×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
› ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
shade
Pengadilan Negeri Makassar
Zona Integritas

Mari Dukung Kami Dalam Membangun Zona Integritas Menuju WBK

Dengan berpartisipasi mengisi Kuesioner Uji Publik untuk mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Mulai Survei ↗

  1. Asli Surat Anjuran Mediator/Risalah Mediasi dari DISNAKER & Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
  2. Asli Surat Gugatan & Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
  3. Softcopy Gugatan (Format Word);
  4. Asli Surat Kuasa & Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap yang Telah Dilegalisir oleh Kepaniteraan Hukum;
  5. Fotocopy KTP, KTA  dan  Berita Acara Sumpah (BAS);
  6. Asli Surat Tugas dari Perusahaan sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
  7. Fotocopy KTP  Pekerja sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
  8. Resi Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank

Catatan :

  • Untuk Point 1, 2 dan 3 wajib dilengkapi;
  • Untuk Point 4 dan 5 apabila Penggugat memberikan kepada Kuasa Hukum atau Pengurus Serikat;
  • Untuk Point 6 apabila ada Legal Perusahaan Bukan Advokat;
  • Untuk Point 7 apabila Nilai Gugatan diatas Rp. 150.000.000,-
  • 1

Pengunjung Situs

Hari Ini 711

Kemarin 2364

Minggu 711

Bulan 26673

Seluruh 541826

Currently are 158 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

Aplikasi Internal

  • 1
Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima