Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Tutup Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Setelah mengikuti dengan penuh antusias, akhirnya para peserta sampai juga di penghujung kegiatan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Sebelum kegiatan ditutup, para peserta tentunya mengikuti post test terlebih dahulu. Dari post test yang dilakukan, terdapat tiga orang dengan peringkat terbaik, yaitu: Peringkat pertama diraih oleh M. Alif Akbar Pranagara, S.H. (Hakim PN Tembilahan), peringkat kedua diraih oleh Adityas Nugraha, S.H. (Hakim PN Rengat), dan peringkat ketiga diraih oleh Suryadana Rahayu Putra, S.H. (Hakim PN Natuna).

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa dan penyampaian oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., terkait kegiatan yang telah dilaksanakan sekaligus menutup kegiatan bimbingan teknis ini. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum berharap agar para peserta yang mengikuti dapat menerapkan ilmu yang telah didapatkan pada bimtek kali ini, serta dapat meneruskannya kepada para rekan di satuan kerjanya masing-masing. Setelah itu, penutupan dilanjutkan dengan menyanyikan bersama lagu Bagimu Negeri dan diakhiri dengan pemberian bingkisan bagi tiga orang peraih nilai terbaik dalam post test serta tiga orang yang dinilai paling aktif berpartisipasi selama bimtek berlangsung. 

P1170036 ef64d

P1170043 e6e80

P1170046 3b704

P1170061 e0424

P1170069 20304

P1170082 c2848

Picu Kemampuan dalam Penanganan Perkara PBH, Para Hakim Dihadapkan dengan Studi Kasus

Setelah mendapatkan pemaparan materi dari ketiga sesi sebelumnya dengan narasumber, selanjutnya para peserta Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang berlangsung dari tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, diberikan tugas berupa studi kasus yang perlu diselesaikan untuk kemudian dipresentasikan hasilnya di hadapan para pemateri. Para peserta dibagi ke dalam empat kelompok yang memiliki tugas masing-masing, mulai dari menerapkan hubungan antara kasus dengan pasal pada peraturan hukum yang berlaku hingga penyusunan amar putusan terkait kasus tersebut. Para peserta mengikuti diskusi dengan penuh antusiasme. Masing-masing anggota kelompok mengutarakan pendapatnya sehingga diskusi terasa hidup dan lebih interaktif. Setelah selesai berdiskusi, setiap kelompok diberikan kesempatan untuk memaparkan hasil diskusi kelompoknya. Setelah itu, kelompok lain akan memberikan tanggapan ataupun pertanyaan terkait paparan yang diberikan. Dengan demikian, para peserta bisa mendapatkan umpan balik terhadap pemahaman mereka dengan lebih cepat dan lebih baik, serta dapat langsung mengimplementasikan pengetahuan dan pemahaman yang didapat dari bimbingan teknis yang dilaksanakan.  

P1160819 41505

P1160797 cb09c

P1160810 6f6e1

P1160808 e0272

P1170005 a456f

P1170008 fda1b

P1170028 8d261

P1170017 7dbc8

Cegah Reviktimisasi dan Victim Blaming, Para Hakim Pelajari Pedoman Mengadili Perkara PBH dan Permasalahannya

Sebagai kelanjutan dari sesi sebelumnya yang membahas mengenai PERMA Nomor 3 Tahun 2017, pada sesi Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum selanjutnya, para peserta diajak untuk memahami lebih dalam terkait pedoman mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan berbagai permasalahan yang dihadapi bersama dengan narasumber Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.. Pada sesi yang berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2024 di Hotel Aston Tanjungpinang ini, para peserta dihadapkan dengan kasus-kasus di mana berbagai permasalahan kerap terjadi berkaitan dalam proses peradilan bagi perempuan berhadapan dengan hukum melalui beberapa video pendek yang ditampilkan. Permasalahan yang kerap terjadi adalah adanya reviktimisasi dan victim blaming, di mana korban kerap disalahkan atas apa yang menimpa dirinya dan sikap hakim yang seringkali tidak memperhatikan kondisi korban. Selain itu, masih terdapatnya bias gender dan stereotipe negatif terhadap perempuan juga menambah daftar panjang permasalahan yang kerap dialami dalam menangani perkara PBH. Selain membahas permasalahan yang dihadapi, peserta juga diberikan pemahaman terkait restitusi dan kompensasi, serta anonimisasi yang perlu dilakukan dan diberikan pada perkara PBH. Diharapkan melalui sesi ini, para hakim dapat lebih meningkat kesadarannya terhadap permasalahan-permasalahan yang ada sehingga dapat menghindarinya serta dapat menerapkan perspektif gender dalam mengadili dan memberikan putusan.

P1160680 77600

P1160706 1bd35

P1160682 4e3aa

P1160684 fb6bf

P1160709 6cf12

P1160739 11249

Keluarga Besar Ditjen Badilum Ikut Meriahkan Jalan Sehat Mahkamah Agung RI

Pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, keluarga besar Ditjen Badilum ikut serta memeriahkan Jalan Sehat dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-79 dan HUT Mahkamah Agung RI ke-79. Jalan Sehat yang berlangsung di sekitar Monumen Nasional (Monas) ini dibuka langsung Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. M. Syarifudin, S.H., M.H.

Dari Gedung Mahkamah Agung RI di Jalan Medan Merdeka Utara, para peserta Jalan Sehat mengitari Monumen Nasional (Monas). Keluarga besar Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan peradilan di DKI Jakarta antusias mengikuti kegiatan Jalan Sehat ini. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto. S.H., M.H memimpin keluarga besar Ditjen Badilum dalam Jalan Sehat ini. 

Kegiatan Jalan Sehat kemudian dilanjutkan dengan pertunjukan angklung dan paduan suara Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

P1170208 fac2f

P1170218 dd228

P1170227 d5f37

P1170228 1b15a

P1170254 a3a89

P1170302 32985