Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Tingkatkan Kemampuan Aparat Peradilan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimbingan Teknis Pedoman Penyelesaian Perkara Niaga

Perkara niaga merupakan salah satu kelompok perkara perdata yang banyak disidangkan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Untuk meningkatkan pemahaman para hakim dan aparat penegak hukum mengenai penyelesaian perkara niaga, maka pada hari Rabu-Jumat, 9-11 Agustus 2023 dilaksanakan Bimbingan Teknis Pedoman Penyelesaian Perkara Niaga di Lingkungan Peradilan Umum.

Kegiatan yang bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH, dan menghadirkan pembicara Parwoto Wigjosumarto, SH (pakar kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU), Sugeng Riyono, SH, M. Hum (Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta), dan Agus Subroto SH, M. Hum, (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI).

Materi yang diberikan antara lain adalah pengurusan dan pemberesan harta pailit, permohonan dan permasalahan PKPU, serta proses dan alur perkara permasalahan PKPU. Untuk memastikan para peserta telah memahami materi peradilan niaga, maka bagi peserta diminta mengikuti post-test setelah materi diberikan. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pelanan pencari keadilan dalam menyelesaikan perkara perdata.

WhatsApp Image 2023-08-11 at 08.42.17 (1).jpegWhatsApp Image 2023-08-11 at 08.42.22 (2).jpegWhatsApp Image 2023-08-11 at 08.42.23 (1).jpegWhatsApp Image 2023-08-11 at 08.42.23 (2).jpeg

Kepaniteraan MA Selenggarakan Monev Kelengkapan Berkas Perkara

YOGYAKARTA | (11/08/2023) Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan monitoring dan evaluasi kelengkapan berkas perkara kasasi/peninjauan kembali di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta, 10-13 Agustus 2023. Kegiatan monev ini sebagai bagian dari mitigasi risiko yang dijalankan Kepaniteraan MA untuk mencegah terjadinya ketidak-lengkapan berkas yang menjadi penghambat registrasi permohonan kasasi dan peninjauan kembali.  Kegiatan monev ini juga menjadi sarana untuk memotret praktik terbaik pemberkasan yang bisa dijadikan rujukan bagi pengadilan lain.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. Selain Panitera Mahkamah Agung, pejabat dan aparatur Kepaniteraan MA yang turut serta dalam kegiatan tersebut adalah Panitera Muda Perdata, Ennid Hasanuddin, Panitera Muda Pidana, Yanto, Sekretaris Kepaniteraan, Iyus Suryana, Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perkara Pidana, Machri Hendra, Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perdata, Sutedjo Bomantoro, Koordinator Data dan Informasi, Asep Nursobah, beberapa pejabat eselon III dan IV, hakim yustisial, pranata peradilan, analis perkara, dan beberapa staf Kepaniteraan MA.

Koordinasi dengan PT Yogyakarta

Meskipun dalam surat tugas Nomor 1603/PAN/OT.01.3/8/2023 dan Nomor 1604/PAN/OT.01.3/8/2023 tidak diagendakan rapat koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, namun mengingat pengadilan tingkat banding merupakan vorpoost Mahkamah Agung, maka Tim Kepaniteraan MA menyempatkan diri untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Kepaniteraan MA banyak berdiskusi seputar kondisi faktual pemberkasan perkara di MA, khususnya perkara-perkara yang berasal dari wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Tidak hanya itu, rencana MA untuk memberlakukan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sebagaimana dikehendaki oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 juga menjadi tema menarik dalam rapat koordinasi tersebut. Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono, mengutarakan kesiapan aparaturnya untuk mendukung modernisasi manajemen perkara. Namun, ia juga berharap agar sistem yang dibangun nantinya benar-benar mapan, agar tidak ada kendala-kendala teknis yang justru merugikan pencari keadilan.

Kegiatan di PN Yogyakarta dan PN Sleman

Pada hari kedua, yakni pada tanggal 11 Agustus 2023, Tim Kepaniteraan dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok mengadakan monitoring dan evaluasi di PN Yogyakarta, sedangkan satu kelompok yang lain bertugas di PN Sleman.

Substansi dan rundown kegiatan di dua tempat tersebut tidak jauh berbeda. Setelah acara sambutan-sambutan, Tim Kepaniteraan MA memaparkan materi seputar penerimaan berkas perkara, penelaahan berkas perkara perdata, serta penelaahan perkara pidana. Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya-jawab. Usai diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan “bedah berkas” atau asistensi berkas kasasi dan peninjauan kembali.

Hal yang membedakan kegiatan di PN Yogyakarta dan PN Sleman hanyalah peserta kegiatan. Peserta kegiatan di PN Sleman hanya terdiri dari pejabat dan staf PN Sleman, adapun kegiatan di PN Yogyakarta, selain diikuti oleh pejabat dan staf PN Yogyakarta, juga diikuti oleh pejabat dan staf perwakilan dari PN Bantul, PN Wonosari, dan PN Wates.

Syukur alhamdulillah, kegiatan di dua tempat berbeda tersebut dapat berjalan dengan lancar. Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan. Pertanyaan-pertanyaan bernas dan berbobot banyak terlontar dari peserta kegiatan.

Output yang Diharapkan

Ridwan Mansyur, selaku ketua tim dalam kegiatan tersebut menyampaikan dua tujuan penting kegiatan, yaitu meningkatkan kualitas layanan pengadilan dan menyegerakan kesiapan pengadilan untuk mengimplementasikan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Goal yang hendak kita capai adalah meningkatkan layanan pengadilan. Tujuan ini tentunya hanya akan dapat kita raih dengan kepatuhan yang tinggi terhadap SOP yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini juga dalam rangka menjajaki dan mendiseminasi rencana Mahkamah Agung untuk mengimplementasikan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik”, tegas Ridwan Mansyur.

Evaluasi Kegiatan

Pada hari ketiga (12/08), tim mengadakan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 11 Agustus 2023. Dalam kegiatan tersebut, anggota tim saling bertukar informasi dan pikiran demi lebih baiknya kegiatan mendatang. Seusai evaluasi, tim lalu berkemas untuk kembali ke Jakarta untuk bersiap melaksanakan tugas-tugas-tugas selanjutnya(aza/hs).

Inilah Upaya Kepaniteraan MA Mempercepat Proses Penelaahan dan Pemilahan Berkas Perkara

JAKARTA | (10/08) - Hingga akhir Juli 2023, Kepaniteraan MA telah meregistrasi sebanyak  16.944 perkara. Sebelum berkas perkara diregistrasi, ada dua tahapan yang harus dilalui oleh setiap berkas perkara, yaitu tahapan penelaahan syarat formil dan kelengkapan berkas dan tahapan pemilahan perkara. Ketidaksesuaian jumlah beban kerja dengan jumlah SDM, kerapkali menjadikan tahapan pra register ini  memakan waktu yang lama. Kepaniteraan MA melakukan berbagai cara untuk mempercepat proses pra register ini. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi pengerjaan tugas administrasi pra register di luar kantor, melalui kegiatan konsinyering.

Kegiatan konsinyering terbaru dilaksanakan oleh Kepaniteraan Muda Pidana Khusus, selama 3 hari, 9-11 Agustus 2023, di salah satu hotel di Jakarta. Kegiatan konsinyering dibuka secara resmi oleh Panitera MA, Ridwan Mansyur, Rabu (9/8). Peserta kegiatan konsinyering ini adalah mereka yang terlibat dalam  proses penelaahan, pemilahan, dan registrasi perkara yaitu para hakim tinggi pemilah perkara, pranata peradilan dan staf pendukung dari tiga proses tersebut. Untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan, kegiatan konsinyering tersebut dilakukan secara kolaboratif antara Kepaniteraan Muda Pidana Khusus dan Kepaniteraan Muda Pidana Umum. Dilaporkan, selama kegiatan konsinyering akan diselesaikan sedikitnya 400 berkas perkara.

Kinerja Minutasi

Panitera MA dalam pengarahannya menyampaikan potret kinerja minutasi periode Januari s.d Juli 2023. Merujuk pada data yang tersaji pada aplikasi SIAP,Panitera MA menyebutkan bahwa selama periode Januari—Juli 2023 tersebut telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 15.302 perkara dengan nilai rasio penyelesaian perkara sebesar  90,31%. 

“Jika dibandingkan dengan jumlah perkara masuk sebesar 16.944, maka clearance rate kita baru mencapai 90,31%.  Sementara target sesuai IKU adalah minimal 100%” , ujar Panitera MA 

Namun demikian, lanjut Panitera MA,  untuk perkara pidana dan pidana khusus kinerja minutasinya telah melampaui target clearance rate. Perkara Pidana Khusus mencapai 104,38%. Hal ini karena berhasil meminutasi dan mengirim ke pengadilan pengaju sebanyak 5.384 sedangkan perkara masuknya sebanyak 5.158 perkara.  Clearance Rate Pidana Umum mencapai 105,43%. Hal ini karena  berhasil meminutasi dan mengirim ke pengadilan pengaju sebanyak 1.165 perkara sedangkan perkara masuk  sebanyak 1.105 perkara.

Berikut ini tabel lengkap kinerja minutasi perkara periode Januari—Juli 2023 yang disampaikan Panitera MA pada saat pembukaan kegiatan konsinyering, Rabu (9/8).

JENIS PERKRA

MASUK

KIRIM

%

PERDATA

3200

3381

105,66%

PERDATA KHUSUS

990

980

98,99%

PIDANA

1105

1165

105,43%

PIDANA KHUSUS

5158

5384

104,38%

AGAMA

1182

818

69,20%

PIDANA MILITER

304

303

99,67%

TATA USAHA NEGARA

5005

3271

65,35%

JUMLAH

16944

15302

90,31%

Cegah Terjadinya Pelanggaran

Selain  menyajikan data kinerja, Panitera MA juga mengingatkan  seluruh jajarannya untuk menjaga integritas. Ia berharap sistem pengawasan melekat dari setiap atasan langsung dapat mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan prilaku.  

“Kita semua prihatin dengan “musibah” yang menimpa MA belakangan ini. Mari kita rapatkan barisan agar kejadian tersebut tidak berulang, Kita adalah keluarga besar yang harus saling mengingatkan satu sama lain untuk senantiasa menunjung tinggi kode etik dan pedoman prilaku”, ujar Ridwan Mansyur.

Pantera MA menegaskan bahwa peluang adanya “judicial corruption” pada proses administrasi perkara harus ditutup rapat, antara lain dengan publikasi informasi tepat waktu.  Hal ini karena “kapitalisasi informasi” menjadi modus populer yang bisa “menggoda” staf kepaniteraan.”

“Secara sistem, kita sudah mengubah mekanisme rekrutmen SDM yang tenaga teknis kepaniteraan yang berorientasi pada integritas dan kompetensi yang tinggi. Ini menjadi salah satu upaya sistemik dan investasi jangka panjang untuk mewujudkan MA yang bersih”, pungkas Panitera MA [an]

Libatkan Jajaran Pengadilan, MA Lakukan Evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan

,

DENPASAR | (9/8) -  Mahkamah Agung menyelenggarakan pertemuan dengan jajaran pengadilan dari wilayah Indonesia Timur, Rabu (9/8), di Denpasar, Bali. Persamuhan berformat Diskusi Kelompok Terarah tersebut diselenggarakan dalam rangka evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan seri ke tiga, dari rangkaian evaluasi yang mulai dilaksanakan pada pertengahan tahun ini. Sebelumnya, telah dilaksakan dua sesi  pertemuan di Jakarta  yang mengundang jajaran pengadilan dari Wilayah Indonesia Tengah dan Barat.  Jajaran pengadilan yang diundang dalam kegiatan tersebut terdiri atas Ketua/Kepala Pengadilan,  Panitera dan Sekretaris Pengadilan.

Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan,  Hakim Agung Syamsul Maarif, membuka secara resmi kegiatan evaluasi tersebut pada Rabu  pagi (9.8), pukul 08.30, waktu setempat. Proses pembukaan kegiatan diawali dengan laporan kegiatan dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA, Syahwan.

Dalam pengarahannya Hakim Agung Syamsul Maarif menyampaikan bahwa  tujuan evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan ini adalah untuk mengetahui status pelaksanaan cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035,  mengidentifikasi  faktor penghambat dan pendorong pelaksanaan pembaruan peradilan,  mengidentifikasi  kebutuhan publik, pencari keadilan dan pemangku kepentingan terhadap pembaruan peradilan, dan merumusakan  agenda kedepan yang dapat merespon kebutuhan pengadilan dan kebutuhan publik.

Menurut Syamsul Maarif, hasil evaluasi ini akan dijadikan landasan rekomendasi  dan penetapan prioritas baru pembaruan peradilan. Mengingat pentingnya hasil evaluasi ini, Ia berharap peserta bersikap jujur dalam memberikan jawaban atas pertanyaan  Tim Fasilitator.

Syamsul Maarif mengilustrasikan bahwa pengadilan ini adalah rumah tempat tinggal  warga peradilan.  Sebagai penghuni rumah harus jujur  jika melihat adanya kerusakan, kebocoran, atau ketidaksesuaian. Objektivitas itu akan sangat memudahkan perbaikan yang perlu dilakukan sehingga rumah yang ditempati akan nyaman dihuni. Sebaliknya, jika ada kerusakan yang ditutupi maka perbaikan akan sulit dilakukan.

Jalannya Evaluasi

Proses Evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan diawali dengan pemaparan visi dan misi pembaruan peradilan. Fasilitator telah menyusun sejumlah pertanyaan seputar pencapaian misi pembaruan peradilan  yang meliputi aspek kemandirian  badan peradilan,  pelayanan hukum yang berkeadilan, kualitas kepemimpinan, dan  kredibilitas serta transparansi badan peradilan. Semua peserta wajib memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut  secara elektronik melalui aplikasi mentimeter. Selain  melalui aplikasi jajak pendapat tersebut, untuk  pengayaan informasi, peserta diberikan kesempatan menuliskan pandangannya  dan mengorasikan langsung .

Pada sesi kedua, peserta dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok hakim, kelompok panitera dan kelompok sekretaris. Masing-masing kelompok membahas agenda pembaruan peradilan yang relevan. Pada sesi breakout room ini, peserta kembali disuguhi pertanyaan yang lebih spesifik terkait agenda pembaruan peradilan, apakah sudah dilaksanakan serta tantangan yang dihadapi serta peluang optimalisasi pelaksanaanya. Dalam sesi breakout room ini, peserta FGD mendapat kesempatan yang lebih banyak untuk mengeksplorasi  capaian pembaruan peradilan dan kritik yang konstruktif terhadap pelaksanaannya.

Penutupan

Kegiatan evaluasi diakhiri dengan pemaparan Fasilitator mengenai hasil pengolahan data kualitatif atas berbagai pertanyaan yang disampaikan kepada peserta. Selain itu, pada sesi penutup ini setiap perwakilan tiga kelompok peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan  hasil diskusi pada sesi breakout room. 

Peserta FGD

Pengadilan yang dipilih untuk menjadi peserta dalam evaluasi cetak biru pembaruan peradilan ini adalah  Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadlilan dari PT  Denpasar, PT Gorontalo, PTA Kupang, PTA Bali, PT TUN Manado. Untuk pengadilan tingkat pertama lingkungan peradilan umum adalah PN  Denpasar, PN  Makassar, PN Donggala, PN Malang, PN Manokwari dan PN Merauke. untuk lingkungan peradilan agama adalah PA  Takalar, PA Kefamenanu, PA Larantuka, dan PA Dataran Hunimoa. Untuk lingkungan peradian TUN yang diundang adalah PTUN  Denpasar, dan PTUN Kendari. Sedangkan untuk lingkungan peradilan militer adalah  Dilmil Denpasar dan Dilmil AMbon [an] 

 [an]