Logo Pengadilan Negeri Makassar
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
shade
  • SIPP

    sipp icon

  • Jadwal Sidang

    sipp icon

  • ERATERANG

    sipp icon

  • e-Court

    sipp icon

  • e-BERPADU

    sipp icon

  • siSUPER

    sipp icon

  • SIWAS

    sipp icon

  • e-Tracking
    Madeceng

    sipp icon

  • JDIH PN Makassar

    sipp icon

  • Direktori Putusan PN Makassar

    sipp icon

  • Direktori Putusan Tingkat Banding

    sipp icon

  • e-Waarmerking

    ewaarmerking

  • e-Insidentil

    einsidentil

  • e-Restitusi

    erestitusi

  • Posbakum

    posbakum

  • PTSP

    WhatsApp Image 2025 06 22 at 12.51.31

  • 1

Pertanyaan dan Jawaban

No. Pertanyaan Jawaban
1 Dimanakah alamat lengkap Pengadilan Negeri Makassar, lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi Pengadilan Negeri Makassar berada di Jl. R.A. Kartini No. 18/23, Makassar, Sulawesi Selatan. Nomor telepon yang bisa dihubungi : 0411 - 3624058 Fax.: 0411 - 3634667. Nomor ini akan tersambung ke Bagian Umum. Anda dapat meminta mereka untuk menyambungkan ke bagian yang berhubungan dengan masalah anda.
Selengkapnya kunjungi link : http://pn-makassar.go.id/website/index.php?option=com_content&view=article&id=174&Itemid=324
2 Kasus apa sajakah yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Makassar Pengadilan Negeri Makassar tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, tetapi juga memiliki pengadilan-pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum, yaitu :
  • Pengadilan Niaga menangani perkara-perkara Kepailitan, PKPU dan HAKI
  • Pengadilan Hubungan Industrial  Perselisihan hubungan industri antara pekerja dan majikan
  • Pengadilan Tipikor – Tindak Pidana Korupsi dari KPK
  • Pengadilan Hubungan Industrial – Perselisihan hubungan industri antara pekerja dan majikan

Untuk penjelasannya kunjungi link : http://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/tentang-kami/profil-pengadilan-negeri-makassar/664-pengadilan-negeri-makassar

3 Bagaimanakah prosedur standart pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Makassar Proses pendaftaran perkara di Pengadilan bergantung kepada jenis perkaranya.

Untuk mendapatkan informasi tersebut, anda bisa mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lantai 1.
Selengkapnya kunjungi link : http://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/layanan-hukum/prosedur-berperkara

4 Siapa saja yang boleh ikut melihat jalannya persidangan Siapa saja bisa melihat jalannya persidangan karena persidangan sifatnya terbuka untuk umum kecuali untuk perkara Kesusilaan dan perkara dimana terdakwanya adalah anak-anak.
Selengkapnya kunjungi link : http://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/layanan-publik/tata-tertib-di-pengadilan
5 Apa saja yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang  Tata Tertib Persidangan Yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang adalah :
  • Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang, seperti : senjata api, benda tajam, bahan peledak dan sejenisnya
  • Membawa alat perekam, baik kamera, tape recorder maupun video recorder tanpa seijin Majelis Hakim
  • Makanan dan minuman

Selengkapnya kunjungi link : http://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/layanan-publik/tata-tertib-di-pengadilan

6 Apa akibat dan tindakan selanjutnya apabila salah satu pihak ada yang terlambat/tidak datang di persidangan yang telah ditentukan Hakim akan menunda sidang sebanyak 2 kali persidangan. Apabila panggilan sudah sah tapi pihak tersebut tetap tidak hadir, maka pihak yang tidak hadir dinyatakan sebagai �Pihak yang tidak hadir� dengan konsekwensi dia akan kehilangan haknya untuk membela diri.
7 Apakah Negara bisa menyediakan seorang pembela. Prosedurnya seperti apa. Infonya bisa dilihat dimana Seperti yang diterangkan dalam pasal 56 KUHAP, bahwa untuk perkara pidana yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka pengadilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Penasihat hukum tersebut ditunjuk dari Pos Bakum (Bantuan Hukum) yang berada di setiap pengadilan dan mereka akan memberikan bantuannya secara Cuma-Cuma

Selengkapnya kunjungi link : http://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/layanan-hukum/pos-bantuan-hukum-posbakum-pengadilan-negeri-makassar

8 Bagaimanakah syarat dan prosedur untuk naik banding
9 Bila menurut kita jalannya persidangan berat sebelah, apakah kita berhak untuk minta pergantian hakim Boleh, sepanjang memiliki ada dasar hukum yang kuat dan di ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat
10 Berapakah rincian biaya untuk mengajukan gugatan. Apakah ada tanda terima untuk itu.
  • Untuk perkara Pidana tidak dikenakan biaya kecuali terdakwa dinyatakan terbukti bersalah
  • Untuk perkara Perdata, rincian biaya-nya dapat dilihat pada papan informasi yang terdapat di depan Kasir yang terletak di dalam ruang Panitera Muda Perdata.
  • Sedangkan untuk Perkara Khusus dapat dilihat pada brosur yang disediakan di lobby atau di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Makassar

Selengkapnya kunjungi link : http://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/layanan-publik/transparansi-keuangan/tarif-dan-panjar-biaya-perkara

11 Untuk eksekusi PHI apakah benar-benar tidak dikenakan biaya Untuk perkara yang nilainya dibawah Rp. 200.000.000,- tidak dikenakan biaya.
  • 1

Pengunjung Situs

Hari Ini 207

Kemarin 342

Minggu 936

Bulan 7781

Seluruh 305544

Currently are 681 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions