaksanakan Surat  WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Perihal Eksekusi

1.Sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap
    penyelesaian permohonan eksekusi terutama menyangkut
    permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan (data dukung)
2. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang
   tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat  WKMA Bidang Yudisial
   Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019
3.Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang
   sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6
   bulan.
4. Sudah terdokumentasi dengan baik

16

KETUA

Penerapan Restorative Justice

1. Sudah disosialisasikan secara berkala
2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan RJ di pengadilan
    yang diikuti oleh seluruh hakim (data dukung)
3. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ
4.Melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap
   sebulan sekali

17

KETUA

Gugatan Sederhana (GS) berdasarkan
PERMA Nomor 4 Tahun 2019

1. Sudah disosialisasikan ke pihak eksternal melalui berbagai media
2. Petugas Meja Perdata memahami syarat pendaftaran Gugatan
    Sederhana
3. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan GS
4 .Melaporkan hasil evaluasi penerapan GS kepada KPT setiap
    sebulan sekali

18

KETUA

Monitoring Administrasi Biaya Perkara

KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAP

19

KETUA

Kelengkapan SPPA sesuai dengan SK Dirjen Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017

Kelengkapan SPPA
1. Ruang tunggu ramah anak korban/saksi,
2. Ruang tunggu ramah anak pelaku (berteralis)
3. Ruang sidang anak,
4. Ruang BaPas/PekSos,
5. Ruang Diversi/Mediasi,
6. Ruang Kaukus,
7. Sarana Teleconfrence.

20

KETUA

Layanan Disabilitas di Pengadilan
sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020

1. Sudah mensosialisasikan kepada seluruh jajaran pengadilan                                           
2. Sudah menerapkan Form penilaian personal
3. Sudah memastikan sarana dan prasarana layanan disabilitas tersedia seluruhnya
4. Mengadakan MoU dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SLB, organisasi penyandang disabilitas dll
5. Sudah menerapkan Antrian prioritas pada setiap layanan pengadilan
6. Sudah membuat SOP untuk layanan pengadilan bagi penyandang disabilitas
7. sudah melakukan Bimtek Internal untuk layanan disabilitas

21

KETUA

Tata tertib persidangan

1. Ada SK KPN tentang penunjukkan petugas piket sidang
2. Petugas piket sidang memahami tugasnya sesuai yang
    tertuang pada SK KPN
3. Tata tertib persidangan sudah terinformasikan
    untuk pengunjung di setiap ruang sidang
4. Hakim dan Panitera sudah masuk dan keluar
    dari ruang sidang melalui pintu tersendiri
5. Sudah dilakukan Monitoring dan evaluasi
    terhadap tata tertib dan pengamanan
    persidangan pada setiap rapat bulanan (data
    dukung notulen rapat dan dokumen lainnya)

22

KETUA

Persidangan Elektronik

1. Satker sudah mengadakan bimtek/sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
2. E-litigasi sudah dilaksanakan minimal 50% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt
3.Monev pelaksanaan persidangan elektronik dengan melakukan diskusi reguler (data dukung)
4.Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)

23

KETUA

Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas

1. Internalisasi pembangunan Zona Integritas
2. Public Campaign pembangunan Zona Integritas
3. Keterlibatan Pimpinan pada setiap kegiatan pembangunan
    Zona Integritas
4. Program perubahan yang diusung Pengadilan
5. TLHP Internal dan Eksternal 100 %
6. Nilai IPAK minimal 3,60
7. Nilai IKM minimal 3,60
8. Terdokumentasi dengan baik

24

KETUA

Pengimplementasian core values ASN  BerAKHLAK (Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021)
a.Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten
d.Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaboratif

1. Sudah disosialisasikan (data dukung)
2. Setiap unit kerja sudah mengenal core values ASN BerAKHLAK
    (uji petik)
3. Sudah melakukan inovasi untuk membudayakan BerAKHLAK
4. Sudah di Monev (data dukung)

25

KOORDINATOR AREA

AREA 1 ZI Manajemen Perubahan
(Pemenuhan )

1. Ada Dokumen rencana aksi/kegiatan dan sudah
    dimonev
2. Tim kerja yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat
    Hidup dan Notulen Rapat Pembentukan
3. Pemantauan/Monitoring dan evaluasi
    pembangunan WBK/WBBM di setiap area per bulan
4. Program kerja untuk Perubahan pola
    pikir dan budaya kerja
5. SK Penetapan Role Model KPN
6. SK Penetapan Agen Perubahan

26

KETUA

Penetapan Agen Perubahan (Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 dan Permenpan Nomor 27 Tahun 2014)

1. Agen Perubahan diusulkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja kepada Tim ZI (Area 1) dengan mempertimbangkan kriteria :
- Berstatus ASN
- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin
- Bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya
- Taat  dan Konsisten terhadap aturan disiplin dan Kode Etik
   pegawai
- Mampu memberikan pengaruh positif, inovatif dan proaktif.
  (dibuktikan dengan pengusulan dari masing-masing unit kerja)
2. SK Penetapan Agen Perubahan (Perorangan/Tim) yang ditetapkan oleh KPN berdasarkan rekomendasi Area I
3. Program Perubahan yang diusung harus memenuhi minimal
   salah satu kriteria :
- Mendorong peningkatan capaian kinerja utama.
- Mendorong penguatan integritas serta mengatasi isu strategis,
- Mendorong peningkatan kualitas layanan bagi pengguna layanan                                            
4. Rencana tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel I halaman 10
5. Monev Tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel II halaman 13 dilakukan oleh Area I dan dilaporkan kepada Pimpinan
6. Pemilihan dilaksanakan setiap tahun

27

KETUA

Penetapan Role Model (Permenpan Nomor 52 Tahun 2014)
Pimpinan berperan sebagai role model dalam pembangunan Zona Integritas

1. KPN ditetapkan dengan SK KPT sebagai Role Model di
    Pengadilan Negeri
2. Selalu diperbarui setiap penggantian pimpinan
3. KPN sebagai role model sudah mendorong kedisiplinan, prestasi
    kerja, peningkatan kinerja, pengembangan pola pikir dan budaya
    kerja di satkernya dengan  program yang terukur
4.Terdokumentasi dengan baik

28

KETUA

Penandatanganan Pakta Integritas

1. Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN No.
     52 Tahun 2014 dan Surat Sekma NO.
     131/1/SEK/KU.01/6/2016
2. Sudah diperbarui setiap tahun
3. Pelaksanaannya dilakukan secara resmi
4. Terdokumentasi dengan baik

29

KOORDINATOR AREA

AREA 1 ZI Manajemen Perubahan
( Reform )

1. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi dalam 1 tahun
(Setiap agen perubahan mempunyai program perubahan)
2. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen ( Seluruh perubahan telah diintegrasikan dalam sistem manajemen )
3. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan
4. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari

30

KOORDINATOR AREA

AREA 2 ZI Penataan Tatalaksana ( Pemenuhan )

1. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi
2. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan
3. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi
4. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi
5. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi
6. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi
7. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik
8. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan
9. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik

31

KOORDINATOR AREA

AREA 2 ZI Penataan Tatalaksana ( Reform )

`1. Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan
2. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien
3. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien
4. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
5. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
6. Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal

32

KOORDINATOR AREA

AREA 3 ZI Penataan SDM ( Pemenuhan )

1. Kebutuhan pegawai mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisa beban kerja
2. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai
3. Penempatan pegawai hasil rekrutmen dan mutasi pegawai telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja (data dukung hasil monev)
4. Telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan dengan memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi internal
5. Telah dilakukan Training Need Analysis dan mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai untuk pengembangan kompetensi
6. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat atau telah diikutsertakan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, mentoring dan sejenisnya untuk pengembangan kompetensi
7. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
8. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
9. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
10. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
11. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward
12. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
13. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala

33

KOORDINATOR AREA

AREA 3 ZI Penataan SDM ( Reform )

1. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome)
2. Hasil assemen telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
3. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai
(Data dukung berupa monev terhadap:
- Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya
- Jumlah pelanggaran tahun ini
- Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman)
4.Terdokumentasi dengan baik

34

KETUA

AREA 4 ZI Penguatan Akuntabilitas
(Pemenuhan )

1. Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan perencanaan dan penyusunan penetapan kinerja
2. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala
3. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja
4. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja

35

KOORDINATOR AREA

AREA 4 ZI Penguatan Akuntabilitas
 (Reform )

1. Persentase capaian pada sasaran kinerja 100% atau lebih
     (Data dukung berupa monev terhadap Jumlah Sasaran Kinerja dan Jumlah
      Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih)
2. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai
    pemberian reward and punishment bagi organisasi
3.Terdapat penjenjangan kinerja yang mengacu pada kinerja utama organisasi
4.Terdokumentasi dengan baik

36

KOORDINATOR AREA

AREA 5 Penguatan Pengawasan (Pemenuhan)

1.Pengendalian gratifikasi telah dipublikasikan/dikampaanyekan dan telah diimplementasikan
2.Telah dibangun lingkungan pengendalian
3.Telah dilakukan penilaian risiko dan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi dalam suatu manajemen risiko
4.SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait
5.Pengaduan masyarakat telah dikelola dengan baik (diimplementasikan, dimonev dan ditindaklanjuti)

37

KOORDINATOR AREA

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/ SPIP (Manajemen Risiko)

1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko
2. Manajemen Risiko disusun sesuai dengan Keputusan Sekma Nomor 
    475/SEK/SK/VII/2019                        
3.Telah menentukan isu internal dan eksternal
4.Telah dibuat langkah-langkah antisipasi penanganan risiko (identifikasi risiko)
5. Melakukan analisa dan Pimpinan menentukan level risiko
6. Sudah dimonitoring, evaluasi dan  
    ditindaklanjuti. (minimal satu tahun sekali
    atau setiap ada perubahan)

38

KOORDINATOR AREA

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/ SPIP (Pemantauan Pengendalian Intern/ Monitoring Evaluasi)

1. Tim SPIP/Manejemen risiko mendeteksi
    setiap perubahan intern dan ekstern dalam
    kegiatan monitoring setiap bulan (data dukung)
2.Tim SPIP/ Manejemen risiko  memastikan
    efektivitas pengendalian risiko melalui kegiatan
    monitoring dan evaluasi setiap tahun sekali
    (data dukung)
3. Melakukan kegiatan identifikasi risiko baru,
    melalui kegiatan monitoring dan evaluasi setiap
    tahun sekali (data dukung)
4. Melakukan sosialiasi perubahan SPIP
    setiap tahunnya

39

KOORDINATOR AREA

Penanganan Benturan Kepentingan (SK Sekma 59A/Sek/SK/11/2014)

1. Sudah ada SK Tim dan SK tatacara
     Penanganan Benturan Kepentingan,
2. Sudah disosialisasikan/Internalisasi oleh KPN tentang
     Penanganan Benturan Kepentingan
3. Sudah dimonitoring, dievaluasi
4. Sudah ditindaklanjuti

40

KOORDINATOR AREA

Pengendalian gratifikasi sesuai dengan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dari KPK

1. Sudah ada SK Tim Pengendali Gratifikasi
2. Sudah ada SK tatacara penanganan gratifikasi
3. Sudah disosialisasikan oleh KPN tentang
    pengendalian gratifikasi
4. Sudah dimonitoring, dievaluasi dan
    ditindaklanjuti

41

KOORDINATOR AREA

AREA 5 Penguatan Pengawasan (Reform)

1.Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang
2. Persentase penanganan pengaduan masyarakat
(Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti, jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diproses, jumlah pengaduan masyarakat yang  selesai ditindaklanjuti)
3.Persentase penyampaian LHKPN 100%
4.Persentase penyampaian LHKASN 100%

42

KETUA

Pelaporan E-LHKPN

1. Sudah dilaksanakan dengan benar
2. Sudah dilaksanakan tepat waktu setiap tahun/
    setiap ada promosi dan mutasi
3. Seluruh tenaga teknis dan pejabat struktural
    sudah melaporkan (100%) per maret setiap
    tahunnya
4. Tanda terima dari KPK sudah di upload
    seluruhnya ke aplikasi SIKEP

43

KETUA

Pelaporan E-LHKASN

1. Sudah dilaksanakan tepat waktu :
     - 1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana
       dimaksud tersebut diangkat dalam jabatan,
       mutasi atau promosi atau;
     - 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan
       oleh seluruh ASN yang wajib lapor (100%)
2. Bukti pelaporan dari SIHARKA sudah diunggah  
    seluruhnya ke aplikasi SIKEP
3. Bukti pelaporan dari SIHARKA sudah
    terpublikasikan seluruhnya pada website
    pengadilan
4. Terdokumentasi dengan baik

44

KETUA

AREA 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan (Pemenuhan)

1.Terdapat kebijakan standar pelayanan
2.Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
3.Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan
4.Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi
5.Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi
6.Penerapan Pelayanan Prima

45

KOORDINATOR AREA

Pelayanan Prima

1.Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima
2.Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
3.Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan
4.Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
5.Terdapat sa
rana layanan terpadu/terintegrasi (PTSP)
6.Terdapat inovasi pelayanan
7.Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus
8.Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan

46

KETUA

Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.

1. Maklumat pelayanan sudah
   dideklarasikan sesuai dengan isi
   PERMENPAN No.15 Tahun 2014 Tentang
   Pedoman Standar Pelayanan
2. Sudah disosialisasikan melalui berbagai
    media
3. Penempatan Maklumat Pelayanan di PTSP dan tempat lainnya yang mudah dilihat pengguna layanan
4. Sudah dimonitoring, dievaluasi,
    ditindaklanjuti

47

KOORDINATOR AREA

Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Permenpan Nomor 15 Tahun 2014

1. Standar pelayanan yang memuat unsur-
    unsur  : dasar hukum, persyaratan,
    prosedur, jangka waktu penyelesaian 
    layanan,biaya, produk dan pengelolaan
    pengaduan sudah tepat dan sudah ditetapkan
2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan
3. Standar pelayanan telah disosialisasikan/ dipublikasikan kepada petugas dan pengguna
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan
    ditindaklanjuti/diperbaiki.

48

KOORDINATOR AREA

AREA 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan (Reform)

1.Inovasi yang mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
-Kesesuaian Persyaratan dan atau
- Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur dan atau
- Kecepatan Waktu Penyelesaian dan atau
- Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis dan atau
- Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan dan atau
- Kompetensi Pelaksana/Web dan atau
- Perilaku Pelaksana/Web dan atau
- Kualitas Sarana dan prasarana dan atau
- Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
2.'Inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah, Waktu lebih cepat, Pelayanan Publik yang terpadu, alur lebih pendek/singkat dan terintegrasi dengan aplikasi
3 Jumlah Penguna layanan terdokumentasi dengan baik
4.'Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab

49

KETUA

Monitoring  SEMA Nomor 1 tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan

Sudah dilakukan monitoring evaluasi terhadap :
1. Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan
2.untuk perkara perdata, salinan sudah siap 14 hari setelah putusan dibacakan 
3. Penyampaian putusan pidana kepada
    terdakwa, JPU, Rutan/LP
4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan
5. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
6. Pelaksanaan sudah didokumentasikan
    dengan baik

50

KETUA

Monitoring Dan Evaluasi SPPT TI

1. Melakukan sosialisasi SPPT TI
2. Melakukan Monitoring
3. Melakukan Evaluasi dan sudah ditindaklanjuti
4. Sudah terdokumentasi

51

KETUA

Pemanfaatan Ruang Tamu Terbuka sesuai  SEMA No. 3 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2012

1. Penataan ruang tamu terbuka terlihat
    oleh umum
2. Penerimaan tamu terkait penanganan
    perkara harus dihadiri kedua belah pihak
3. Penerimaan tamu terkait penanganan
    perkara harus mengajukan permohonan
    kepada Pimpinan Pengadilan
4.Tamu bagi pejabat dan karyawan
    Pengadilan yang tidak terkait perkara
    wajib diterima di ruang tamu terbuka

52

WAKIL KETUA

Pengawasan Implementasi Aplikasi SMART dan Aplikasi Monev Bappenas (PP 39 Tahun 2006)

1. Pengisian tepat waktu per triwulan
2. Memastikan seluruh komponen pada aplikasi
    sudah terisi
3. Sudah mengimplementasikan kedua
    aplikasi tersebut dengan baik
4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
   monitoring implementasi aplikasi (data dukung)

53

WAKIL KETUA

Penanggungjawab pengawasan keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP serta pengunggahan putusan pada Direktori Putusan MA

1. Memastikan Panmud dan Kimwasbid melaksanakan pengawasan dan uji petik terhadap data perkara pada SIPP setiap minggu
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan
   mengenai anonimisasi pada putusan pengadilan 
   yang dipublikasikan
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai
    pengunggahan putusan pada Direktori Putusan
4. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP dan pengunggahan putusan pada DirPut setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT

54

WAKIL KETUA

WKPN sebagai Koordinator Pengawasan

1. Hakim pengawas bidang
     melaksanakan tugas berdasarkan
     SK dan ST KPN
2. Sudah ada pedoman pelaksanaan
    pengawasan bidang.
3. WKPN sudah melaksanakan fungsinya
     sebagai Koordinator Pengawasan
     Hakim Bidang
4. WKPN sudah membuat rencana dan
     jadwal pengawasan
5. Sudah dilakukan monitoring dan
    evaluasi terhadap hasil pengawasan
    bidang dan kinerja Hakim Pengawas
    Bidang setiap bulan sekali
6. Menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi
    terhadap laporan hasil pengawasan
    bidang maupun tata cara pelaksanaan/kinerja
   pengawasan (dengan data dukung)

55

WAKIL KETUA

Tugas Wakil Ketua Sebagai MR

1.Sebagai penanggung jawab kegiatan internal
    assesmen (data dukung notulen rapat dan
    dokumen RTM)
2. Memastikan sistem dokumentasi berjalan
    dengan baik (melakukan monitoring terhadap
    dokumen secara berkala)
3. Melakukan evaluasi untuk menjamin dan
    memastikan mutu dari proses APM (data
    dukung)
4. Membuat laporan kepada Ketua Tim APM
    tentang kinerja tim APM dan kebutuhan
    apapun untuk dikoreksi/perbaikan (data
    dukung)

56

WAKIL KETUA / MR

Assesmen internal

1. Sudah ada SK Tim Asesmen Internal
2.  Sudah membuat jadwal Assesmen dalam 1 tahun (minimal 2 kali per tahun)
3.Sudah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Assesmen Internal
4. Sudah ada rencana pelaksanaan untuk setiap Assesmen Internal (yang
    memuat waktu pelaksanaan, bagian yang diassesmen,nama
    Assesor yang melaksanakan Assesmen) 
5. Sudah ada daftar/list pertanyaan Assesmen
    internal
6. Assesmen Internal sudah dilakukan secara
    silang
7.Tindak lanjut hasil temuan sudah
   dilaksanakan dan sesuai dengan SOP
8. Tindak lanjut sudah dimonitoring dan evalusi
    (dibuktikan dengan data dukung)
9. Setiap pelaksanaan Assesmen Internal selalu
    diakhiri dengan RTM
10. Bertanggung jawab terhadap rekaman hasil
     assesmen internal kepada Document Control
     untuk dilakukan pengarsipan

57

HAKIM

Hakim Bertanggung Jawab Terhadap Minutasi Perkara

1. Minutasi Tepat Waktu (14 hari untuk perkara perdata dan 7 hari untuk perkara pidana)
2. E-doc putusan sudah diunggah ke SIPP
3. Sudah dimonitoring dan evaluasi
4. Sudah ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat)

58

HAKIM

Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang

1. Seluruh Berita Acara Sidang sudah
    diparaf dan ditandatangani
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah
    ke SIPP
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah
    digabungkan dan diarsipkan pada berkas
    perkara
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan
    ditindaklanjuti
   (dibuktikan dengan data dukung)

59

HAKIM

Hakim sudah menggunakan SIPP dalam administrasi perkara

1. Penetapan hari sidang pertama sudah dilaksanakan dengan
    menggunakan SIPP
2. Penetapan penahanan sudah dilaksanakan dengan menggunakan
    SIPP
3. Perpanjangan Penahanan sudah dilaksanakan dengan menggunakan
    SIPP
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti 

60

HAKIM

Hakim Bertanggung Jawab Terhadap Publikasi putusan pada Direktori Putusan dan kewajiban anonimisasi putusan

1. Selalu memastikan bahwa putusan perkara
    yang ditangani sudah terpublikasikan pada
    Direktori Putusan
2. Memastikan putusan yang wajib anonimisasi
    dipublikasikan sesuai SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011
3. Majelis setiap bulannya melakukan monitoring
    terhadap publikasi seluruh putusannya pada
    Direktori Putusan
4. Majelis setiap bulannya melakukan monitoring
    terhadap anonimisasi putusannya yang
    dipublikasikan pada Direktori Putusan

61

HAKIM

Pengawasan Bidang

1. Melakukan pengawasan setiap minggu
2. Sudah ada data/keterangan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang yang dibuat oleh hakim terkait
3.Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan dan format sudah seragam
4.Sudah memonev tindaklanjut hasil pengawasan

62

HAKIM

Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding

1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim
     Pengawas dan Pengamat
2. Sudah ada jadwal pengawasan
3. Ada bukti laporan pengawasan
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan
    ditindaklanjuti

63

HAKIM

Hakim wajib membuat penetapan penundaan sidang secara tertulis apabila jaksa penuntut umum tidak hadir di persidangan

1. Selalu dilaksanakan dengan penetapan
2.  Sudah dimonitoring
3. Sudah dievaluasi
4. Sudah ditindaklanjuti 
    (dibuktikan dengan data dukung)

64

HAKIM

Court Calender

1. Untuk perkara perdata court calender sudah
    ditandatangani oleh para pihak
2. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah
    mediasi gagal
3. Untuk perkara pidana court calender sudah
    ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/
    Terdakwa
4. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang
    pertama.
5. Court Calender yang sudah ditandatangani sudah 
   diupload di SIPP untuk selanjutnya diarsipkan di
   berkas

65

PANITERA

Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pengaju

1. Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP
2. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP
    terinput secara tertib
3. Bukti pembayaran dikirimkan bersamaan
    surat permintaan Delegasi
4. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan dan
    ditindaklanjuti
5. Terhadap setiap permintaan bantuan yang belum
    dilaksanakan oleh PN Pelaksana lebih dari 14 hari
    maka PN wajib menyurati dengan tembusan kepada
    KPT jika sudah menyurati dua kali belum juga ada
    tindaklanjut dari PN Pelaksana maka disurati kembali
    untuk yang ke tiga kali dengan tembusan kepada
    Badan Pengawasan

66

PANITERA

Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pelaksana

1. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP
     terinput secara tertib
2. Seluruh pelaksanaan delegasi Panggilan atau
    pemberitahuan tidak melampaui 14 hari
3. Dokumen relaas diupload ke SIPP maksimal 1 hari
    setelah pelaksanaan relaas
4. Dokumen fisik dikirimkan ke PN Pengaju
    paling lambat pada hari berikutnya setelah
    pengiriman dokumen secara elektronik
5. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan
6. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
7. Pelaksanaan sudah didokumentasikan
    dengan baik

67

PANITERA

Pelaksanaan Rapat evaluasi kinerja pada Kepaniteraan

1. Ada rapat rutin bulanan yang dimulai secara
     berjenjang dari satuan terkecil (Panmud
     masing-masing) didampingi Hakim Pengawas
     Bidang dan dibuktikan dengan notulen rapat
2. Ada monitoring dan evaluasi capaian kinerja, 
    pencatatan keuangan perkara dan kedisiplinan
    pengisian data pada SIPP setiap bulan
3. Ada tindak lanjut dari hasil evaluasi
4. Terdokumentasi dengan baik

68

PANITERA

Panjar Biaya Perkara
(Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara)

1. Panitera memastikan bahwa surat pengembalian sisa panjar kepada pihak sudah dikirimkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi
2. Panitera memastikan bahwa seluruh sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak, sudah dikembalikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan
3.Seluruh sisa panjar perkara yang sudah melewati 6 (enam) bulan dan tidak diambil pihak setelah diberitahukan harus segera disetorkan ke Kas Negara
4.Panitera memastikan Panmud Perdata melakukan Monev pengembalian sisa panjar biaya perkara secara berkala dan melaporkan kepada panitera setiap bulannya

69

PANMUD PIDANA

Pencatatan surat masuk/keluar

1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu

70

PANMUD PIDANA

Adanya uraian Tugas masing-masing unit

1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi

71

PANMUD PIDANA

Implementasi SOP

1. KPN sudah menetapkan SK tentang
    pemberlakuan SOP yang dikeluarkan
    oleh Dirjen Badilum
2. Sudah dilaksanakan (uji petik
    minimal 5 kegiatan)
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
4. Sudah melaporkan hasil monev kepada Ditjen
    Badilum minimal satu tahun sekali

72

PANMUD PIDANA

Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud pidana sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP

1. Dilakukan 1x setiap minggu
2.  Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang
4. Terdokumentasi/tercatat

73

PANMUD PIDANA

Penomoran perkara dan template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014

1. Penomoran perkara sudah sesuai dengan SK
     KMA No. 44 Tahun 2014
2. Template putusan sudah sesuai dengan SK
    KMA No. 44 Tahun 2014
3. Template putusan sudah menggunakan SIPP
4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang)

74

PANMUD PIDANA

Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Pidana kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )

1. Selalu dilaksanakan
2. Dilaksanakan tepat waktu
3. Sudah menggunakan Berita Acara
4. Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP

75

PANMUD PIDANA

Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018

1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
2. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna
    sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan,
    dan menggunakan laks)
3. Format Checklist sudah tepat
4. Format Court Calender sudah tepat
5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi

76

PANMUD PIDANA

Penggunaan Dokumen Elektronik untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sesuai SEMA No 1 Tahun 2014

1. Seluruh pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sudah
     melalui Direktori Putusan
2. KPN sudah membuat SOP Upaya Hukum Kasasi dan
   PK dengan Dokumen Elektronik
3. Dokumen Elektronik yang dikirimkan sudah lengkap
    (uji petik)
4. Sudah dimonev

77

PANMUD PIDANA

Kelengkapan Berkas Banding

1. Berkas yang dikirim ke PT sudah lengkap
     sesuai dengan ketentuan Buku II
2. Maksimal 14 hari berkas sudah diterima
    Pengadilan Tinggi (236 KUHAP)
3. Terdata dalam SIPP
4. Sudah dimonev                                                                                               

78

PANMUD PIDANA

Kelengkapan Berkas Kasasi (Manual)

1. Berkas yang dikirim ke Mahkamah Agung
     sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
     Buku II
2. Untuk laporan kasasi, penahanan maksimum
    3 hari sejak adanya permohonan kasasi,
    harus sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung
3. Berkas perkara permohonan kasasi (ditahan)
    paling lambat 3 hari setelah memori kasasi
    diterima, dikirimkan ke Mahkamah Agung
4. Berkas perkara permohonan kasasi (tidak
    ditahan ) paling lambat 30 hari setelah memori
    kasasi diterima, dikirimkan ke Mahkamah
    Agung
5. Ceklis kelengkapan berkas kasasi
6. Penginputan kedalam aplikasi SIPP dilakukan
   1x24 jam

79

PANMUD PIDANA

Kelengkapan Berkas PK (Manual)

1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung
     sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
     Buku II
2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas
    peninjuan kembali ke Mahkamah Agung
    dalam waktu maksimal 30 hari setelah
    Pemeriksaan Persidangan (PIDANA)
3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP
    dilakukan 1x24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas PK

80

PANMUD PIDANA

Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung (Buku II)

Berkas sudah dikirim tepat waktu dan lengkap ke Mahkamah Agung

81

PANMUD PIDANA

Kepatuhan PN dalam pelaksanaan :
1. SEMA 1 Tahun 1987 tentang pengiriman berkas perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan
2. SEMA 3 Tahun 1987 tentang permohonan penetapan penahanan oleh MA bagi terdakwa yang berada dalam tahanan
3. SEMA 2 Tahun 1998 tentang permohonan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan
4. Surat Panitera MA Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tentang Prosedur penyampaian laporan kasasi dan berkas perkara pidana yang Terdakwanya berada dalam status tahanan

1. Membuat laporan kasasi perkara pidana yang
    terdakwanya berada dalam tahanan dengan tepat
    waktu yakni 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya
    permohonan kasasi dari Terdakwa/Jaksa Penuntut
    Umum
2. Laporan tersebut disampaikan melalui aplikasi
    Direktori Putusan MA jika Direktori Putusan MA sedang
    bermasalah maka dapat melalui email ke  
   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan
   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
3. Berkas kasasi (Bundel A dan B) perkara pidana yang
   terdakwanya berada dalam tahanan telah diterima oleh 
   Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari
   kalender terhitung sejak diajukannya permohonan
   kasasi
4. Penyampaian laporan kasasi menggunakan format
   yang ditentukan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1998
5. Memberikan 'tanda' tahanan pada sampul berkas kasasi
   yang menunjukan bahwa terdakwanya ditahan

82

PANMUD PERDATA

Pencatatan surat masuk/keluar

1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu

83

PANMUD PERDATA

Adanya uraian Tugas masing-masing unit

1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi

84

PANMUD PERDATA

Implementasi SOP

1. SOP yang dikeluarkan sudah disosialisasikan
    oleh Dirjen Badilum
2. Sudah dilaksanakan (uji petik
    minimal 5 kegiatan)
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
4. Sudah melaporkan hasil monev kepada Ditjen
    Badilum minimal satu tahun sekali

85

PANMUD PERDATA

Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud Perdata sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP

1. Dilakukan 1x setiap minggu
2.  Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang
4. Terdokumentasi/tercatat

86

PANMUD PERDATA

Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018

1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
2. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna
    sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan,
    dan menggunakan laks)
3. Format Checklist sudah tepat
4. Format Court Calender sudah tepat
5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi

87

PANMUD PERDATA

Penomoran perkara dan template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014

1. Penomoran perkara sudah sesuai dengan SK
     KMA No. 44 Tahun 2014
2. Template putusan sudah sesuai dengan SK
    KMA No. 44 Tahun 2014
3. Template putusan sudah menggunakan SIPP
4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang)

88

PANMUD PERDATA

Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Perdata kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )

1. Selalu dilaksanakan tepat waktu 3 hari
    setelah BHT
2. Sudah menggunakan Berita Acara
3. Sudah diarsipkan
4. Sudah diinput dalam SIPP dengan tepat waktu

89

PANMUD PERDATA

Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas

1. Sudah menggunakan aplikasi pelaporan Keuangan Perkara serta Penginputan data  pada aplikasi komdanas secara tepat dan tertib setiap bulan
2. Pelaporan dilakukan mulai dari tanggal 1 sd  5 setiap bulannya (SEMA Nomor 4 Tahun 2018)
3. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan
5. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani

90

PANMUD PERDATA

Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)

1. Perhitungan panjar sudah dilakukan secara
     otomatis
2. SKUM sudah diberi Nomor (bukan nomor
    perkara)
3. Pembayaran melalui Bank / multi chanel
4. Terdokumentasi dengan baik

91

PANMUD PERDATA

Penggunaan Dokumen Elektronik untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sesuai SEMA No 1 Tahun 2014

1. Seluruh pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sudah
     melalui Direktori Putusan
2. KPN sudah membuat SOP Upaya Hukum Kasasi dan
   PK dengan Dokumen Elektronik
3. Dokumen Elektronik yang dikirimkan sudah lengkap
    (uji petik)
4. Sudah dimonev

92

PANMUD PERDATA

Kelengkapan Berkas Banding

1. Berkas yang dikirim ke PT sudah lengkap
     sesuai dengan ketentuan Buku II
2. Maksimal 14 hari berkas sudah diterima
    Pengadilan Tinggi  
3. Terinput dalam SIPP
4. Terdokumentasi dengan baik                                                                                              

93

PANMUD PERDATA

Kelengkapan Berkas Kasasi (Manual)

1. Permohonan kasasi yang telah memenuhi
     syarat formal selambat lambatnya dalam
     waktu 14 hari setelah tenggang waktu
     mengajukan memori kasasi berakhir, berkas
     kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung
2.  Berkas yang diterima Mahkamah Agung
     sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
     Buku II dan SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk
     dokumen elektronik)
3.Penginputan ke dalam aplikasi SIPP
    dilakukan 1x24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas Kasasi

94

PANMUD PERDATA

Kelengkapan Berkas PK (Manual)

1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung
     sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
     Buku II
2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas
    peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
    dalam waktu maksimal 30
    hari setelah Jawaban/tanggapan atas alasan
    PK (PERDATA)
3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP
    dilakukan 1x24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas PK

95

PANMUD HUKUM

Pencatatan surat masuk/keluar

1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu

96

PANMUD HUKUM

Adanya uraian Tugas masing-masing unit

1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi

97

PANMUD HUKUM

Implementasi SOP

1. KPN sudah menetapkan SK tentang
    pemberlakuan SOP yang dikeluarkan
    oleh Dirjen Badilum
2. Sudah dilaksanakan (uji petik
    minimal 5 kegiatan)
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
4. Sudah melaporkan hasil monev kepada Ditjen
    Badilum minimal satu tahun sekali

98

PANMUD HUKUM

Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud hukum sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP

1. Dilakukan 1x setiap minggu
2.  Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang
4. Terdokumentasi/tercatat

99

PANMUD HUKUM

Prosedur tata kelola arsip (lakukan uji petik, minimal 10 berkas)

1. Sudah menggunakan aplikasi SIPP
2. Penataan berkas sudah sesuai
     dengan penataan aplikasi SIPP
3. Setiap pencarian berkas dapat
     ditemukan kurang dari 5 menit
4. Ada jadwal perawatan arsip
5. Ruang arsip dilengkapi komputer

100

PANMUD HUKUM

Prosedur Peminjaman Berkas

1. Sudah ada SOP Peminjaman berkas oleh internal dan external
2. Peminjaman berkas disetujui oleh panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan
3. Sudah ditetapkan batas waktu
     peminjaman
4. Peminjaman berkas tercatat dengan
    baik

101

PANMUD HUKUM

Pelaporan perkara secara elektronik

1. Telah melaksanakan pelaporan
     perkara secara lengkap sesuai
     dengan SK Dirjen Badilum Nomor
     2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
2.Telah melaksanakan pelaporan perkara tepat waktu
    sesuai dengan SK Dirjen Badilum
    Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
3. Data yang dikirimkan akurat dan dapat
    dipertanggungjawabkan
4. Telah dimonev

102

PANMUD HUKUM

Survey kepuasan masyarakat berdasarkan PERMENPAN No. 14 Tahun 2017 dan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021

1. Ada Tim survey
2.Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum
3. Survey dilakukan 4 kali setahun (per Triwulan)
4. Laporan Hasil Survey sudah di monev (3 unsur terendah)
5. Hasil evaluasi sudah  ditindaklanjuti
6. Hasil survey sudah terpublikasi (website
    dan di ruang PTSP)

103

PANMUD HUKUM

Pelaksanaan Survey Persepsi Anti Korupsi berdasarkan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021

1. Ada Tim survey
2.Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum
3. Survey dilakukan 4 kali setahun
4. Laporan Hasil Survey sudah di monev (3 unsur terendah)
5. Hasil evaluasi sudah  ditindaklanjuti
6. Hasil survey sudah terpublikasi (website
    dan di ruang PTSP)

104

PANMUD HUKUM

Pelaksanaan Survey Harian berdasarkan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021

1. Ada Tim survey
2. Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari
    Ditjen Badilum
3. Survey dilakukan setiap hari kerja
4. Hasil survey direkap setiap bulan
5. Hasil evaluasi digunakan untuk bahan
    pemberian reward and punishment untuk
    petugas ptsp

105

PANMUD HUKUM

Monitoring Pelaksanaan Tugas Posbakum

1. Melakukan pelaporan setiap bulan
     kepada Ditjen Badilum terdiri dari
     Laporan Jumlah, Jenis konsultasi,
    waktu layanan dan jenis kelamin
    yang dibantu melalui POSBAKUM
2. Pelaporan sudah menggunakan
    aplikasi
3. Panmud Hukum melakukan monitoring secara
    berkala terhadap Posbakum untuk memastikan bahwa
    posbakum melaksanakan tugasnya dan tidak
    melakukan larangan sebagaimana dalam peraturan
    Perma No 1 Tahun 2014
4. Panmud Hukum melakukan evaluasi
    terhadap kinerja Posbakum setiap
    tahun

106

PANMUD HUKUM

Posbakum


1. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan
    dengan Lembaga Layanan Bantuan
    Hukum dan diperbarui setiap tahun
2. Absensi Petugas POSBAKUM
3. Jadwal Piket petugas POSBAKUM
4. Buku tamu
5. Daftar pengacara yang dapat
    dihubungi untuk perkara prodeo
6. Ada informasi layanan tanpa dipungut
    biaya yang terpublikasi
7. Tidak boleh ada identitas OBH pada
    ruang Posbakum (Spanduk, Banner,
    Logo)
8. Kops Surat OBH tidak menggunakan
    alamat pengadilan

107

PANITERA PENGGANTI

Mengerjakan minutasi perkara sesuai SOP

1. Minutasi selesai maksimal 7 hari untuk perkara pidana
     dan 14 hari perkara perdata setelah putusan
2. Tanggal putusan diinput ke SIPP 1 x 24 jam
    sejak tanggal putusan
3. Amar putusan diinput ke SIPP 1 x 24 jam sejak
    tanggal putusan
4. Mengunggah dokumen putusan ke SIPP 1 x 24
     jam sejak tanggal putusan

108

PANITERA PENGGANTI

Kewajiban PP untuk membuat berita acara sidang, 1 hari sebelum hari sidang berikutnya, harus sudah selesai dan ditandatangani

1. Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari
     sebelum hari sidang berikutnya
2. Sudah diparaf tiap lembarnya dan BA sudah
    ditandatangani
3. Sudah dimonitoring, evaluasi dan
    ditindaklanjuti
   (dibuktikan dengan data dukung)
4. Berita Acara sudah diupload kedalam
   aplikasi SIPP

109

PANITERA PENGGANTI

Penundaan sidang pada SIPP oleh PP

1.Penundaan sidang sudah diinput secara
   lengkap kedalam SIPP
2. Penginputan kedalam SIPP sudah 1x24 jam

110

PANITERA PENGGANTI

Kesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung

1.Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan
    pemberkasan hardcopynya pada setiap
    tahapannya (uji petik minimal 10 berkas)
2. Panmud Pidana telah melakukan monev
3. Panmud Perdata telah melakukan monev
4. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti

111

JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI

Permintaan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (PN Pengaju)

1.Bukti biaya pengiriman selalu dikirimkan
    bersamaan dengan permintaan
2. Data permintaan delegasi diisi lengkap dan
    tertib pada SIPP
3. Kelengkapan dokumen selalu diunggah dan
    dikirimkan melalui SIPP
4.Memonitor setiap permintaan delegasi keluar dan melaporkan setiap minggu kepada Panitera

112

JURUSITA /
JURUSITA PENGGANTI

Pelaksanaan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (PN Pelaksana)

1.Jurusita/Jurusita Pengganti mengajukan
    pencairan anggaran kepada kepada koordinator  
    delegasi setelah ada Surat Tugas
2. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan
     relaas kepada Pihak maksimal dua hari sejak surat 
    tugas diterima
3. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan
    Relaas pemanggilan/pemberitahuan yang
   telah dilaksanakan, pada hari yang sama
   dengan pelaksanaan kepada koordinator
   delegasi
4. Jurusita/Jurusita Pengganti selalu memberikan
    bukti pemanggilan/pemberitahuan kepada
    Koordinator delegasi sebagai pertanggungjawaban

113

JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI

Pengiriman Bukti Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan yang telah dilaksanakan (PN Pelaksana)

1. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita
    Pengganti melakukan pemindaian/scanning
    relaas pemanggilan/pemberitahuan
2. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita
    Pengganti mengunggah ke aplikasi SIPP maksimal
    pada hari berikutnya setelah penyerahan Relaas
    dari Jurusita/Jurusita Pengganti
3. Asli Relaas pemanggilan/pemberitahuan
    dikirimkan paling lama satu hari setelah
    koordinator menerima relaas dari Jurusita/
    Jurusita Pengganti
4. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita
    Pengganti melakukan pengisian data/
    informasi termasuk tanggal pelaksanaan, pada
    aplikasi SIPP

114

SEKRETARIS

Persidangan Elektronik

1. Memastikan jaringan internet mendukung pelaksanaan persidangan elektronik
2.Memastikan ketersediaan sarana prasarana persidangan elektronik sesuai dengan SK Dirjen Nomor 1693/DJU/SK/HM02.3/12/2020
3.Minimal 1 (satu) ruang persidangan sudah dilengkapi dengan Fasilitas sebagaimana nomor 2
4.Memastikan sarana prasarana tersebut dalam kondisi baik dan terpelihara

115

SEKRETARIS

Sekretaris melakukan rapat evaluasi kinerja pegawai

1. Ada rapat rutin bulanan yang dimulai secara
     berjenjang dari satuan terkecil (Kasub
     masing-masing) dibuktikan dengan notulen rapat
2. Ada monitoring dan evaluasi capaian kinerja berdasarkan PKP/PCK dan LLK
3. Ada tindak lanjut dari hasil evaluasi
4. Terdokumentasi dengan baik

116

SEKRETARIS

Implementasi RINGKAS 5R

1.Sudah diterapkan di seluruh bagian (Hakim, Kepaniteraan dan
   Kesekretariatan)
2.Penataan barang / alat kerja sudah dipisah-pisahkan
   antara yang jarang dipakai dan sering dipakai
3. menyingkirkan barang yang tidak diperlukan
4. Sudah dilakukan monev dan ditindaklanjuti

117

SEKRETARIS

Implementasi RAPI 5R

1. Sudah diterapkan di seluruh bagian (Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan)                                                   2. Penyimpanan barang/ alat sesuai tempat
    yang telah ditentukan,
3. Sudah diberi label
4. Setiap pegawai pada saat datang dan
    sebelum pulang harus merapikan dan
    menyimpan berkas kerja ditempat yang
    telah disediakan
5. Sudah dilakukan monev dan ditindaklanjuti

118

SEKRETARIS

Implementasi RESIK 5R

1. Kebersihan pada tempat kerja/lingkungan kerja terjaga
2. Kebersihan Peralatan kerja terjaga
3. Sudah diterapkan di seluruh bagian
4. Sudah dilakukan monev dan ditindaklanjuti

119

SEKRETARIS

Implementasi RAWAT 5R

Sudah membakukan/ menetapkan standar untuk mempertahankan 3 R (Rapi,Ringkas,Resik) yaitu dengan menetapkan :
1. Cara pengendalian,
2. Mekanisme pemantauan,
3. Pemeriksaan berkala
4. Pola tindak lanjut

120

SEKRETARIS

Implementasi RAJIN 5R

1. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan Ringkas dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM (data dukung)
2. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan Rapi dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM (data dukung)
3. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan Resik dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM (data dukung)
4. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan Rawat dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM (data dukung)

121

SEKRETARIS

Sarana dan Prasarana untuk layanan Disabilitas di Pengadilan
sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020

1. Tersedia Parkir khusus Disabilitas                                                 
2. Jalur Guiding Block dan warning Block menuju gedung dan ruangan di pengadilan
3. Ramp/Jalur Landai
4.Alat bantu mobilitas (kursi roda dan tongkat), alat bantu dengar
5.Kursi tunggu Disabilitas
6.Tempat yang disediakan khusus untuk pengguna kursi roda pada pelayanan PTSP, ruang sidang dan layanan publik lainnya
7. Ruang sidang ramah disabilitas
8. Ruang kesehatan yang dapat digunakan sebagai ruang bagi penyandang disabilitas Intelektual
9. Tersedia daftar pendamping/pembimbing, penerjemah dan petugas lain yang terkait
10. Sudah ada petugas yang mengikuti pelatihan disabilitas
11.Sudah ada papan informasi visual
12. Toilet khusus Disabilitas (tinggi toilet, pegangan rambat, tombol darurat)
13. Sudah ada media informasi braile
14. Website pengadilan sudah dilengkapi screen reader

122

SEKRETARIS

Sekretaris melakukan rapat evaluasi anggaran per triwulan dan menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran ( LRA ) tiap bulan kepada KPT

1. Sekretaris melaporkan secara tertulis
    setiap bulan kepada KPT
2. Sudah dilakukan secara tertib setiap
    triwulan                                                                     
3. Pelaksanaan sudah dimonitoring,
    evaluasi
4. Sudah ditindaklanjuti
5.Terdokumentasi dengan baik

123

SEKRETARIS

Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan persemester dan tahunan terhadap Barang Milik Negara (BMN) ke Badan Urusan Administrasi MA (DIPA 01) dan Badilum (DIPA 03)

1. Sudah dilakukan secara tertib setiap
     persemester
2. Sudah dilakukan secara tertib setiap tahunan
3. Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi
    dan ditindaklanjuti
4. Terdokumentasi dengan baik

124

SEKRETARIS

Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan pengawasan dan pengendalian BMN ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL)

1.  Sudah dilakukan secara tertib dan berkala
2. Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi
3. Sudah ditindaklanjuti
4. Terdokumentasi dengan baik

125

SEKRETARIS

Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) mengusulkan penetapan status penggunaan BMN ke Sekretaris MA cq Kepala Biro Perlengkapan

1. Sudah mengusulkan secara tertulis, tertib
    dan berkala
2. Terdokumentasi dengan baik
3. Sudah dilakukan Monev
4. Sudah ditindaklanjuti

126

SEKRETARIS

Tugas Document Control/ Pengendalian Dokumen (DC)

1. Melakukan penyimpanan arsip hasil
    kegiatan APM dan ZI (Dokumen tertata dengan
    baik)
2. Melakukan pengendalian terhadap
    kesesuaian dokumen yang beredar
3. Menjadi pusat data dokumentasi tim APM
4. Memastikan kecukupan dokumentasi
    (formulir-formulir APM yang dikeluarkan
    oleh Ditjen Badilum)
5. Membuat laporan kepada QMR tentang
    kegiatan dokumentasi tim APM

127

SEKRETARIS

Kelengkapan Document pada Document Control

Kelengkapan dokumen Akreditasi dan Zona Integritas
1. Dokumen tertata dengan baik
2. List daftar master dokumen
3. Bukti Distribusi dokumen
4. Penomoran dokumen
5. Penggunaan stamp "terkendali", "tidak
    terkendali" dan "kadaluarsa"

128

SEKRETARIS

Pengadaan Barang dan Jasa (SK PPK, SK Pejabat Pengadaan dan SK Petugas penyimpan BMN)

1. Seluruh SK sudah ditetapkan dan tepat
     sesuai Perpres No 16 Tahun 2018
2. SK sudah diperbaharui setiap tahun
3. Sudah di Monev
4. Sudah Terdokumentasi dengan baik

129

SEKRETARIS

Tim Pengelola Website

1. Ada SK Tim Pengelola Website yang mengatur
    Tata Cara pengelolaan website dan ditetapkan
    oleh Ketua Pengadilan Negeri
2. Memastikan isi website selalu diperbaharui
3. Memahami keterbukaan informasi publik
4. Melakukan monev secara berkala (data
    dukung)

130

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Adanya uraian Tugas masing-masing unit

1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi

131

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Implementasi SOP

1. SOP telah dibuat sesuai dengan
    Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
    R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang
    Pedoman Penyusunan SOP di
    Lingkungan MA dan Badan Peradilan
    yang berada di bawahnya
2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dilakukan evaluasi

132

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Pelaksanaan absensi sesuai dengan Perma No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/V/2008 (uji petik tiga bulan terakhir)

1. Absensi manual dan finger print sesuai
2. pengisian absensi manual sudah sesuai
    ketentuan
3. sudah diparaf dan digaris merah oleh petugas
4. sudah dimonitoring dan dievaluasi

133

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Izin keluar kantor menggunakan formulir sesuai Perma No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/V/2008 atau surat tugas sesuai ketentuan (uji petik tiga bulan terakhir)

1. Sudah selalu dilaksanakan
2. Formulir ijin keluar kantor sesuai SK KMA
3. Surat ijin keluar diketahui pimpinan
4. Pengarsipan surat ijin keluar tertata dengan
    rapi

134

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Peta kekuatan pegawai, rencana kebutuhan pegawai, dan Daftar Urut Kepangkatan

1. Sudah ada dan sudah tepat
2. sudah ada dokumen Peta kekuatan pegawai
3. terencananya kebutuhan pegawai
4. Daftar urut kepangkatan diperbaharui

135

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Baperjakat dan penempatan pegawai sudah sesuai dengan kompetensi

1. Sudah ada SK tim Baperjakat
2. Sudah dilaksanakan
3. Proses pelaksanaan baperjakat sesuai dengan
    aturan yang berlaku (minimal 6 bulan sekali)
4. Penempatan pegawai sudah sesuai
    kompetensi

136

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Analisa pengembangan kompetensi

1. Sudah melakukan Analisa Pengembangan Kompetensi (Training Need Analysis)
2. Rencana pengembangan kompetensi pegawai,
    apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan
    kinerja pegawai
3. Sudah tersedia data persentase kesenjangan
    kompetensi pegawai yang ada dengan standar
   kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing
   jabatan
4. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh
    kesempatan/hak untuk mengikuti diklat
    maupun pengembangan kompetensi lainnya
5. unit kerja melakukan upaya pengembangan
    kompetensi kepada pegawai (dapat melalui
    pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in
    house training, atau melalui coaching, atau
    mentoring, dll)
6. monitoring dan evaluasi terhadap hasil
    pengembangan kompetensi dalam kaitannya
    dengan perbaikan kinerja

137

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Arsip kepegawaian

1. Tersusun secara sistematis sesuai jabatan,
     lengkap dan rapi
2. Data kepegawaian diperbarui
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dilakukan evaluasi

138

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Pengelolaan SIKEP

1. Data Lengkap (100%)
2. Data akurat
3. Data terbarui
4. Seluruh E doc SK Kepegawaian seluruh
    pegawai teknis/ non teknis sudah di upload
    (100%)
5. Data untuk tanda tangan elektronik lengkap
    (No HP, NIK, Email domain MA, uploud e_doc
   KTP dengan format jpg atau jpeg dan berwarna)

139

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

RKP, RKGB dan usul pensiun

1. RKP seluruhnya sudah dibuat
     (untuk periode 1 tahun)
2. RKGB seluruhnya sudah dibuat
     (untuk periode 1 tahun)
3. Usul pensiun sudah dibuat dan dikirim ke
    Kanreg setempat                                     
4. RKP, RKGB, dan usul pensiun sudah
    terinformsikan (melalui papan atau monitor)

140

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Pencatatan surat masuk/keluar

1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu

141

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Pemberian sanksi dan penghargaan

1. Sudah dilaksanakan sesuai hasil
     evaluasi (data dukung SK Pimpinan)                                                              2. Ada Berita Acara
3. Terdokumentasi dengan baik
4. Terakomodir dalam sistem promosi dan
    mutasi internal

142

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja

1. sasaran kerja pegawai telah dibuat         
2. pengisian SKP sudah sesuai dengan Tusi
3. penilaian prestasi kerja dilakukan per bulan
4. sudah diarsipkan dan tertata

143

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Prosedur izin (keluar negeri,belajar,tugas belajar dan cuti)

1. Sudah dilaksanakan sesuai dengan PP
    Nomor 11 Tahun 2017, SK KMA 125
    tahun 2009, perma 7 tahun 2016.
2. Sudah terdokumentasi dengan baik

144

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Penyusunan Keputusan Pimpinan sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Indonesia No. 2 Tahun 2014

1. Sudah  sesuai
2. sudah terdokumentasi
3. sudah dimonitoring
4. Sudah dievaluasi

145

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Dokumentasi Rapat/ Notulen Rapat

1. Ditunjuk penanggung jawab notulen oleh
    Pimpinan satker yang ditetapkan dengan SK                                                2. Setiap rapat sudah dibuatkan notulen
3. Setiap notulen didokumentasikan menjadi
    satu kesatuan dengan undangan, foto dan
    daftar hadir.
4. Sudah terdokumentasi dengan baik

146

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Pengelolaan tenaga honorer

1. Proses Perekrutan dilaksanakan secara
    terbuka
2. Ada kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
    KPA  dan dituangkan dalam BA                                                  3. SK terdokumentasi dengan baik
4. Evaluasi minimal 1 kali dalam setahun
5. Pembiayaan oleh DIPA
6. Ada kontrak kerja yang ditanda tangani KPA                                              

147

KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Pengisian Laporan Lembar kerja (LLK) dan penilaian Kinerja Pegawai (PKP)

1. Sudah diisi secara rutin dan menggunakan
    aplikasi
2. Sudah diverifikasi oleh atasan langsung
3. Menjadi salah satu bahan evaluasi kinerja ASN Pengadilan
4. Terdokumentasi dengan baik

148

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Pencatatan surat masuk/keluar

1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu

149

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Adanya uraian Tugas masing-masing unit

1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi

150

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Implementasi SOP

1. SOP telah dibuat sesuai dengan
     Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
     R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang
     Pedoman Penyusunan SOP di
     Lingkungan MA dan Badan Peradilan
     yang berada di bawahnya
2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dilakukan evaluasi

151

TATA USAHA DAN KEUANGAN

SK Pengelola BMN dan Laporan inventaris barang milik negara (SIMAK BMN)

1. Sudah ada SK
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilaporkan
4. Diupdate
5. tersedia data dukung

152

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Nilai Kapitalisasi Barang Milik Negara (BMN)

1. Belanja barang peralatan dan mesin
     diatas Rp.1.000.000,- dengan masa
     manfaat lebih dari 1 tahun telah
     menggunakan Akun Belanja Modal.
2. Belanja barang gedung dan bangunan
    diatas Rp.25.000.000,- dengan masa
    manfaat lebih dari 1 tahun telah
    menggunakan Akun Belanja Modal.
3. Barang hasil pengadaan telah diinput
    ke dalam daftar BMN pada aplikasi
   SIMAK - BMN.

153

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Pencatatan Aset lainnya

1. Sudah ada SK Tim Penilai Kondisi BMN
     yang diperbaharui setiap tahun
2. Laporan dari Tim Penilai kepada KPB
    setahun sekali
3. KPB membuat SK Penghentian pemakaian
4. Register Transaksi Harian (RTH)
    Penghentian Penggunaan BMN
5. Usulan Penghapusan BMN

154

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Laporan Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) BMN

 1. Sudah mengisi aplikasi Sistem Informasi
     Manajemen Aset Negara (SIMAN)
 2. Laporan Wasdal BMN sudah ditandatangani
     oleh KPB setiap tahun
 3. Laporan sudah dikirim ke KPKNL setempat
     (sudah ada tanda terima)
4. Terdokumentasi dengan baik

155

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Penginputan Aset Tetap

1. Kesesuaian jumlah dan harga barang yang
    diinput pada SIMAK BMN saat pembelian
2. Kesesuaian Spesifikasi Barang yang diinput
3. Pengarsipan Dokumen Pembelian aset tetap
    sudah tersusun dengan rapi
4. Sudah di monitoring dan evaluasi

156

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Penatausahaan Barang Persediaan

1. Kesesuaian jumlah dan harga barang yang
     diinput pada aplikasi persediaan saat
     pembelian
2. Dokumen permintaan barang persediaan
    dari masing - masing bagian terdokumentasi
    dengan baik
3. Dokumen serah terima barang sudah di
    tandatangani oleh masing - masing pihak
4. Terdapat kartu pengawasan pengendalian
     per item barang persediaan
5. Laporan berita acara opname fisik barang
    persediaan telah dilakukan per semester

157

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Barang Persediaan Dipa 01 dan Dipa 03

1. Data dan Barang Persediaan sesuai
2. Barang tertata rapi
3. Penyimpanan terpisah antara Dipa 01
    dan Dipa 03
4. Laporan diserahkan ke Sekretaris
5. Kartu Kendali Pengawasan Barang Persediaan / ATK      

158

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Pengelolaan Kendaraan Dinas

1. Penunjukan kendaraan dinas sudah
    sesuai PMK 76/PMK.06/2015
2. Penggunaan anggaran kendaraan dinas
    tidak melebihi standar biaya masukan
3. Kartu kendali penggunaan kendaraan
    dinas telah dibuat
4. Pembayaran pajak STNK telah dibayar
    dengan tertib

159

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Pengelolaan Rumah Dinas

1. Perhitungan sewa rumah dinas telah
     sesuai dengan keputusan menteri
     KIMPRASWIL Nomor 373/UPTS/M/2001
2. Pembayaran PBB rumah dinas telah
    dibayar dengan tertib
3. Terdokumentasi dengan baik
4. Terdapat monitoring dan evaluasi.
     terhadap Hakim yang mendapat fasilitas
     rumah dinas dan tunjangan sewa rumah
     dinas.
5. Nilai HSBGN (Harga Satuan Bangunan
    Gedung Negara) per wilayah telah diupdate
    secara periodik dalam menghitung tarif
    sewa.

160

TATA USAHA DAN KEUANGAN

SK Penunjukan Penghunian Rumah Dinas

1. SK ditanda tangani KPB
2.Tidak ada pemegang ganda Rumah dinas                                                             3. Membayar sewa sesuai peraturan
    Permen PU No.22/PRT/M/2008
4. PBB dibayar oleh penghuni
5.Terdokumentasi dengan baik

161

TATA USAHA DAN KEUANGAN

SK Kendaraan Dinas

1. SK ditanda tangani KPB
2. Tidak ada pemegang ganda Kendaraan
    dinas  
3. Bukti Biaya Pemeliharaan dan
    Operasional
4.Terdokumentasi dengan baik

162

TATA USAHA DAN KEUANGAN

SK Perangkat IT

1. SK ditanda tangani KPB
2. Tidak ada pemegang ganda Perangkat IT                                                             3. Bukti Biaya Pemeliharaan                                            
4. Terdokumentasi dengan baik

163

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Pemeliharaan sarana dan prasarana (perangkat IT, rumah dinas, kendaraan dinas, perlengkapan persidangan, kalung hakim dll)

1. Terpelihara dengan baik
2. Dirawat secara rutin
3. Ada kartu kontrol
4. SK BMN sesuai peruntukan

164

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Perawatan dan Pengelolaan Server

1. Dirawat secara rutin dan Terpelihara dengan baik
2. Tersedia Rak Server pada ruang tersendiri
3. Ada kartu kontrol dan kartu kontrol terisi dengan baik
4. Tersedia 2 (dua) unit AC yang dinyalakan bergantian

165

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Genset

1. Sudah dilengkapi Genset dan masuk dalam BMN
2. Kapasitas tersedia sesuai kebutuhan
3. Dirawat secara rutin dan Terpelihara dengan baik
4. BBM sudah dianggarkan

166

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Daftar barang ruangan & Labelisasi barang milik negara

1. DBR sudah diperbaharui setiap tahun
2. Sudah dilaporkan pada pimpinan
3. Seluruh barang BMN sudah Labelisasi
4. DBR ditandatangani oleh KPB dan
    Penaggung Jawab ruangan
5. Nomor inventaris BMN pada Label
    sesuai dengan SIMAK BMN

167

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Layout jalur keluar masuk kendaraan & Pengaturan lahan parkir

1. Jalur keluar masuk kendaraan sudah
   diatur                                                
2. Tertata dengan baik
3. Ada petugas parkir
4. Sudah dipisahkan antara karyawan
    dengan pengunjung

168

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Jalur masuk gedung pengadilan

1. Sudah satu pintu
2. Diawasi oleh CCTV
3. Dijaga oleh Petugas Keamanan
4. Diberikan kartu tamu/pengunjung

169

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Jalur evakuasi dan titik kumpul

Sudah ada, tepat dan sudah disosialisasikan

170

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Simulasi tanggap darurat dan kebakaran dengan instansi terkait

1. Tim penanganan bencana sudah
    dibentuk
2. Simulasi sudah dilaksanakan
3. Diulang setiap tahun
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi
   (dibuktikan dengan data dukung)

171

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Sarana alat pemadam api ringan (APAR)

1. Tersedia APAR
2. Penempatan sudah sesuai
3. APAR tidak kadaluarsa
4. Terkontrol dengan rutin

172

TATA USAHA DAN KEUANGAN

CCTV

1. Tersedia CCTV dengan jumlah yang
     sesuai
2. Monitor diruangan KPT
3. Penempatan sesuai
4. Perawatan secara rutin (data dukung
    kartu perawatan)
5. Kondisi layak/ Tidak ada yang rusak

173

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Petugas keamanan

1. Bersertifikasi
2. Menggunakan Seragam
3. Menggunakan peralatan keamanan
4. Memahami prosedur pengamanan dan
    evakuasi
5. 3S (Senyum,Salam,Sapa)

174

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Sarana monitoring realisasi anggaran DIPA 01 dan DIPA 03

1. Tersedia sarana publikasi/monitoring
     realisasi
2. Terpublikasikan pada Papan Pengumuman
3. Terpublikasi di Website
4. Diperbaharui per bulan

175

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Tersedia informasi tentang :
1. Visi dan Misi,
2. Papan daftar nama hakim,
3. Papan daftar nama mediator,
4. Alur perkara,
5. Alur pengajuan dan penanganan layanan
    bantuan hukum,
6. Gugatan sederhana,
7. Informasi panjar biaya perkara,

Tersedia seluruhnya

176

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Sarana pendukung :
1. Ruang Posbakum,
2. Ruang jaksa,
3. Ruang penasihat hukum,
4. Ruang Laktasi,
5. Ruang tunggu pengunjung,
6. Ruang  kesehatan,
7. Perpustakaan

Lengkap dan layak

177

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Kontrak kantin (PNBP Kantin)

1. Sudah ada perjanjian sewa
2. Bukti setoran ke Negara
3. Perhitungan sewa sudah dilakukan oleh
    KPKNL
4. SK Penetapan Pelaksanaan sewa BMN dari
    Sekretaris MA
5. Terdokumentasi

178

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Perjalanan Dinas

1. Pembebanan biaya perjalanan dinas
     sudah sesuai dengan akun yang
     tersedia
2. Perjalanan dinas tersebut
    menghasilkan output kinerja yang jelas
3. Waktu dan tempat tujuan sudah sesuai
    dengan surat tugas
4. Terdokumentasi dengan baik.

179

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Buku-buku keuangan
1. Buku kas umum (dilengkapi dengan
    LPJ/akhir bulan)
2. Buku bank
3. Buku bantu (Pengawasan kredit, uang
    persediaan, SPM dan penyetoran pajak
    PPH Pasal 21, 22 dan 23)

1. Lengkap
2. Akurat
3. Bukti sesuai
4. Sisa uang sama dengan brankas

180

TATA USAHA DAN KEUANGAN

SK manajemen pengelolaan keuangan :
1. SK KPA
2. SK Pejabat Pembuat Komitmen
3. SK bendahara pengeluaran/ bendahara
     pemegang uang muka
4.  Bendahara penerima,
5. SK Pembantu Pengelola Keuangan

Lengkap

181

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Dokumen pertanggung jawaban telah disimpan dan diarsipkan

1. Lengkap
2. Tersusun rapi
3. Tepat waktu
4. Tersimpan dengan baik

182

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Prosedur Pendistribusian Barang (Berita Acara Serah Terima Barang dan Tanda Terima Barang)

1. Terdata dengan baik
2. Jumlah sesuai
3. Tersedia Berita Acara Serah Terima Barang
4. Tersedia tanda terima

183

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Monitoring uang persediaan di brankas bendahara oleh KPA setiap bulan

1. Monitoring sudah dilaksanakan
2. Berita Acara
3. Dilaksanakan setiap bulan
4. Sisa uang di brankas sesuai dengan
    buku keuangan

184

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Satker sudah menginput aplikasi monev PP 39 Tahun 2006 dari Bapenas setiap triwulan

1. Sudah dilaksanakan
2. Sudah dilaporkan pada pimpinan
3. Diupdate setiap triwulan
4. Sudah dilakukan monitoring dan
    evaluasi

185

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Satker telah melakukan Rekon internal antara aplikasi SIMAK, BMN, SAIBA dan KOMDANAS setiap bulannya dengan membuat berita acara Rekon internal (mengetahui : operator SAIBA, operator, SIMAK, BMN dan KPA)

1. Sudah dilaksanakan
2. Sudah dilaporkan pada pimpinan
3. Diupdate setiap bulan
4. Tersedia data dukung

186

TATA USAHA DAN KEUANGAN

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)

1. KPA telah mengisi dan mengumumkan
    seluruh paket pengadaan pada aplikasi
    sirup di awal tahun anggaran

187

PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Pencatatan surat masuk/keluar

1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu

188

PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Adanya uraian Tugas masing-masing unit

1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi

189

PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Implementasi SOP

1. SOP telah dibuat sesuai dengan
   Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
   R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang
   Pedoman Penyusunan SOP di
   Lingkungan MA dan Badan Peradilan
   yang berada di bawahnya
2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dilakukan evaluasi

190

PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Satker sudah mengisi aplikasi monev smart setiap bulannya dan melaporkan kepada pimpinan.

1. Indikator kinerja telah mengikuti kaidah
    SMART
2. Pengisian data sudah dilakukan
    secara tertib setiap bulan
3. Sekretaris melakukan monitoring perbulan
4. Sudah dievaluasi

191

PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Penyusunan RKAKL

1. Telah melihatkan pimpinan dan unit lain dalam penyusunan RKAKL
2. ada instrumen TOR dan RAB
3. Di input melalui aplikasi SAKTI
4. sudah dilaksanakan monev

192

PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Pelaporan Keuangan satker DIPA 01 dan 03  (berdasarkan PMK no.22/PMK.05/2016) sesuai dengan standard akutansi pemerintah yang berlaku.

1. Adanya Neraca,
2. Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
3. Laporan Oprasional (LO),
4. Laporan Perubahan Equitas (LPE) dan
5. catatan atas laporan keuangan (calk)

193

PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Layanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014

1. Sudah melakukan inovasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) pada masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014
2. Sudah melakukan Sosialisasi sesuai SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2022 baik secara Internal maupun Eksternal
3. Pelaporan secara tertib menggunakan aplikasi dari Badilum
4. Sudah dilaksanakan monev

194

PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Kepatuhan Backup data sesuai Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019

1. Melakukan backup data minimal
    1x dalam satu hari
2. Melakukan sinkronisasi ke PT
    minimal 1x dalam satu hari
3. Melakukan sinkronisasi ke MA
    minimal 1x dalam satu hari
4. Melakukan monitoring dan evaluasi
    terhadap backup data

195

PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Standarisasi website pengadilan
(SK Dirjen Badilum No.1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 tentang Standarisasi Website Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum)

1. Tampilan website menggunakan template latar
     belakang merah sesuai ketentuan
2. Alamat Website menggunakan domain resmi
    pemerintahan
3. Web dapat diakses kaum disabilitas
4. Data selalu terupdate (termasuk profil
    pengadilan dan berita)
5. Keterbukaan informasi :
    - Profil (struktur organisasi,LHKPN,dll)
    - Pelayanan dasar/standar pelayanan
      (prosedur beracara,biaya penyelesaian
      perkara, agenda sidang)
    - Hak masyarakat (hak bantuan hukum dan
      biaya perkara cuma-cuma,dll)
    - Prosedur pengaduan
    - Ringkasan LKjIP
    - LRA dan RKAKL
6. Publikasi IKM, format sesuai dengan
    Lampiran IV Permenpan  RB No 14 tahun
    2017
7. Publikasi IPAK, format sesuai dengan
    Lampiran IV Permenpan  RB No 14 tahun
    2017

NO

AREA

PENILAIAN

A
(100%)

1

PANMUD TIPIKOR

Pencatatan surat masuk/keluar

1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu

2

PANMUD TIPIKOR

Adanya uraian Tugas masing-masing unit

1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi

3

PANMUD TIPIKOR

Implementasi SOP

1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum                                        2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dilakukan evaluasi

4

PANMUD TIPIKOR

Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud tipikor sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP

1. Dilakukan 1x setiap minggu
2.  Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang
4. Terdokumentasi/tercatat

5

PANMUD TIPIKOR

Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018

1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
2. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna
    sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan,
    dan menggunakan laks)
3. Format Checklist sudah tepat
4. Format Court Calender sudah tepat
5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi

6

PANMUD TIPIKOR

Penomoran perkara dan template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014

1. Penomoran perkara sudah sesuai dengan SK
     KMA No. 44 Tahun 2014
2. Template putusan sudah sesuai dengan SK
    KMA No. 44 Tahun 2014
3. Template putusan sudah menggunakan SIPP
4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang)

7

PANMUD TIPIKOR

Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Tipikor kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )

1. Selalu dilaksanakan
2. Dilaksanakan tepat waktu
3. Sudah menggunakan Berita Acara
4. Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP

8

PANMUD TIPIKOR

Penggunaan Dokumen Elektronik untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sesuai SEMA No 1 Tahun 2014

1. Seluruh pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sudah
     melalui Direktori Putusan
2. KPN sudah membuat SOP Upaya Hukum Kasasi dan
   PK dengan Dokumen Elektronik
3. Dokumen Elektronik yang dikirimkan sudah lengkap
    (uji petik)
4. Sudah dimonev

9

PANMUD TIPIKOR

Kelengkapan Berkas Banding

1. Berkas yang dikirim ke PT sudah lengkap
     sesuai dengan ketentuan Buku II
2. Maksimal 14 hari berkas sudah diterima
    Pengadilan Tinggi (236 KUHAP)
3. Terdata dalam SIPP
4. Sudah dimonev                                                                                               

10

PANMUD TIPIKOR

Kelengkapan Berkas Kasasi (Manual)

1. Berkas yang dikirim ke Mahkamah Agung
     sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
     Buku II
2. Untuk laporan kasasi, penahanan maksimum
    3 hari sejak adanya permohonan kasasi,
    harus sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung
3. Berkas perkara permohonan kasasi (ditahan)
    paling lambat 3 hari setelah memori kasasi
    diterima, dikirimkan ke Mahkamah Agung
4. Berkas perkara permohonan kasasi (tidak
    ditahan ) paling lambat 30 hari setelah memori
    kasasi diterima, dikirimkan ke Mahkamah
    Agung
5. Ceklis kelengkapan berkas kasasi
6. Penginputan kedalam aplikasi SIPP dilakukan
   1x24 jam

11

PANMUD TIPIKOR

Kelengkapan Berkas PK (Manual)

1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung
     sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
     Buku II
2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas
    peninjuan kembali ke Mahkamah Agung
    dalam waktu maksimal 30 hari setelah
    Pemeriksaan Persidangan (PIDANA)
3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP
    dilakukan 1x24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas PK

NO

AREA

PENILAIAN

A
(100%)

1

PANMUD NIAGA

Pencatatan surat masuk/keluar

1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu

2

PANMUD NIAGA

Adanya uraian Tugas masing-masing unit

1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi

3

PANMUD NIAGA

Implementasi SOP

1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum                                        2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dilakukan evaluasi

4

PANMUD NIAGA

Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud niaga sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP

1. Dilakukan 1x setiap minggu
2.  Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang
4. Terdokumentasi/tercatat

5

PANMUD NIAGA

Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018

1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
2. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna
    sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan,
    dan menggunakan laks)
3. Format Checklist sudah tepat
4. Format Court Calender sudah tepat
5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi

6

PANMUD NIAGA

Penomoran perkara dan template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014

1. Penomoran perkara sudah sesuai dengan SK
     KMA No. 44 Tahun 2014
2. Template putusan sudah sesuai dengan SK
    KMA No. 44 Tahun 2014
3. Template putusan sudah menggunakan SIPP
4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang)

7

PANMUD NIAGA

Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Niaga kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )

1. Selalu dilaksanakan
2. Dilaksanakan tepat waktu
3. Sudah menggunakan Berita Acara
4. Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP

8

PANMUD NIAGA

Penggunaan Dokumen Elektronik untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sesuai SEMA No 1 Tahun 2014

1. Seluruh pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sudah
     melalui Direktori Putusan
2. KPN sudah membuat SOP Upaya Hukum Kasasi dan
   PK dengan Dokumen Elektronik
3. Dokumen Elektronik yang dikirimkan sudah lengkap
    (uji petik)
4. Sudah dimonev

9

PANMUD NIAGA

Kelengkapan Berkas Kasasi (Manual)

1. Berkas yang dikirim ke Mahkamah Agung
     sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
     Buku II
2. Untuk laporan kasasi, penahanan maksimum
    3 hari sejak adanya permohonan kasasi,
    harus sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung
3. Berkas perkara permohonan kasasi (ditahan)
    paling lambat 3 hari setelah memori kasasi
    diterima, dikirimkan ke Mahkamah Agung
4. Berkas perkara permohonan kasasi (tidak
    ditahan ) paling lambat 30 hari setelah memori
    kasasi diterima, dikirimkan ke Mahkamah
    Agung
5. Ceklis kelengkapan berkas kasasi
6. Penginputan kedalam aplikasi SIPP dilakukan
   1x24 jam

10

PANMUD NIAGA

Kelengkapan Berkas PK (Manual)

1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung
     sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
     Buku II
2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas
    peninjuan kembali ke Mahkamah Agung
    dalam waktu maksimal 30 hari setelah
    Pemeriksaan Persidangan (PIDANA)
3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP
    dilakukan 1x24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas PK

NO

AREA

PENILAIAN

A
(100%)

1

PANMUD PHI

Pencatatan surat masuk/keluar

1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu

2

PANMUD PHI

Adanya uraian Tugas masing-masing unit

1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi

3

PANMUD PHI

Implementasi SOP

1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum                                        2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dilakukan evaluasi

4

PANMUD PHI

Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud PHI sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP

1. Dilakukan 1x setiap minggu
2.  Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang
4. Terdokumentasi/tercatat

5

PANMUD PHI

Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018

1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
2. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna
    sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan,
    dan menggunakan laks)
3. Format Checklist sudah tepat
4. Format Court Calender sudah tepat
5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi

6

PANMUD PHI

Penomoran perkara dan template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014

1. Penomoran perkara sudah sesuai dengan SK
     KMA No. 44 Tahun 2014
2. Template putusan sudah sesuai dengan SK
    KMA No. 44 Tahun 2014
3. Template putusan sudah menggunakan SIPP
4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang)

7

PANMUD PHI

Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud PHI kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )

1. Selalu dilaksanakan
2. Dilaksanakan tepat waktu
3. Sudah menggunakan Berita Acara
4. Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP

8

PANMUD PHI

Penggunaan Dokumen Elektronik untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sesuai SEMA No 1 Tahun 2014

1. Seluruh pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sudah
     melalui Direktori Putusan
2. KPN sudah membuat SOP Upaya Hukum Kasasi dan
   PK dengan Dokumen Elektronik
3. Dokumen Elektronik yang dikirimkan sudah lengkap
    (uji petik)
4. Sudah dimonev

9

PANMUD PHI

Kelengkapan Berkas Kasasi (Manual)

1. Berkas yang dikirim ke Mahkamah Agung
     sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
     Buku II
2. Untuk laporan kasasi, penahanan maksimum
    3 hari sejak adanya permohonan kasasi,
    harus sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung
3. Berkas perkara permohonan kasasi (ditahan)
    paling lambat 3 hari setelah memori kasasi
    diterima, dikirimkan ke Mahkamah Agung
4. Berkas perkara permohonan kasasi (tidak
    ditahan ) paling lambat 30 hari setelah memori
    kasasi diterima, dikirimkan ke Mahkamah
    Agung
5. Ceklis kelengkapan berkas kasasi
6. Penginputan kedalam aplikasi SIPP dilakukan
   1x24 jam

10

PANMUD PHI

Kelengkapan Berkas PK (Manual)

1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung
     sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
     Buku II
2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas
    peninjuan kembali ke Mahkamah Agung
    dalam waktu maksimal 30 hari setelah
    Pemeriksaan Persidangan (PIDANA)
3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP
    dilakukan 1x24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas PK

11

PANMUD PHI

Pelaporan Keuangan Perkara (PHI) dan Komdanas

1. Sudah menggunakan aplikasi pelaporan Keuangan Perkara serta Penginputan data  pada aplikasi komdanas secara tepat dan tertib setiap bulan
2. Pelaporan dilakukan mulai dari tanggal 1 sd  5 setiap bulannya (SEMA Nomor 4 Tahun 2018)
3. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan
5. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani