Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Sosialisasi Pengiriman e-Dokumen untuk Percepatan Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali di Manado (22-24 Juli 2013)

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi e-Dokumen untuk percepatan penyelesaian perkara permohonan kasasi dan peninjauan kembali bagi  Pengadilan  di wilayah hukum  Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontali. Berikut surat-surat yang terkait dengan kegiatan tersebut:

- Surat Undangan/Panggilan Peserta;

- Daftar Peserta/Undangan;

- Agenda Acara:

- Kerangka Acuan Kegiatan;

Untuk registrasi perserta silahkan klik form  REGISTRASI ONLINE

Kegiatan Sosialisasi e-Dokumen untuk Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Medan 15-17 Juli 2013 (Kerjasama MA dan Australia Indonesia Partnership for Justiece- AIPJ)

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi e-Dokumen untuk kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali bagi  Pengadilan Negeri se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, PA Medan, PTUN Medan, dan Dilmil Medan. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara  Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan  Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).

Berikut surat-surat yang terkait dengan kegiatan tersebut:

- Surat Panggilan Peserta;

- Surat Undangan Ketua PT Medan:

- Surat undangan Dirjen Badilum;

- Surat undangan mentor bagi peserta pelatihan terbaik di Sosialisasi Makassar.

Untuk registrasi perserta silahkan klik form  REGISTRASI ONLINE

Undangan Sosialisasi Pengiriman e-Dokumen dan Publikasi Putusan di Makassar, 24-26 Juni 2013 (Kerjasama MA dan AIPJ)

Kegiatan Sosialisasi  Pengiriman e-Dokumen dan Publikasi Putusan

Hari/tanggal          : Senin-Rabu/24-26 Juni 2013
Tempat                 :  Hotel Aryaduta Makassar
Peserta                 : Pengadilan Negeri pada daerah hukum PT Makassar,  PT Ambon, PT Maluku Utara, PA Makassar dan PTUN Makassar

DOWNLOAD

- Surat Undangan dan TOR

- Surat Pemberitahuan  kepada KPT Makassar

- Surat Pemberitahuan  kepada Dirjen Badilum

-