Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Keluarga Besar Ditjen Badilum Ikut Meriahkan Jalan Sehat Mahkamah Agung RI

Pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, keluarga besar Ditjen Badilum ikut serta memeriahkan Jalan Sehat dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-79 dan HUT Mahkamah Agung RI ke-79. Jalan Sehat yang berlangsung di sekitar Monumen Nasional (Monas) ini dibuka langsung Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. M. Syarifudin, S.H., M.H.

Dari Gedung Mahkamah Agung RI di Jalan Medan Merdeka Utara, para peserta Jalan Sehat mengitari Monumen Nasional (Monas). Keluarga besar Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan peradilan di DKI Jakarta antusias mengikuti kegiatan Jalan Sehat ini. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto. S.H., M.H memimpin keluarga besar Ditjen Badilum dalam Jalan Sehat ini. 

Kegiatan Jalan Sehat kemudian dilanjutkan dengan pertunjukan angklung dan paduan suara Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

P1170208 fac2f

P1170218 dd228

P1170227 d5f37

P1170228 1b15a

P1170254 a3a89

P1170302 32985

"Amicus Curiae": Komnas Perempuan sebagai Sahabat Pengadilan dalam Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Setelah penyampaian mengenai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 yang menjadi pedoman utama dalam penanganan perkara yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum, kegiatan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum dilanjutkan dengan sesi paparan dengan pemateri, Ibu Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M. dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau dikenal dengan Komnas Perempuan. Pada sesi kedua yang berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2024 ini, beliau menyampaikan materi mengenai perempuan berhadapan dengan hukum dari perspektif Komnas Perempuan. Selain itu, juga disampaikan mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kerap kali sering terjadi terhadap perempuan. Beliau juga menyampaikan peran penting dari Komnas Perempuan bagi para perempuan berhadapan dengan hukum, yaitu tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai "Amicus Curiae" atau "Sahabat Pengadilan". Sahabat Pengadilan dapat diartikan sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak yang berperkara, tetapi memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap perkara tersebut yang dapat memberikan keterangan untuk membantu proses peradilan dalam pemeriksaan maupun pemutusan perkara, baik secara sukarela maupun ditunjuk oleh pengadilan. Komnas Perempuan menekankan pentingnya Komnas Perempuan hadir dalam mendampingi perempun berhadapan dengan hukum untuk memastikan para perempuan terlindungi hak-haknya dan memberikan rasa aman, serta mendapatkan dukungan selama menjalani proses peradilan. Selain pemaparan, para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk melontarkan pertanyaan terkait materi sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait materi yang disampaikan, maupun contoh kasus yang mungkin dihadapi dalam persidangan.

P1160611 a8c61

P1160616 e1dab

P1160627 40d8b

P1160626 44673

P1160625 fd732

P1160621 9aa25

Pahami PERMA Nomor 3 Tahun 2017, Peserta Ikuti Sesi Pertama Bimtek Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Dalam bersidang maupun menangani perkara, aparat penegak hukum tentunya menghadapi berbagai jenis perkara. Salah satunya tentu melibatkan perempuan. Untuk itu, para penegak hukum, khususnya hakim, perlu mengetahui dan memiliki pedoman dalam bersidang, baik pedoman dalam bersikap maupun membuat putusan. Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, melalui Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum, memberikan pemahaman terkait pedoman yang telah disusun di lingkungan Mahkamah Agung RI terkait hal tersebut, yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017. Ditjen Badilum mengundang Hakim Agung Mahkamah Agung RI, YM. Dr. Nani Indraswati, S.H., M.Hum., pada sesi pertama yang berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2024 untuk memberikan pemahaman kepada para peserta terkait PERMA Nomor Tahun 2017 tersebut. 

Dalam pemaparannya, YM. Dr. Nani Indraswati, S.H., M.Hum., menyampaikan secara singkat mengenai awal mula disusunnya PERMA No. 3 Tahun 2017. DIlanjutkan dengan definisi, asas, dan tujuan dari pentingnya para hakim untuk dapat memedomani peraturan tersebut. Selain itu, YM. Hakim Agung juga menyampaikan perlunya atensi terutama terhadap do's and don'ts yang perlu diimplementasikan dalam persidangan yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum. Selama pemaparan berlangsung, YM. Hakim Agung juga melontarkan pertanyaan kepada para peserta sehingga diskusi dapat berjalan dan interaksi antara pemateri dan peserta menjadi lebih hidup. Tidak hanya itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya sehingga dapat menggali materi yang disampaikan dan mendapatkan pemahaman yang lebih dalam terkait materi tersebut.

P1160547 9a796

P1160462 25aa7

P1160468 9c1b9

P1160473 8f31c

P1160495 4ceb2

P1160485 b0660

P1160563 099ae

P1160582 28540

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Buka Rapat Koordinasi Satgas SIPP Tahun 2024

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan salah satu komponen penting yang tidak dapat terpisahkan dari peradilan modern saat ini. Walaupun begitu, SIPP saat ini masih memiliki banyak kekurangan untuk dapat memenuhi seluruh kebutuhan dan jalannya proses bisnis di lingkungan peradilan umum. Dengan demikian, diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk dapat merumuskan dan mengkaji kebutuhan untuk pengembangan yang dibutuhkan, kemungkinan permasalahan dan kendala yang akan dihadapi, dan solusi yang dapat dilakukan sebagai mitigasi terhadap hal tersebut. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) SIPP Tahun 2024 pada tanggal 27 s.d. 30 Agustus 2024. Bertempat di The Jayakarta Suites Komodo Flores Hotel, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 755/DJU/SK.TI1.1/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Penunjukan Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi Satgas SIPP Tahun Anggaran 2024. Pembukaan kegiatan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 dan dimulai dengan laporan kegiatan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H.

Kemudian, kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., secara daring dari Tanjungpinang dengan didampingi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H. Pada sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyampaikan pentingnya kegiatan rapat koordinasi ini mengingat krusialnya pengembangan SIPP saat ini dalam mendukung kinerja pengadilan. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan para anggota satgas bisa mendapatkan pembekalan dan pemahaman yang dibutuhkan dalam pengembangan SIPP ke depannya. Beberapa hal yang akan dibahas dalam rapat koordinasi ini di antaranya: kesadaran keamanan siber, Road Maps SIPP 2025, pengembangan fitur eksekusi pada SIPP, usulan pembaruan pada SIPP, serta perbaikan dan pengembangan fitur pada MIS pengadilan negeri.

P1160407 0f559

P1160415 870ea

IMG 2704 c754d

WhatsApp Image 2024 08 28 at 5.45.13 AM 1 c c5b23

IMG 2732 2db7a

WhatsApp Image 2024 08 28 at 5.45.13 AM 3 c 38e9d

P1160421 0adcb

P1160423 7df8c

IMG 2709 08ff1

P1160424 453e5

P1160425 6badb

WhatsApp Image 2024 08 28 at 5.45.12 AM 1 c b8883