Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Biaya Penginapan Bintek wil. Bali & NTB 2-4 Nov 2016

Sehubungan dengan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial perihal Undangan Bimbingan Teknis Wilayah Hukum Bali dan NTB pada tanggal 2 sampai dengan 4 November 2016 di Hotel Sentosa Senggigi Lombok (undangan pada file surat berikut Surat-WKMANY-Pembinaan-NTB-koreksi-jadwal.pdf), dimana biaya perjalanan dan penginapan dibebankan pada DIPA masing-masing satker, maka Pihak Panitia telah membooking kamar untuk penginapan peserta di tempat acara dengan rincian harga sebagai berikut :

1. Tipe Superior dengan harga Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

2. Tipe Deluxe Cottage dengan harga Rp. 875.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

Bagi peserta yang ingin memesan kamar penginapan tersebut melalui Panitia, biaya penginapan dapat ditransfer ke rekening Bank BNI Syariah Cabang Mahkamah Agung RI dengan nomor Rekening 0473510105 an. Farida Nur Rohmiyati.

Untuk lebih jelasnya, berikut file surat perihal biaya penginapan tersebut : biaya_penginapan_bintek_lombok_2016.pdf 

Perubahan Tempat Penyelenggaraan Pembinaan Teknis

PENGUMUMAN
Perubahan Tempat Penyelenggaraan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI

Kepada Yth:

  1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding;
  2. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding;
  3. Kepala Panitera Pengadilan Militer Utama;
  4. Kepala Panitera Pengadilan Militer Tinggi;

Empat lingkungan Peradilan

di Seluruh Indonesia

Menyusul surat kami nomor 20/WKMA.NY/9/2015 tanggal 21 September 2015 perihal undangan pembinaan teknis,  dengan ini kami sampaikan perubahan tempat penyelenggaraan kegiatan. Semula penyelenggaraan kegiatan akan dilaksanakan di Hotel Ina Grand Beach Sanur, diubah menjadi sebagai berikut:

Tempat :

Grand Ballroom Hotel Inaya Putri Bali Nusa Dua       
Kawasan Wisata Nusa Dua Lot S-3 Bali 
Telp (0361) 774 488
Website : www.inayahotels.com

Adapun ketentuan lain mengenai waktu dan jadwal kegiatan tidak ada perubahan sehingga tetap merujuk pada surat kami nomor 20/WKMA.NY/9/2015 tanggal 21 September 2015.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG        
BIDANG NON YUDISIAL
TTD 
H. SUWARDI, SH, MH