Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Inilah Ketentuan Panggilan Melalui Surat Tercatat yang Disebut Ketua MA Sebagai Bentuk Terobosan dan Pembaruan Hukum Acara

JAKARTA | (7/7/2023) - Disrupsi teknologi informasi memunculkan “game changer”  yang sudah berhasil mengubah atau berpotensi mengubah berbagai aspek kehidupan. Demikian halnya dengan dunia peradilan melalui implementasi sistem peradilan elektronik (e-court). Sistem e-Court telah memperkenalkan domisili elektronik, redefinisi pengucapan putusan, konsepsi persidangan terbuka untuk umum hingga panggilan/pemberitahuan menggunakan surat tercatat. Kesemuanya itu merupakan hasil “game changing” dari penerapan teknologi informasi di pengadilan. Terkait dengan pemanggilan melalui surat tercatat,  Ketua MA, H.M. Syarifuddin, dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial, Kamis (6/7/2023) di Makassar, menyebutnya sebagai  bentuk terobosan dan pembaruan (hukum acara, red).

“Perma Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang pemanggilan dan pemberitahuan putusan melalui surat tercatat. Hal ini sebagai bentuk terobosan dan pembaruan dalam mekanisme pemanggilan para pihak yang selama ini masih mengacu pada ketentuan HIR dan BRg.”, jelas Ketua MA.

Menurut Ketua MA, salah satu hambatan dalam pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan adalah  terkait dengan mekanisme pemanggilan dan  pemberitahuan yang saat ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam HIR/RBg. Praktinya, panggilan/pemberitahuan harus disampaikan oleh jurusita kepada pihak berperkara di tempat tinggalnya atau ditempat kediamannya. Jika tidak bertemu dengan pihak, panggilan/pemberitahuan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah.

Ketua MA mengungkapkan  sistem seperti itu kurang efektif di zaman sekarang  sehingga perlu adanya pengaturan baru tentang tata cara pemanggilan dan pemberitahuan putusan secara lebih efektif dan efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Sistem baru tersebut telah diintrodusir oleh Perma Nomor 7 Tahun 2022.

Lebih lanjut dikatakan  Ketua MA, dengan menggunakan panggilan surat tercatat, maka proses pemanggilan bisa dilakukan  secara lebih cepat dan biaya panggilan dapat diminimalisir, sehingga panjar biaya perkara bisa menjadi lebih murah. Selain itu,  pembaruan  sistem pemanggilan dengan sistem surat tercatat, memungkinkan penggugat yang telah mendaftarkan perkara melalui sistem e-court dapat berlanjut ke persidangan elektronik tanpa harus “memaksa’ tergugat memiliki domisili elektronik. Persidangan pun dapat dilakukan secara bauran antara elektronik dan manual.

Telah Dipraktikan oleh PTUN

Panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat adalah panggilan dan/atau pemberitahuan yang dikirimkan  oleh pengadilan melalui jasa penyedia layanan pengiriman kepada alamat para pihak dan dibuktikan dengan tanda terima dengan menyebutkan tanggal terima.  Sebenarnya, panggilan/pemberitahuan surat tercatat, bukanlah hal baru dalam sistem peradilan Indonesia. Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah menentukan pemanggilan pihak penggugat dan tergugat dalam sengketa TUN  dilakukan dengan surat tercatat (Pasal  62  ayat 2 huruf b). Dalam Pasal 65 UU TUN tersebut ditentukan bahwa panggilan terhadap pihak berperkara dianggap sah apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirimkan  dengan surat tercatat.  Pemanggilan menggunakan surat tercatat dalam persidangan pengadilan TUN dikarenakan luasnya yurisdiksi PTUN yang meliputi wilayah hukum provinsi dan tidak adanya Jurusita/Jurusita Pengganti di pengadilan TUN.   Kondisi ini berbeda dengan perkara perdata pada peradilan umum dan peradilan agama.

MA Terbitkan SEMA

Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023  tanggal 5 Juli 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. SEMA ini diterbitkan untuk menciptakan keseragaman atas norma yang dimuat dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang menentukan Bahwa penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat.

SEMA Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pedoman mengenai “cara baru” dalam memanggil atau memberitahukan dokumen pengadilan kepada pihak berperkara atau pihak ketiga. Sebagai cara baru, tentu saja sangat berbeda dengan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam HIR/RBG.

Panggilan Sah dan Patut  Menurut HIR/RBG

Berkaitan dengan pemanggilan, dalam praktik peradilan dikenal istilah “sah dan patut”. Hal ini merujuk pada ketentuan HIR  Pasal 122, Pasal 388 dan Pasal 390. Panggilan dianggap sah apabila  memenuhi kriteria sebagai berikut

  • dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu, dalam hal ini adalah Jurusita/Jurusita Pengganti (Pasal 388). Sebagai seorang pejabat berwenang, kewenangan jurusita/jurusita pengganti dibatasi wilayah yurisdiksi. Oleh karena itu, Ia tidak berwenang memanggil pihak berperkara yang berada di luar wilayah yurisdiksinya sehingga dilakukakanlah sistem delegasi panggilan.
  • harus disampaikan kepada pihak berperkara langsung di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya, jika ditempat tinggalnya/kediamannya tidak bertemu langsung, panggilan disampaikan kepada Kepala Desa (Pasal  390 ayat 1).
  • Apabila pihak berperkara meninggal dunia, panggilan/pemberitahuan disampaikan kepada ahli warisnya.  Jika ahli warisnya tidak diketahui, panggilan disampaikan kepada kepala desa. (Pasal 390 ayat 2)
  • Apabila pihak berperkara yang dipanggil/diberitahukan tidak diketahui tempat tinggalnya, panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui Bupati dan kemudian diumumkan melalui media pengumuman pengadilan (Pasal 390 ayat 3)

Adapun kriteria patut adalah waktu antara diterimanya panggilan dengan hari penyelenggaraan persidangan adalah tidak kurang dari  3 (tiga) hari. (Pasal 122)

 Konsepsi Baru Panggilan Sah dan Patut

Mahkamah Agung melakukan pembaruan konsep sah dan patutnya sebuah panggilan sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023.  Aspek sah/resmi tidak lagi bertumpu pada pelaksana panggilan/pemberitahuan (jurusita/jurusita pengganti), namun pada pemberi perintah (majelis hakim). Pelaksana perintah  majelis hakim untuk memanggil pihak atau memberitahukan dokumen pengadilan bukan jurusita namun pihak ketiga dari penyedia jasa pengiriman dokumen yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung  melalui mekanisme tercatat. Perubahan lainnya terjadi pada tindakan apabila pihak berperkara tidak dijumpai secara in person di tempat kediaman atau tempat tinggalnya.  Panggilan/Pemberitahuan dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau receptionis ataupun petugas keamanan apartemen/rumah susun, sepanjang mereka bukan pihak lawan dan bersedia difoto  diri dan kartu identitasnya.  Panggilan/Pemberitahuan diteruskan kepada Kepala  Desa/Lurah hanya apabila pihak berperkara tidak ketemu secara pribadi dan orang dewasa serumah/resepsionis/petugas keamanan gedung tidak bersedia difoto dan menyerahkan kartu identitasnya.

Sementara itu, mengenai patutnya panggilan, tidak mengalami perubahan. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 masih mensyaratkan tenggang waktu minimal 3 hari antara diterimanya panggilan dengan hari pelaksanaan persidangan. Hanya saja, dipersyaratkan juga syarat minimal waktu pengiriman dokumen, yakni tidak kurang dari 6 hari sebelum pelaksanaan persidangan.

Berikut ketentuan panggilan/pemberitahuan surat tercatat yang termuat dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023.

Pengertian

  1. Bahwa panggilan dan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima.
  2. Bahwa surat tercatat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikirimkan oleh pengadilan dengan menggunakan jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung.

Mekanisme Penyampaian

  1. Bahwa panggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan langsung (on hand delivery) kepada para pihak, akan tetapi dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung, disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak.
  2. Bahwa dalam hal panggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan secara langsung ( on hand delivery), para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani tanda terima, petugas jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat mencatat secara elektronik bahwa para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani dan surat dikembalikan ke pengadilan (retur).
  3. Bahwa dalam hal para pihak bertempat tinggal di tempat dengan akses terbatas seperti apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, panggilan dan/ atau pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak atau kepada orang dewasa yang tinggal serumah disampaikan kepada resepsionis/petugas keamanan di tempat tinggal tersebut.

Ketentuan Jika Penerima Panggilan/Pemberitahuan Bukan Pihak Berperkara

  1. Bahwa penyampaian panggilan dan/ atau pemberitahuan kepada orang yang tinggal serumah dengan para pihak dan resepsionis/petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5, hanya dapat dilakukan dalam hal: a) penerima bukan pihak lawan dalam perkara terkait; dan  b) penerima bersedia difoto disertai kartu tanda identitas yang bersangkutan.

Panggilan/ Pemberitahuan Disampaikan kepada Kepala Desa

  1. Bahwa dalam hal orang yang tinggal serumah dan resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5 tidak bersedia difoto disertai kartu tanda identitasnya, panggilan dan/ atau pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.
  2. Bahwa dalam hal rumah para pihak tidak berpenghuni, harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan dan/ atau pemberitahuan tersebut disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat setelah melakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali ke alamat para pihak pada hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat dilakukan pada hari berikutnya.

Panggilan Umum

  1. Bahwa dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.

Pihak Tidak Ditemukan atau Meninggal Dunia

  1. Bahwa dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak tinggal di alamat tersebut, atau para pihak telah meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.

Kepatutan Tenggang Waktu Pemanggilan

  1. Bahwa panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Isi Berita Acara Pemanggilan/Pemberitahuan

  1. Bahwa dalam penyerahan panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus memuat informasi sebagai berikut:

NO

KONDISI

ISI BERITA ACARA

1

Diterima Langsung

"telah diterima langsung oleh pihak penerima

2

para pihak tidak bersedia menerima atau menandatangani

"penerima tidak bersedia menerima atau tidak bersedia menandatangani"

3

dalam hal di terima oleh orang yang tinggal serumah dengan para pihak atau resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal para pihak

"telah diterima oleh ..... (nama penerima) yang tinggal serumah dengan pihak penerima/ resepsionis/ petugas keamanan di  apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal penerima"

4

dalam hal disampaikan melalui lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat;

"telah diterima oleh . . . .. (nama penerima), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkait) karena tidak bertemu dengan pihak penerima setelah dilakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali'

5

“dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan”

"alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan ... . (nama}, lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) ... .(nama kelurahan/ desa terkait'

6

Dalam hal pihak tidak tinggal di alamat tersebut

"pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesai keterangan . . . . (nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkait'

7

dalam hal para pihak telah meninggal dunia.

"pihak penerima telah meninggal dunia sesuai keterangan ... .(nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) ... . (nama kelurahan/ desa terkait'

 

Harus Disertai Bukti Penerimaan

13. Bahwa penyampaian panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus disertai bukti/informasi penerimaan yang dapat diakses secara elektronik dengan isi sebagai berikut:

  • tanggal terima;
  • identitas penerima;
  • foto penerima dan kartu identitas penerima, dalam hal diterima oleh orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak atau resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis;
  • tanda terima yang ditandatangani dan dicap, dalam hal diterima oleh lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa). Namun jika lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dan cap, keterangan pada angka 12 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g ditambahkan keterangan "lurah/kepala desa (temasuk aparat kelurahan/ desa) tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dan cap"; dan
  • titik koordinat penerimaan (geotagging). [an]

Ketua MA: "Pengadilan Tingkat Pertama Berperan Penting dalam Implementasi Kasasi/PK Elektronik"

MAKASSAR | (6/7/2023) - Perma Nomor 6 Tahun 2022 menentukan  pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali wajib dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Jika prosedur ini telah berlaku, Mahkamah Agung tidak akan lagi menerima berkas kertas. Seluruh berkas yang dikirim pengadilan tingkat pertama berwujud dokumen elektronik. Untuk efektifitas sistem kasasi/PK elektronik,  peran Ketua dan Panitera Pengadilan tingkat pertama sangatlah penting.

Demikian disampaikan  Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial di Makassar, Kamis (6/7/2023). Dalam acara tersebut, Ketua MA bersama seluruh jajaran pimpinan MA dan pejabat eselon 1 menyampaikan materi pembinaan kepada Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia. Untuk peserta yang berasal dari wilayah hukum Provinsi  Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat, mereka hadir langsung di tempat pembinaan yang dipusatkan di Hotel Four Point, Kota Makassar. Sedangkan untuk peserta lainnya mengikutinya secara virtual.

Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) tidak menutup kemungkinan pihak berperkara untuk mengajukan permohonan kasasi/PK secara manual.

“Jika pemohon datang langsung ke pengadilan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali secara lisan, maka sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Pengadilan harus membantu pemohon untuk menuangkan permohonannya secara elektronik dan selanjutnya pengadilan membuat akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali”,  ujar Ketua Mahkamah Agung.

Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Ketua MA menegaskan bahwa Panitera Pengadilan memiliki peran penting dalam membantu para pihak yang belum memahami mekanisme pengajuan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung secara elektronik.

Efektifitas sistem administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan  perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung, kata Ketua MA, sepenuhnya sangat bergantung pada kecermatan dan  ketelitian dari pengadilan pengaju ketika mengirimkan berkas mengirimkan berkas dan dokumen elektronik. Hal ini karena jika dokumen elektroniknya tidak lengkap atau ada bagian file yang rusak atau tidak terbaca, maka hal itu akan menghambat proses berjalannya perkara di Mahkamah Agung. 

“Oleh karena itu, saya menghimbau agar setiap pengadilan pengaju benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengiriman berkas dan dokumen elektronik, jangan sampai ada file yang kurang lengkap atau rusak karena akan menyulitkan pemeriksaan di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali”, ungkap Ketua MA.

Menurut Ketua MA, meskipun dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022 telah diatur terkait mekanisme pengiriman ulang jika ada berkas yang kurang lengkap atau mekanisme pemindaian ulang jika ada file yang rusak, namun hal itu akan berdampak pada jangka waktu pemeriksaan di Mahkamah Agung menjadi lebih lama.

“Ketua Pengadilan juga harus terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perma Nomor 6 Tahun 2022 ini agar berkas perkara yang dikirimkan ke Mahkamah Agung benar-benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan”, tegas  Ketua MA.

Ketua MA mengatakan  upaya hukum kasasi dan PK elektronik akan diimplementasikan  setelah Juknis dari Perma Nomor 6 Tahun 2022 diterbitkan. Saat ini Juknis tersebut masih dalam proses pembahasan. Berdasarkan juknis tersebut, MA akan membangun SIP untuk mengakomodir proses administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. [an]

Jelang Tahun Politik, Ketua MA Melarang Hakim dan Aparatur Peradilan Mengekspresikan Dukungan Politik

Peserta  Pemmbinaan Teknis dan Admiistrasi Yudisial di Makassar (6/7/2023)

MAKASSAR | (7/7/2023) - Ketua Mahkamah Agung dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial di Makassar, Kamis (6/7/2023), mengingatkan hakim dan aparatur peradilan agar bersikap bijaksana dalam menggunakan media sosial di suasana menjelang tahun politik ini. Ketua MA  melarang Hakim dan Aparatur Peradilan ikut-ikutan mengekspresikan dukungan politik  kepada salah satu calon peserta Pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“ Karena lembaga kita akan menjadi tumpuan terakhir pada saat terjadi sengketa atau pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Kita harus tetap netral dan tidak memihak agar tidak menjadi konflik kepentingan pada saat kita harus mengadili sengketa atau pelanggaran yang diajukan kepada lembaga peradilan”,  jelas Ketua MA.

Ketua MA juga mengingatkan agar hakim dan aparatur peradilan  tidak sembarangan dalam menunjukkan ekspresi tertentu di media sosial.  Hal ini karena persepsi masyarakat belum tentu sama dengan apa yang kita pikirkan. Jika suatu unggahan warga peradilan yang berisi ekspresi dukungan kepada salah satu calon peserta pemilu telah terlanjur viral di media sosial  maka akan sulit untuk diredakan.

Oleh karena itu,  Ketua MA  mengingatkan,  sebelum timbul menjadi masalah di kemudian hari, agar l ebih berhati-hati untuk memposting sesuatu di media sosial.

“Sekiranya tidak ada manfaatnya, tidak perlu kita mempostingnya di media sosial karena hal itu akan berdampak bagi citra dan nama baik lembaga peradilan. Cukup gunakan media sosial hanya untuk berbagi informasi yang bersifat edukatif”, kata Ketua MA .

Masih berkaitan dengan penggunaan medsos, Ketua MA juga  mengingatkan kepada hakim di seluruh Indonesia,   jangan sekali-kali mengunggah hal-hal yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, baik yang sedang ditangani oleh diri kita sendiri, maupun yang sedang ditangani oleh hakim yang lain. [an]

Kurban untuk Taqwa: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Turut Serta dalam Pemotongan Hewan Kurban

"Allaahu akbar allaahu akbar allaahu akbar. laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar. Allaahu akbar wa lillaahilhamd..", dalam gema takbir yang dikumandangkan pada Idul Adha kali ini, tahun 1444H, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali turut serta dalam kurban yang diadakan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI pada Jumat, 30 Juni 2023. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., beserta keluarga hadir untuk menyerahkan hewan kurban kepada panitia kurban berupa satu ekor sapi. Selain itu, turut hadir pula Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Drs. Wahyudin, M.Si. untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban yang diselenggarakan. Hasil penyembelihan kemudian disalurkan kepada warga sekitar dan para pegawai di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI. 

DSC08800 f6ace

DSC08785 56f95

DSC08793 fa52d

DSC08799 38011