DAFTAR PENGACARA PRODEO PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
- Detail
- Kategori: Layanan Bantuan Hukum
- Ditulis oleh Internship
- Dilihat: 4597
Berikut Daftar Pengacara Prodeo Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus
Berikut Daftar Pengacara Prodeo Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : M.HH-02.HN.03.03 TAHUN 2021 TENTANG LEMBAGA/ORGANISASI BANTUAN HUKUM YANG LULUS VERIFIKASI DAN AKREDITASI SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM PERIODE TAHUN 2022 S.D. 2024 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NO |
PROVINSI |
NAMA |
ALAMAT |
TELEPON |
HANDPHONE |
AKREDITASI |
1 |
SULAWESI SELATAN |
YLBHI LBH MAKASSAR |
Jl. Pelita VI Blok A34 No.9, Makassar |
0411-448215 |
HP. 08124290697 |
C |
2 |
SULAWESI SELATAN |
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN (LBH APIK) MAKASSAR |
Perumahan Budi Daya Permai Blok D/3, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.12, Makassar |
0411-590147 |
HP. 081242843387 |
C |
3 |
SULAWESI SELATAN |
LEMBAGA KAJIAN, ADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA (LKABH-UMI) |
GEDUNG MENARA UMI Lt. 4 Jln. Urip Sumoharjo Km 05 |
(0411) 455666 |
HP. 085299912777; |
C |
4 |
SULAWESI SELATAN |
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA (PBHI) WILAYAH SULSEL |
Jl. Topaz Raya, Ruko Zamrud, Blok.B, No.16 |
08114193382 |
HP. 081342193382 |
C |
5 |
SULAWESI SELATAN |
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAKASSAR |
Kompleks Ruko Borong BIsnis Centre C-13 Jl. Ujung Bori, Antang |
0411 854731 |
HP. 085242965678 |
C |
6 |
SULAWESI SELATAN |
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA JUSTICE (YLBHI-JUSTICE) RAKYAT MAKASSAR |
Jl. Paccerakang Kompleks Perum Pesona Daya Asri Blok A/9, RT. 007/ RW.002, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan |
0411 - 518170 |
HP. 082191603231 |
C |
7 |
SULAWESI SELATAN |
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM AMANAH MASYARAKAT INDONESIA |
Jalan Adipura 2. E, Nomor 50, Makassar |
- |
HP. 085298854852 |
C |
8 |
SULAWESI SELATAN |
LEMBAGA BANTUAN HUKUM LAMARANGINANG |
Jalan Simpurusiang No 17, Lingk. Kurri-kurri Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. |
- |
HP. 082346468657 |
C |
1. Siapa saja yang dapat menggunakan e-Court?
2. Mengapa Saat ini e-Court baru diperuntukkan bagi Advokat saja?
3. Apa saja syarat untuk menjadi Pengguna Terdaftar?
4. Apakah syarat-syarat tersebut harus diunggah setiap kali mendaftarkan perkara Gugatan?
5. Mengapa registrasi Pengguna Terdaftar memerlukan Berita Acara Sumpah?
6. Apakah proses registrasi akun pengguna e-Court dikenai biaya?
7. Apakah Akun pengguna e-Court memiliki masa berlaku?
8. Apa yang harus dilakukan apabila masa berlaku telah mencapai batas (akan habis)?
9. Bagaimana bila hak akses sudah terlanjur terblokir otomatis karena habis masa berlaku?
10. Bagaimana bila Pengguna Terdaftar meninggal dunia, tidak diperpanjang keanggotaannya dan atau diberhentikan dari organisasi advokat?
11. Apa yang menjadi hak dan tanggung jawab pengguna Terdaftar?
12. Apabila terjadi pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi e-Court, apakah ada sanksi?
13. Bila pengguna melakukan registrasi dan telah terverifikasi di salah satu Pengadilan Tinggi, apakahbisamendaftarkan Gugatan pada Pengadilan Tingkat
Pertama di wilayah Pengadilan Tinggi lainnya?
14. Apakah e-Court hanya untuk melakukan pendaftaran perkara saja?
15. Jenis perkara apa saja yang sudah bisa didaftarkan melalui e-Court?
16. Bagaimana format Gugatan dan dokumen lainnya yang dapat diunggah pada aplikasi eCourt?
17. Apakah pembayaran panjar biaya perkara dapat dilakukanmelalui ATM?
18. Berapa lama jangka waktu pembayaran panjar biaya perkara sejak mendapatkan nomor pembayaran?
19. Bagaimana bila pendaftaran dan transaksi pembayaran dilakukan di luar hari dan jam kerja resmi Pengadilan?
20. Bagaimana bila terjadi kegagalan dalam pembayaran yang dilakukan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan?
21. Apakah penyetoran panjar biaya perkara kevirtual account Pengadilan Negeri Makassar harus dilakukan langsung oleh Advokat sebagai Pengguna Terdaftar?
22. Rekening bank milik siapa yang didaftarkan oleh Pengguna Terdaftar, kantor/ yayasan atau pribadi?
23. Bagaimana bila ternyata terdapat kelebihan atas panjar biaya perkara yangtelah disetorkan?