Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Dirjen Badilum Apresiasi Kinerja Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Meski Hadapi Keterbatasan Sarana Prasarana

Dalam pembinaan yang berlangsung di Gedung Sementara Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Kota Mamuju pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto SH, MH memberikan pengarahan dan mendengarkan langsung kondisi pelaksaan kinerja di jajaran Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Pada kegiatan ini, hadir Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Dr Hj Nirwana, S.H., M.Hum serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Abdul Halim Amran, S.H., M.H didampingi para hakim tinggi, pejabat dan staf.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum  memberi apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang baru dibentuk pada tahun 2022 lalu namun sudah bekerja memberi pelayanan sesuai dengan sistem peradilan yang berlaku, meski terkendala dengan kekurangan personil dan prasarana. Saat ini Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang dibentuk dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan sudah menangani 114 perkara dan hanya 19 perkara yang belum diputus.

Beberapa tantangan yang masih perlu dituntaskan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat , adalah eksekusi perkara, di mana terdapat perkara yang sudah putus namun belum selesai eksekusinya.

Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menegaskan komitmen untuk mendukung pelaksanaan kinerja satuan kerja di daerah, dengan mengakomodasi anggaran untuk membantu kebutuhan keuangan dan sarana prasana yang belum terpenuhi.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum pada kesempatan ini mengibaratkan bahwa Mahkamah Agung RI sebagai sebuah pohon dan satuan kerja di bawahnya, termasuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, sebagai ranting, daun dan bunga. Sehingga diharapkan dapat terjadi sinergi untuk saling menguatkan dan mengharumkan antara pusat dan satuan kerja di daerah.

WhatsApp Image 2023-07-10 at 13.54.57.jpegIMG_3990.JPGWhatsApp Image 2023-07-10 at 13.54.06b.jpeg

WhatsApp Image 2023-07-10 at 13.54.57a.jpegWhatsApp Image 2023-07-10 at 13.54.06a.jpeg

Ingin Lebih Dekat Dengan Satuan Kerja, Dirjen Badilum Lakukan Pembinaan di Pengadilan Negeri Majene

Melanjutkan rangkaian kunjungan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI H. Bambang Myanto SH, MH memberikan pembinaan di Pengadilan Negeri Majene.

Pada pembinaan ini hadir Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Dr Hj Nirwana, S.H., M.Hum serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majene Roisul Ulum, S.H., M.H. didampingi para hakim, pejabat dan staf.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum  menekankan bahwa kunjungannya dilakukan untuk melihat lebih dekat perkembangan dari setiap satuan kerja, dan diharapkan dengan kunjungan ini beliau dapat mendengar secara langsung keluhan dari aparat peradilan di daerah, seperti mengenai promosi dan mutasi pegawai, kebutuhan anggaran serta sarana prasana.

Salah satu permasalahan yang disampaikan oleh pegawai pengadilan adalah kebutuhan kendaraan operasional, mengingat wilayah Pengadilan Negeri Majene di Kabupaten Majene yang cukup luas.

IMG_0662.JPG

IMG_0655.JPG

IMG_0684.JPG

IMG_0685.JPG

IMG_0633.JPG

Pimpinan MA Hadiri Peluncuran Buku “Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan”

JAKARTA | (10/7) - Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang  Yudisial, dan sejumlah hakim agung hadir dalam peluncuran buku “Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan”,  Senin (10/7), bertempat di ruang perpustakaan Erasmus Huis, Jakarta. Buku yang bernuansa otokritik tersebut, merupakan karya Binziad Kadafi, penggiat reformasi peradilan yang kini menjabat anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025. Salah satu rekomendasi dari buku tersebut, kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata agar dihapus dari alasan PK karena hanya memuat pertanyaan hukum (questions of law) dan tidak memuat pertanyaan fakta (questions of fact).

Buku  yang diterbitkan oleh KPG (Kepustakaan Populer Gramedia) tersebut berasal dari disertasi  Binziad Kadafi di Tilburg Law School (TLS), Belanda, dengan judul “Finality and Fallibililty in the Indonesian Revision System: Forging the Middle Ground”. Dalam pengantarnya, disebutkan konten buku telah disesuaikan dengan perkembangan hukum hingga awal 2023.

Ketua Mahkamah Agung dalam acara tersebut memberikan tanggapan sebagaimana juga dimuat dalam cover buku bahwa rekomendasi yang diajukan dalam buku Binziad Kadafi cukup substansial sehingga perlu menjadi bahan perhatian bersama.

Dalam perhelatan tersebut, turut memberikan komentar beberapa tokoh terkemuka, antara lain Sebastian Pompe (Penulis Buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung), Maurice Adams (Guru Besar Yurisprudensi TLS) dan sejumlah tokoh lainnya dari dalam dan luar negeri.

Binziad Kadafi  dalam  pengantar diskusi mengungkapkan bahwa buku yang ditulisnya itu mengelaborasi tidak hanya syarat formal, melainkan juga alasan materiil, hingga prosedur PK.  Hal ini berbeda dengan buku dengan topik serupa yang beredar di Indonesia umumnya berfokus pada syarat formal. Dalam analisisnya,  buku tersebut merujuk dan menganalisis banyak sekali putusan pengadilan, yang jarang ditemukan di buku-buku lain.

Jika melihat bibliografi buku tersebut, putusan PK yang menjadi referensi penelitian mencapai 78 putusan. Menurut Kadafi, dengan kebijakan transparansi peradilan, sumber data tersebut diperoleh dengan mudah.

“Saya menggunakan banyak sekali data empirik, yang syukurnya disediakan dengan sangat baik oleh MA dan berbagai lembaga peradilan di bawahnya”, ungkap Kadafi.

PK upaya hukum “luar biasa”?

Binziad Kadafi menyatakan bahwa PK adalah upaya hukum luar biasa untuk memeriksa ulang suatu perbuatan pidana yang sudah diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, atas alasan-alasan yang luar biasa.    Pertanyaannya, Apakah karakter PK yang secara hukum dikatakan “luar biasa” juga tercermin secara empirik?.  Menurutnya, ketika mendengar frasa luar biasa, kita semua akan membayangkan sesuatu yang eksklusif, istimewa, berbeda dari yang lain dan mengesankan. Akan tetapi berdasarkan data statistik, Mahkamah Agung kebanjiran permohonan PK

“Bukannya eksklusif, MA justru selalu kebanjiran perkara PK”, tegas Kadafi

Lebih lanjut Kadafi menyebutkan bahwa pada 2022 ada 9.519 permohonan PK (64% di antaranya PK pajak).  Jumlah PK pada 2022 meningkat 66,55% dari 2021. Bahkan, pada perkara pidana saja, rata-rata jumlah PK dalam 9 tahun terakhir adalah 565 per tahun.  Sementara Hoge Raad Belanda, pada tahun 2022 hanya menerima 7 permohonan PK pidana (herziening).

Sebagian Besar PK Ditolak

Dikatakan Binziad Kadafi, alih-alih  permohonan peninjauan kembali  didasarkan pada alasan istimewa, MA pernah mengungkap hanya 20 persen permohonan PK yang alasannya layak. Sebanyak 85% permohonan PK ditolak.  Tingkat keberhasilan PK selama bertahun-tahun hanya sekitar 12%.

Upaya hukum ketiga

Sebagai upaya hukum istimewa, seharusnya PK berbeda dari upaya hukum yang lain. Namun, bukannya berbeda, malahan PK sering dijadikan upaya hukum ketiga setelah kasasi. Sebagian besar alasan pengajuan  PK adalah “kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata”. Alasan ini merupakan yang paling lentur (untuk tidak bilang sembarangan) dibanding 2 alasan lainnya, yaitu novum dan putusan saling bertentangan.

Berdasarkan data putusan yang diteliti, alasan kasasi yang sudah ditolak dapat dikemas ulang sebagai kekhilafan hakim di PK.

“Itu sebabnya, mayoritas PK diajukan terhadap putusan kasasi. Pada 2022, 55% PK diajukan terhadap putusan MA di tingkat kasasi. Prosentase itu bahkan pernah mencapai 78%.”, ungkap Kadafi.

Pengganti banding biasa

 Dalam analisisnya, belakangan PK dijadikan satu-satunya upaya hukum, seperti pengganti banding biasa.             Strategi ini dipilih karena KUHAP menjamin sanksi dalam putusan PK akan lebih ringan dari putusan semula, minimal sama. Makin banyak terpidana yang tidak banding, atau kasasi, namun meng-in-kracht-kan putusannya di tingkat pertama dan langsung mengajukan PK.

 Pada 2022, persentase PK terhadap putusan pidana khusus di tingkat pertama melonjak sangat drastis, mencapai 68,4% dari keseluruhan permohonan PK pidana khusus. Padahal di 2019 jumlahnya masih sekitar 35%.

Koreksi Kesalahan          

Binziad Kadafi menyebut buku yang ditulisnya bersifat otokritik, sehingga dipilih judul  “Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan”. Hal ini merujuk pada potret  senyatanya sistem PK di Indonesia.

Menurutnya, sistem PK lebih mengedepankan koreksi kesalahan, kurang menghargai finalitas.  Banyak aktor di bidang hukum setuju bahwa fungsi utama PK adalah koreksi kesalahan. Memang putusan yang salah harus diperbaiki, apalagi jika kesalahannya bersifat fakta (miscarriage of justice).

“Hak seseorang untuk mendapatkan putusan yang benar harus dijamin. Tidak seorang pun boleh dirampas nyawa, kemerdekaan, atau hartanya oleh putusan yang salah”, ungkapnya.

Res judicata

Ia juga mengingatkan aspek lain bahwa putusan yang sudah benar juga harus dilindungi finalitasnya.   Secara sosial putusan sudah dianggap benar ketika semua upaya hukum telah ditempuh, atau hak upaya hukum sengaja tidak digunakan.Di negara civil law seperti Indonesia, putusan final sudah diperiksa 9 hakim di 3 tingkatan proses.  Karena itulah  muncul asas res judicata pro veritate habitur (sesuatu yang diserahkan pada hakim untuk memutus, apalagi jika sudah menempuh upaya hukum, harus dianggap benar). Sedangkan secara prosedur pun ada asas lites viniri oportet (legal battle must be ended). 

Kontribusi teori

Kontribusi teori dari buku yang ditulisnya, kata Binziad Kadafi,  adalah menegaskan fungsi PK untuk menjaga finalitas putusan, tidak hanya mengoreksi kesalahan.             Untuk itu buku ini menjembatani PK dengan ne bis in idem. KUHP mengatur ne bis in idem dalam ketentuan hukum yang sama dengan PK: Pasal 76 (1).

Ne bis in idem adalah asas yang melindungi putusan final dari kemungkinan dibuka ulang. Sementara PK adalah mekanisme untuk membuka ulang putusan final dengan alasan yang sangat terbatas.

 Lewat Bukunya tersebut, Binziad Kadafi menawarkan kerangka operasional untuk mendesain dan menggunakan sistem PK. Intinya untuk membuka kembali suatu putusan final melalui PK, yang sama artinya dengan membuka perlindungan ne bis in idem, harus ada fakta baru, yang mengantarkan pada penerapan ketentuan hukum berbeda, dan diajukan dengan tetap menghormati finalitas putusan pengadilan.

Pilar PK yaitu syarat formal, alasan materiil, hingga prosedur harus memungkinkan diperiksanya fakta baru, ditentukannya ketentuan hukum berbeda, dan tetap menjaga finalitas putusan BHT. Oleh karena itu, Ia merekomendasikan alasan materiil untuk PK terdiri dari: (a) novum; (b) putusan saling bertentangan; (c) pernyataan terbukti tanpa pemidanaan.

Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dihapus dari alasan PK karena hanya memuat pertanyaan hukum (questions of law) dan tidak memuat pertanyaan fakta (questions of fact).

Pemeriksaan PK

Merujuk pada praktik di Belanda,  permohonan PK diajukan ke MA, yang akan memutus apakah dapat diterima atau tidak. Sebab MA adalah judex jurist yang bertugas menjaga kesatuan hukum.  Jika diterima, MA akan merujuk permohonan PK tersebut kepada pengadilan fakta (judex factie) untuk diperiksa secara materiil dan substantif.

 Pemeriksaan materiil permohonan PK dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) yang terdekat dari pengadilan yang pertama kali memeriksa dan memutus perkara pidana yang bersangkutan. PT yang akan melakukan pemeriksaan faktual, dengan hukum acara yang berlaku mutatis mutandis bagi PN.  PT tersebut akan membuat putusan final tentang apakah permohonan PK dikabulkan atau ditolak. PT juga akan menentukan rehabilitasi dan kompensasi untuk mantan terdakwa atau korban. [an]

Inilah Ketentuan Panggilan Melalui Surat Tercatat yang Disebut Ketua MA Sebagai Bentuk Terobosan dan Pembaruan Hukum Acara

JAKARTA | (7/7/2023) - Disrupsi teknologi informasi memunculkan “game changer”  yang sudah berhasil mengubah atau berpotensi mengubah berbagai aspek kehidupan. Demikian halnya dengan dunia peradilan melalui implementasi sistem peradilan elektronik (e-court). Sistem e-Court telah memperkenalkan domisili elektronik, redefinisi pengucapan putusan, konsepsi persidangan terbuka untuk umum hingga panggilan/pemberitahuan menggunakan surat tercatat. Kesemuanya itu merupakan hasil “game changing” dari penerapan teknologi informasi di pengadilan. Terkait dengan pemanggilan melalui surat tercatat,  Ketua MA, H.M. Syarifuddin, dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial, Kamis (6/7/2023) di Makassar, menyebutnya sebagai  bentuk terobosan dan pembaruan (hukum acara, red).

“Perma Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang pemanggilan dan pemberitahuan putusan melalui surat tercatat. Hal ini sebagai bentuk terobosan dan pembaruan dalam mekanisme pemanggilan para pihak yang selama ini masih mengacu pada ketentuan HIR dan BRg.”, jelas Ketua MA.

Menurut Ketua MA, salah satu hambatan dalam pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan adalah  terkait dengan mekanisme pemanggilan dan  pemberitahuan yang saat ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam HIR/RBg. Praktinya, panggilan/pemberitahuan harus disampaikan oleh jurusita kepada pihak berperkara di tempat tinggalnya atau ditempat kediamannya. Jika tidak bertemu dengan pihak, panggilan/pemberitahuan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah.

Ketua MA mengungkapkan  sistem seperti itu kurang efektif di zaman sekarang  sehingga perlu adanya pengaturan baru tentang tata cara pemanggilan dan pemberitahuan putusan secara lebih efektif dan efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Sistem baru tersebut telah diintrodusir oleh Perma Nomor 7 Tahun 2022.

Lebih lanjut dikatakan  Ketua MA, dengan menggunakan panggilan surat tercatat, maka proses pemanggilan bisa dilakukan  secara lebih cepat dan biaya panggilan dapat diminimalisir, sehingga panjar biaya perkara bisa menjadi lebih murah. Selain itu,  pembaruan  sistem pemanggilan dengan sistem surat tercatat, memungkinkan penggugat yang telah mendaftarkan perkara melalui sistem e-court dapat berlanjut ke persidangan elektronik tanpa harus “memaksa’ tergugat memiliki domisili elektronik. Persidangan pun dapat dilakukan secara bauran antara elektronik dan manual.

Telah Dipraktikan oleh PTUN

Panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat adalah panggilan dan/atau pemberitahuan yang dikirimkan  oleh pengadilan melalui jasa penyedia layanan pengiriman kepada alamat para pihak dan dibuktikan dengan tanda terima dengan menyebutkan tanggal terima.  Sebenarnya, panggilan/pemberitahuan surat tercatat, bukanlah hal baru dalam sistem peradilan Indonesia. Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah menentukan pemanggilan pihak penggugat dan tergugat dalam sengketa TUN  dilakukan dengan surat tercatat (Pasal  62  ayat 2 huruf b). Dalam Pasal 65 UU TUN tersebut ditentukan bahwa panggilan terhadap pihak berperkara dianggap sah apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirimkan  dengan surat tercatat.  Pemanggilan menggunakan surat tercatat dalam persidangan pengadilan TUN dikarenakan luasnya yurisdiksi PTUN yang meliputi wilayah hukum provinsi dan tidak adanya Jurusita/Jurusita Pengganti di pengadilan TUN.   Kondisi ini berbeda dengan perkara perdata pada peradilan umum dan peradilan agama.

MA Terbitkan SEMA

Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023  tanggal 5 Juli 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. SEMA ini diterbitkan untuk menciptakan keseragaman atas norma yang dimuat dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang menentukan Bahwa penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat.

SEMA Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pedoman mengenai “cara baru” dalam memanggil atau memberitahukan dokumen pengadilan kepada pihak berperkara atau pihak ketiga. Sebagai cara baru, tentu saja sangat berbeda dengan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam HIR/RBG.

Panggilan Sah dan Patut  Menurut HIR/RBG

Berkaitan dengan pemanggilan, dalam praktik peradilan dikenal istilah “sah dan patut”. Hal ini merujuk pada ketentuan HIR  Pasal 122, Pasal 388 dan Pasal 390. Panggilan dianggap sah apabila  memenuhi kriteria sebagai berikut

  • dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu, dalam hal ini adalah Jurusita/Jurusita Pengganti (Pasal 388). Sebagai seorang pejabat berwenang, kewenangan jurusita/jurusita pengganti dibatasi wilayah yurisdiksi. Oleh karena itu, Ia tidak berwenang memanggil pihak berperkara yang berada di luar wilayah yurisdiksinya sehingga dilakukakanlah sistem delegasi panggilan.
  • harus disampaikan kepada pihak berperkara langsung di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya, jika ditempat tinggalnya/kediamannya tidak bertemu langsung, panggilan disampaikan kepada Kepala Desa (Pasal  390 ayat 1).
  • Apabila pihak berperkara meninggal dunia, panggilan/pemberitahuan disampaikan kepada ahli warisnya.  Jika ahli warisnya tidak diketahui, panggilan disampaikan kepada kepala desa. (Pasal 390 ayat 2)
  • Apabila pihak berperkara yang dipanggil/diberitahukan tidak diketahui tempat tinggalnya, panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui Bupati dan kemudian diumumkan melalui media pengumuman pengadilan (Pasal 390 ayat 3)

Adapun kriteria patut adalah waktu antara diterimanya panggilan dengan hari penyelenggaraan persidangan adalah tidak kurang dari  3 (tiga) hari. (Pasal 122)

 Konsepsi Baru Panggilan Sah dan Patut

Mahkamah Agung melakukan pembaruan konsep sah dan patutnya sebuah panggilan sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023.  Aspek sah/resmi tidak lagi bertumpu pada pelaksana panggilan/pemberitahuan (jurusita/jurusita pengganti), namun pada pemberi perintah (majelis hakim). Pelaksana perintah  majelis hakim untuk memanggil pihak atau memberitahukan dokumen pengadilan bukan jurusita namun pihak ketiga dari penyedia jasa pengiriman dokumen yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung  melalui mekanisme tercatat. Perubahan lainnya terjadi pada tindakan apabila pihak berperkara tidak dijumpai secara in person di tempat kediaman atau tempat tinggalnya.  Panggilan/Pemberitahuan dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau receptionis ataupun petugas keamanan apartemen/rumah susun, sepanjang mereka bukan pihak lawan dan bersedia difoto  diri dan kartu identitasnya.  Panggilan/Pemberitahuan diteruskan kepada Kepala  Desa/Lurah hanya apabila pihak berperkara tidak ketemu secara pribadi dan orang dewasa serumah/resepsionis/petugas keamanan gedung tidak bersedia difoto dan menyerahkan kartu identitasnya.

Sementara itu, mengenai patutnya panggilan, tidak mengalami perubahan. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 masih mensyaratkan tenggang waktu minimal 3 hari antara diterimanya panggilan dengan hari pelaksanaan persidangan. Hanya saja, dipersyaratkan juga syarat minimal waktu pengiriman dokumen, yakni tidak kurang dari 6 hari sebelum pelaksanaan persidangan.

Berikut ketentuan panggilan/pemberitahuan surat tercatat yang termuat dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023.

Pengertian

  1. Bahwa panggilan dan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima.
  2. Bahwa surat tercatat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikirimkan oleh pengadilan dengan menggunakan jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung.

Mekanisme Penyampaian

  1. Bahwa panggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan langsung (on hand delivery) kepada para pihak, akan tetapi dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung, disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak.
  2. Bahwa dalam hal panggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan secara langsung ( on hand delivery), para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani tanda terima, petugas jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat mencatat secara elektronik bahwa para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani dan surat dikembalikan ke pengadilan (retur).
  3. Bahwa dalam hal para pihak bertempat tinggal di tempat dengan akses terbatas seperti apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, panggilan dan/ atau pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak atau kepada orang dewasa yang tinggal serumah disampaikan kepada resepsionis/petugas keamanan di tempat tinggal tersebut.

Ketentuan Jika Penerima Panggilan/Pemberitahuan Bukan Pihak Berperkara

  1. Bahwa penyampaian panggilan dan/ atau pemberitahuan kepada orang yang tinggal serumah dengan para pihak dan resepsionis/petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5, hanya dapat dilakukan dalam hal: a) penerima bukan pihak lawan dalam perkara terkait; dan  b) penerima bersedia difoto disertai kartu tanda identitas yang bersangkutan.

Panggilan/ Pemberitahuan Disampaikan kepada Kepala Desa

  1. Bahwa dalam hal orang yang tinggal serumah dan resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5 tidak bersedia difoto disertai kartu tanda identitasnya, panggilan dan/ atau pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.
  2. Bahwa dalam hal rumah para pihak tidak berpenghuni, harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan dan/ atau pemberitahuan tersebut disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat setelah melakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali ke alamat para pihak pada hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat dilakukan pada hari berikutnya.

Panggilan Umum

  1. Bahwa dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.

Pihak Tidak Ditemukan atau Meninggal Dunia

  1. Bahwa dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak tinggal di alamat tersebut, atau para pihak telah meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.

Kepatutan Tenggang Waktu Pemanggilan

  1. Bahwa panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Isi Berita Acara Pemanggilan/Pemberitahuan

  1. Bahwa dalam penyerahan panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus memuat informasi sebagai berikut:

NO

KONDISI

ISI BERITA ACARA

1

Diterima Langsung

"telah diterima langsung oleh pihak penerima

2

para pihak tidak bersedia menerima atau menandatangani

"penerima tidak bersedia menerima atau tidak bersedia menandatangani"

3

dalam hal di terima oleh orang yang tinggal serumah dengan para pihak atau resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal para pihak

"telah diterima oleh ..... (nama penerima) yang tinggal serumah dengan pihak penerima/ resepsionis/ petugas keamanan di  apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal penerima"

4

dalam hal disampaikan melalui lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat;

"telah diterima oleh . . . .. (nama penerima), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkait) karena tidak bertemu dengan pihak penerima setelah dilakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali'

5

“dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan”

"alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan ... . (nama}, lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) ... .(nama kelurahan/ desa terkait'

6

Dalam hal pihak tidak tinggal di alamat tersebut

"pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesai keterangan . . . . (nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkait'

7

dalam hal para pihak telah meninggal dunia.

"pihak penerima telah meninggal dunia sesuai keterangan ... .(nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) ... . (nama kelurahan/ desa terkait'

 

Harus Disertai Bukti Penerimaan

13. Bahwa penyampaian panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus disertai bukti/informasi penerimaan yang dapat diakses secara elektronik dengan isi sebagai berikut:

  • tanggal terima;
  • identitas penerima;
  • foto penerima dan kartu identitas penerima, dalam hal diterima oleh orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak atau resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis;
  • tanda terima yang ditandatangani dan dicap, dalam hal diterima oleh lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa). Namun jika lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dan cap, keterangan pada angka 12 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g ditambahkan keterangan "lurah/kepala desa (temasuk aparat kelurahan/ desa) tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dan cap"; dan
  • titik koordinat penerimaan (geotagging). [an]