Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Ditjen Badilum Menerima Kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Kerjasama Data dan Aplikasi

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menerima kunjungan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Cempaka Putih, pada hari Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan yang dipimpin oleh Kasatgas Pemeriksaan LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK, Nexio Helmus ini terkait pertukaran akses data dan kerja sama pembangunan aplikasi untuk pembinaan dan pemantauan para hakim dan tenaga teknis peradilan umum.

Dalam kunjungan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H, menjelaskan tentang aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI). Aplikasi yang dikembangkan secara mandiri oleh Ditjen Badilum ini mengumpulkan data terkait kinerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, sehingga memudahkan pemantauan kinerja dan pembinaan oleh Mahkamah Agung RI.

Terkait aplikasi ini, Dirjen Badilum dan KPK tengah menjajaki kerjasama yang meungkinkan Ditjen Badilum untuk memantau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para hakim dan pejabat peradilan, melalui akses Application Programming Interface (API) yang terhubung dengan aplikasi SATU JARI Ditjen Badilum. Data ini sangat penting untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan Mahkamah Agung dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran integritas aparat peradilan.

Peningkatan pemantauan dan pembinaan integritas ini sejalan dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Y.M. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.untuk meningkatkan integritas dengan mencegah pelayanan transaksional seperti gratifikasi atau suap, yang memperkaya diri sendiri.

Diharapkan dengan kerja sama ini, Dirjen Badilum dan KPK dapat meningkatkan pencegahan dini tindakan pelanggaran di lingkungan peradilan umum, untuk meningkatkan kualitas pelayanan para pencari keadilan.

IMG_8321.JPG

a.jpg

b.jpg

IMG_8334.JPG

IMG_8335.JPG

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Berkunjung ke Pengadilan Negeri Klaten

Dalam rangkaian kegiatan di Jawa Tengah,Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, H. Mochamad Hatta , S.H., M.H, berkunjung dan meninjau pelayanan di Pengadilan Negeri Klaten pada Selasa, 29 April 2025.  Para pimpinan disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Klaten R. Aji Suryo, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Dr. Mohammad Amrullah, S.H.,M.H., para hakim, calon hakim dan pegawai PN Klaten.

Dirjen Badilum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. meninjau pelayanan di PTSP PN Klaten, termasuk pemberian layanan prioritas bagi penyandang disabilitas di PN Klaten. Selanjutnya dalam pembinaan di ruang sidang utama PN Klaten, beliau mengingatkan tentang pentingnya integritas dana menangani perkara, dan semangat dalam melayani pencari keadilan. Pembinaan oleh DIrjen Badilum dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ini diikuti oleh hakim, calon hakim, dan pegawai PN Klaten, yang antusias mendengarkan dan berdiskusi terkait tugas sehari-hari di pengadilan.

WhatsApp Image 2025-05-05 at 11.00.27.jpegWhatsApp Image 2025-05-05 at 11.00.30.jpegWhatsApp Image 2025-05-05 at 11.00.31.jpegWhatsApp Image 2025-05-05 at 11.00.29.jpegWhatsApp Image 2025-05-05 at 11.00.29 (1).jpeg

WhatsApp Image 2025-05-05 at 11.00.33.jpegWhatsApp Image 2025-05-05 at 11.00.32.jpeg

WhatsApp Image 2025-05-05 at 11.00.34.jpeg

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menyambut Kunjungan Para Pimpinan PT. Pos Indonesia Membahas Pengiriman Surat di Pengadilan

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menyambut kunjungan para pimpinan PT. Pos Indonesia (Persero) pada hari Jumat, 02 Mei 2025, membahas pengiriman surat di pengadilan. Pada kunjungan terkait pengiriman surat di pengadilan ini hadir pula Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H.

impinan PT Pos Indonesia (Persero) yang berkunjung ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum adalah Tonggo Marbun (Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT. Pos Indonesia) dengan didampingi Arifin Muchlis (Direktur Utama PT. Pos Logistik), Dino Ariyadi (Executive Vice President Enterprise Business PT. Pos Indonesia), Joniar Sinaga (Account Manager Enterprise Business PT. Pos Indonesia), dan Andrean (Account Manager Enterprise Business PT. Pos Indonesia).
Dalam pertemuan tersebut, membahas mengenai mekanisme penyampaian surat tercatat, kendala-kendala dalam pengiriman surat tercatat, dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi pengiriman surat tercatat, serta peluang kerja sama lainnya.

Dalam kunjungan ini, Dirjen Badilum mengajak pimpinan PT. Pos Indonesia (Persero) meninjau Command Center Ditjen Badilum yang digunakan untuk melakukan pemantauan kinerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Dirjen Badilum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menjelaskan kepada jajaran PT. Pos Indonesia (Persero) pentingnya kecermatan dalam pengiriman relaas panggilan dan pemberitahuan putusan serta dampak hukumnya jika terjadi keterlambatan ataupun kekeliruan dalam penyampaian, termasuk dalam kaitannya dengan program prioritas Ditjen Badilum untuk percepatan penanganan perkara. Karenanya pengiriman surat tercatat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjt beliau mengharapkan agar kedepannya, Aplikasi KIBANA yang digunakan untuk melacak kiriman Surat Tercatat dapat segera terintegrasi dengan Aplikasi SIPP, sehingga lebih memudahkan Hakim dalam pemantauan relaas panggilan, dan juga dapat dipantau melalui Aplikasi SATU JARI Badilum.

Pada kesempatan tersebut, Tonggo Marbun juga menyampaikan peluang kerja sama lainnya dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, misalnya pengiriman barang hakim dan tenaga teknis yang mutasi ke wilayah lain.

Kunjungan dari PT. Pos Indonesia (Persero) ini adalah sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan implementasi pengiriman surat tercatat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan.

_MG_9879.jpg_MG_9874.jpg_MG_9868.jpg_MG_9882.jpg

_MG_9949.jpg_MG_9945.jpg_MG_9941.jpg_MG_9938.jpg_MG_9928.jpg_MG_9923.jpg_MG_9920.jpg_MG_9971.jpg

_MG_9994.jpg

Diskusi PERISAI Edisi ke-6 Membahas tentang Judicial Pardon atau Pemaafan Hakim dalam KUHP Baru

Sebagai bentuk pembekalan kepada para hakim dan membahas topik terkait peratuan hukum terbaru, Ditjen Badilum secara rutin menggelar Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif atau PERISAI secara online. Diskusi online Ditjen Badilum pada Rabu, 30 April 2025 menghadirkan akademisi Universitas Diponegoro dan Universitas Brawijaya, mengangkat tema tentang Judicial Pardon atau pemaafan hakim. PERISAI ke-6 ini bertema “Pemaafan Hakim Dalam Era Baru Hukum Pidana: Lebih Dari Sekedar Memaafkan?”, yang terkait konsep judicial pardon di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. membuka diskusi yang dihadiri pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia ini. Beliau berharap dengan diskusi ini dapat mendorong para hakim dan aparat peradilan untuk mempelajari materi-materi terkait KUHP baru.

Pembicara pertama adalah Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang menyampaikan tentang judicial pardon dalam konteks peradilan pidana. Dosen Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. kemudian menyampaikan materi tentang penerapan judicial pardon dalam peradilan di berbagai negara.

Contoh pemaafan hakim atau judicial pardon yang dibahas misalnya, pelaku lanjut usia dan miskin yang dinyatakan bersalah mencuri kayu di hutan, namun tidak dihukum pidana penjara oleh hakim, karena kondisinya.

Bertindak sebagai host atau pembawa acara diskusi Perisai edisi ke-6 ini adalah Mustamin, S.H., M.H, hakim yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Beliau didampingi sebagai pembawa acara diskusi oleh Dr. Iustika Puspa Sari, S.H., M.H., hakim pada Pengadilan Negeri Palopo.

Diskusi ini diikuti oleh hakim, calon hakim, dan aparat peradilan dari 34 pengadilan tingi dan 382 pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Para peserta selain menyimak materi juga aktif bertanya ke narasumber.

IMG_2791.jpgIMG_2919.jpgIMG_2813.jpg

IMG_2876.jpgIMG_2883.jpg

IMG_2836.jpgIMG_2824.jpgIMG_2873.jpg

video1322935875.mp4_snapshot_02.30.25.960.jpgvideo1322935875.mp4_snapshot_02.27.25.960.jpgvideo1322935875.mp4_snapshot_01.23.49.960.jpg

IMG_2903.jpg