Situs Pengadilan Negeri Makassar sudah memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur jalan pintas navigasi keyboard juga sudah ditanamkan di dalam situs ini.
Read MorePelaksanaan Eksekusi Rill ( Pengosongan) Perkara Nomor : 51 EKS/2022/PN.Mks Jo. Nomor 422/Pdt.G/2019/PN Mks. bertempat di Jalan Abdulla Daeng Sirua No. 267 B, Kel. Pandang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar. Eksekusi dipimpin oleh Panitera Muda Perdata, Bapak Nawir, SH. dan penetapan dibacakan oleh Jurusita, Bapak Andi Muhammad Khairil Manyampakki, SM. turut serta Jurusita dalam kegiatan ini, Bapak Ruslan, SH., Muhammad Thaufan, SH., dan Alauddin, SE.
Kunjungan dilakukan pada hari Selasa sampai dengan Rabu tanggal 4 s/d 5 Februari 2025 ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar (BPN), Lembaga Pemasyarakatan Ujung Pandang (LAPAS), Rumah Tahanan Negara Kota Makassar, Balai Harta Peninggalan (BHP) kota Makassar, Kantor Bea Cukai Makassar, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Makassar dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota Makassar. Kegiatan kunjungan dan silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan kerja antara Pengadilan Negeri Makassar dan beberapa institusi tersebut, agar dapat bersama-sama menciptakan sinergitas yang lebih baik antar institusi dan juga agar dapat saling dapat berkoordinasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban masing-masing dalam rangka mewujudkan Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Ibu Sabania, SH., MH., Panitera Muda Tipikor selaku penanggungjawab PTSP pada Hari Rabu, tanggal 5 Feburari 2025, memberikan pengarahan kepada Petugas PTSP untuk melayani dengan ikhlas, tulus, dan sabar, tetap menjaga integritas, saling bekerjasama sebagai sebuah tim, menerapkan 6S ( Senyum,Sapa, Salam, Sopan, Santun dan Sabar) dan 5 R (Rawat, Rajin, Ringkas, Resik) serta saling memotivasi sesama Petugas PTSP.
Kegiatan briefing pagi di PTSP Pengadilan Negeri Makassar, dilaksanakan setiap hari kerja sebelum dimulainya jam pelayanan PTSP, guna memastikan setiap Petugas PTSP memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan serta mendorong kedisiplinan dan tanggungjawab dalam menjalankan tugas.
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor. 43 EKS/Pdt.Ris Lelang/2024/PN.Mks Jo. Nomor 601/15.02/2024-01 : Barang Tidak Bergerak Dijual Dua Bidang Tanah, Bangunan dan turutannya Dalam 1 (satu) Hamparan Dijual dalam 1 (satu) Paket, terletak dikelurahan Tabaringan Kecamatan Ujungtanah Kota Makassar, setempat dikenal dengan Jalan Cakalang Nomor. 18, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, Sesuai SI IM Nomor. 338 Seluas 124 m2 dan SHM No.20023 Seluas 86 m2 Ke 2 (dua) nya atas nama STEFAN KURNIA MULYADI