Pertanyaan dan Jawaban
No. | Pertanyaan | Jawaban |
1 | Dimanakah alamat lengkap Pengadilan Negeri Makassar, lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi | Pengadilan Negeri Makassar berada di Jl. R.A. Kartini No. 18/23, Makassar, Sulawesi Selatan. Nomor telepon yang bisa dihubungi : 0411 - 3624058 Fax.: 0411 - 3634667. Nomor ini akan tersambung ke Bagian Umum. Anda dapat meminta mereka untuk menyambungkan ke bagian yang berhubungan dengan masalah anda. Selengkapnya kunjungi link : http://pn-makassar.go.id/website/index.php?option=com_content&view=article&id=174&Itemid=324 |
2 | Kasus apa sajakah yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Makassar | Pengadilan Negeri Makassar tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, tetapi juga memiliki pengadilan-pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum, yaitu :
Untuk penjelasannya kunjungi link : http://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/tentang-kami/profil-pengadilan-negeri-makassar/664-pengadilan-negeri-makassar |
3 | Bagaimanakah prosedur standart pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Makassar | Proses pendaftaran perkara di Pengadilan bergantung kepada jenis perkaranya.
Untuk mendapatkan informasi tersebut, anda bisa mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lantai 1. |
4 | Siapa saja yang boleh ikut melihat jalannya persidangan | Siapa saja bisa melihat jalannya persidangan karena persidangan sifatnya terbuka untuk umum kecuali untuk perkara Kesusilaan dan perkara dimana terdakwanya adalah anak-anak. Selengkapnya kunjungi link : http://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/layanan-publik/tata-tertib-di-pengadilan |
5 | Apa saja yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang Tata Tertib Persidangan | Yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang adalah :
Selengkapnya kunjungi link : http://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/layanan-publik/tata-tertib-di-pengadilan |
6 | Apa akibat dan tindakan selanjutnya apabila salah satu pihak ada yang terlambat/tidak datang di persidangan yang telah ditentukan | Hakim akan menunda sidang sebanyak 2 kali persidangan. Apabila panggilan sudah sah tapi pihak tersebut tetap tidak hadir, maka pihak yang tidak hadir dinyatakan sebagai �Pihak yang tidak hadir� dengan konsekwensi dia akan kehilangan haknya untuk membela diri. |
7 | Apakah Negara bisa menyediakan seorang pembela. Prosedurnya seperti apa. Infonya bisa dilihat dimana | Seperti yang diterangkan dalam pasal 56 KUHAP, bahwa untuk perkara pidana yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka pengadilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Penasihat hukum tersebut ditunjuk dari Pos Bakum (Bantuan Hukum) yang berada di setiap pengadilan dan mereka akan memberikan bantuannya secara Cuma-Cuma Selengkapnya kunjungi link : http://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/layanan-hukum/pos-bantuan-hukum-posbakum-pengadilan-negeri-makassar |
8 | Bagaimanakah syarat dan prosedur untuk naik banding |
|
9 | Bila menurut kita jalannya persidangan berat sebelah, apakah kita berhak untuk minta pergantian hakim | Boleh, sepanjang memiliki ada dasar hukum yang kuat dan di ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat |
10 | Berapakah rincian biaya untuk mengajukan gugatan. Apakah ada tanda terima untuk itu. |
Selengkapnya kunjungi link : http://www.pn-makassar.go.id/website/index.php/layanan-publik/transparansi-keuangan/tarif-dan-panjar-biaya-perkara |
11 | Untuk eksekusi PHI apakah benar-benar tidak dikenakan biaya | Untuk perkara yang nilainya dibawah Rp. 200.000.000,- tidak dikenakan biaya. |