Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

UU Aparatur Sipil Negara Diundangkan per 15 Januari 2014

PNSBelum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 5. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Perjalanan panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.

UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR.

Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.

Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah kepemimpinan presiden.

Selengkapnya:

Sumber berita: website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan Kepaniteran MA RI

Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan Kepaniteran MA RI

Menindaklanjuti Surat dari Sekretariat Mahkamah Agung RI No. 06 Tahun 2013 tentang “Pencabutan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 036/SEK/PER/VI/2011 tentang Sasaran Kinerja Individu dan memberlakukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil”.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas mohon kepada seluruh pejabat Struktural dan Fungsional termasuk para pejabat sebagaimana tersebut diatas diminta untuk mengisi formulir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling lambat tanggal 3 Januari 2014 yang dikumpulkan  di Sekretaris Kepaniteraan bagian Perencanaan dan Kepegawaian (beserta Soft Copynya).

Mengingat pentingnya kewajiban pengisian tersebut terkait dengan pergantian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) maka diminta kerjasamanya dari pimpinan unit masing-masing untuk membantu pelaksanaan pengisiannya.

Berikut adalah link Formulir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan tata cara pengisiannya:

-  Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1626/PAN/INT/Kp.02.1/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 perihal Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan Kepaniteran MA RI [unduh disini]

-  Contoh SKP  Panitera, Panitera Muda, Hakim Yustisial, Askor (Panitera Muda Kamar), Asisten [unduh disini]

- Contoh SKP   operator pada Tim/Kamar [unduh disini]

- Contoh SKP   staf administrasi pada Tim/Kamar [unduh disini]

- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang  Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tanggal  3 Januari 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan  PP Nomor 46 Tahun 2011 [unduh disini]