Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Penyerahan Bantuan Dana dan Beasiswa Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI

Untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI, maka Dharmayukti Karini memberikan Bantuan Dana dan Beasiswa (BDBS) kepada anak dari pegawai PPNPN, tenaga kebersihan dan pengemudi yang membutuhkan. Bantuan ini merupakan wujud kepedulian keluarga besar Mahkamah Agung RI kepada generasi mendatang.

Kegiatan ini dilakukan secara simbolis di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI pada hari Kamis, 13 Juli 2023, dengan diberikan oleh Ibu Nuruli Mahdilis, SH, MH, istri dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. Dengan bantuan ini, diharapkan dapat membantu para siswa melanjutkan pendidikan dan dapat menjadikan anak yang berbakti.

Untitled.jpg

WhatsApp Image 2023-07-13 at 18.46.22a.jpeg

WhatsApp Image 2023-07-13 at 18.46.21.jpeg

Dirjen Badilum Kunjungi Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Andoolo dan Pengadilan Negeri Unaaha

Untuk memastikan kualitas pelayanan pada pencari keadilan di satuan kerja di daerah, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. mengadakan kunjungan kerja pembinaan di 3 (tiga) pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Sulawesi Tenggara, yaitu Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Andoolo dan Pengadilan Negeri Unaaha. Dalam kunjungan kerja ini, Dirjen Badilum juga memeriksa kebutuhan sarana prasarana di satuan kerja serta untuk berdiskusi dengan para aparat peradilan.

Kunjungan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Juli 2023, dengan didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H. Para pimpinan satuan kerja, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kendari Sugeng Sudrajat, SH, MH,  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Andoolo Sri Hananta, SH, dan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Dian Kurniawati SH, MH, menyambut kunjungan ini dan memaparkan proses pelayanan dan pengelolaan perkara di pengadilan. Pada tiap satuan kerja, Dirjen Badilum memeriksa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), register perkara, fasilitas untuk penyandang disabilitas dan pelaksanaan kegiatan pendukung di pengadilan.

Pengadilan Negeri Kendari

Unaaha_IMG_1949_608eb.jpgWhatsApp_Image_2023-07-13_at_12.24.01_b7185.jpg

WhatsApp_Image_2023-07-13_at_12.58.08_22577.jpg

 

WhatsApp_Image_2023-07-13_at_13.14.41_074b1.jpg

WhatsApp_Image_2023-07-13_at_12.26.03_66ab8.jpg

WhatsApp_Image_2023-07-13_at_08.41.59_cb255.jpg

Unaaha_IMG_1878_02ec2.jpg

Unaaha_IMG_1938_84827.jpg

 

 

Simplifikasi Birokrasi, Kini Kirim Panggilan Sidang dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat Via Pos

Waktu dan kecepatan dalam pelayanan publik merupakan salah satu faktor penting dalam memengaruhi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Seringkali birokrasi berbelit menyebabkan waktu pelayanan menjadi terlalu lama. Hal ini yang menyebabkan munculnya kritik terhadap pelayanan yang diberika. Untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kecepatan pelayanan, Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan PT Pos Indonesia yang diresmikan melalui perjanjian kerja sama yang disosialisaikan pada Jumat, 14 Juli 2023 di Bandung. Mengangkat judul "Penguatan Implementasi Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero)", kegiatan ini dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. didampingi para pimpinan Mahkamah Agung RI, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut, Dirjen Badilum berkesempatan menyampaikan mengenai panggilan sidang dan pemberitahuan melalui surat tercatat sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi yang dibantu oleh PT Pos Indonesia sebagai enabler.

20230714155903_IMG_6094_bde7c.jpg

 

20230714155832_IMG_6090_b72fe.jpg

WhatsApp_Image_2023-07-14_at_16.34.44_3cbb4.jpgWhatsApp_Image_2023-07-14_at_16.34.45_7e289.jpg

 

Kunjungi Aceh, Tim Penyusun Naskah Urgensi Kumpulkan Data untuk Persiapan Implementasi Kasasi/PK secara Elektronik

JAKARTA | (14/07/2023) Tim Peneliti Puslitbang MA yang tergabung sebagai Penyusun Naskah Urgensi Pembentukan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Tata Laksana Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada tanggal 12 hingga 15 Juli 2023. Kegiatan tersebut merupakan salah satu persiapan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam rangka mengimplementasikan administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Melalui Perma Nomor 6 Tahun 2022, MA telah mengatur administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik. Perma tersebut secara formal berlaku sejak diundangkannya pada tanggal 28 September 2022. Namun demikian, pemberlakuan Perma tersebut menunggu diterbitkannya sejumlah juknis. Penelitian yang dilakukan Puslitbang ini salah satu bahan masukan untuk penyusunan regulasi turunan dari Perma 6 Tahun 2022.

Kegiatan Sebelumnya

Kegiatan pengambilan data di wilayah Aceh ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyusunan naskah urgensi sebelumnya. Agenda penyusunan naskah urgensi dimulai dengan diselenggarakannya Focus Group Discusion (FGD) Proposal pada tanggal 21 Maret 2023. Setelah FGD, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data di pengadilan-pengadilan di wilayah DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Lokasi dan waktu pengambilan data tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pada wilayah DKI Jakarta dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (dilaksanakan tanggal 08, 09, dan 12 Mei 2023)
  2. Pada wilayah Yogyakarta dilaksanakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Bantul, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Agama Bantul, Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta (dilaksanakan tanggal 15 s.d. 17 Mei 2023)
  3. Pada wilayah Jawa Barat dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Soreang, Pengadilan Militer II-09 Bandung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (dilaksanakan tanggal 04 s.d. 06 Juni 2023)
  4. Pada wilayah Sulawesi Selatan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Agama Makassar, Pengadilan Militer III-16 Makassar, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (dilaksanakan tanggal 04 s.d. 07 Mei 2023).

Selanjutnya, setelah pengambilan data di Aceh selesai, penelitian akan dilanjutkan di pengadilan wilayah Jawa Timur. Satker yang akan dikunjungi antara lain adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan Pengadilan Agama Sidoarjo. Adapun jadwal pelaksanaannya akan disusun kemudian.

Implementasi Perma Nomor 6 Tahun 2022

Administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali akan mengalami perubahan besar. Ini sebagai konsekuensi dari diberlakukannya Perma Nomor 6 tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Jika selama ini dokumen elektronik yang dikirimkan oleh pengadilan pengaju ke Mahkamah Agung hanya terdiri dari 6 hingga 7 item sebagaimana ditetapkan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014, maka ke depannya seluruh berkas (Bundel A dan Bundel B) harus dikirimkan secara elektronik, dengan tanpa disertai dokumen cetak.

Lalu, administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik berlaku untuk perkara apa saja? Menurut Pasal 4 Perma Nomor 6 Tahun 2022, seluruh permohonan kasasi dan peninjauan kembali, yang terdiri dari: a) kasasi atau peninjauan kembali perkara perdata umum, perdata khusus, perdata agama, tata usaha negara dan banding arbitrase, b) kasasi atau peninjauan kembali perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer, c) kasasi demi kepentingan hukum untuk perkara pidana, jinayat, dan pidana militer; dan d) peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak, akan dilakukan secara elektronik. Norma tersebut juga bermakna bahwa, meskipun sebuah perkara pada judex factie bukanlah perkara yang diajukan dan disidangkan secara elektronik (bukan perkara e-court), namun untuk upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali tetap harus diajukan secara elektronik.

Perma 6 Tahun 2022 juga akan membawa perubahan besar dalam sistem pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung. Ke depan, tidak akan ada lagi berkas fisik yang dikirimkan ke Mahkamah Agung, karena bundel A dan Bundel B yang dikirim ke Mahkamah Agung hanyalah berupa dokumen elektronik. Kondisi ini menyebabkan majelis hakim pada Mahkamah Agung tidak lagi memiliki dokumen pembanding untuk memeriksa perkara. Oleh sebab itu, jaminan validitas dokumen elektronik menjadi isu yang sangat penting dalam pemberlakuan sistem elektronik ini, sehingga perangkat aturan pelaksanaannya harus disusun dengan sebaik mungkin, dengan melibatkan pengadilan tingkat pertama sebagai pihak yang akan bertanggungjawab melakukan validasi berkas perkara.

Kebutuhan Naskah Urgensi

Meski Perma Nomor 6 Tahun 2022 telah ditetapkan sejak tanggal 26 September 2022, namun administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik ini belum dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena memang untuk mengimplementasikan sistem baru tersebut, diperlukan beberapa aturan pelaksanaan, yaitu antara lain:

  1. Jenis, kelengkapan, dan tata urutan berkas perkara (Pasal 27 Ayat 4)
  2. Ketentuan mengenai tata kerja hakim tinggi pemilah (Pasal 30 Ayat 2)
  3. Pelaksanaan pembacaan berkas dan sidang musyawarah majelis hakim agung (Pasal 33 ayat 1)
  4. Tata cara pengarsipan secara elektronik (Pasal 36 Ayat 2).

Hasil dari kegiatan ini nantinya diproyeksikan sebagai naskah urgensi yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan “Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Tata Laksana Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik” sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat 1 Perma Nomor 6 Tahun 2022.

Metode Pengumpulan Data

          Tidak berbeda dengan pengambilan data pada pengadilan-pengadilan di wilayah lain, pengambilan data di wilayah Aceh dilakukan dengan tiga metode: wawancara, kuesioner, studi dokumen. Wawancara dilakukan untuk menggali persepsi signifikansi dokumen elektronik, dampak dari ketidakpatuhan, prosedur quality control dan mekanisme validasi dokumen elektronik. Pengisian kuesioner dilakukan dengan tujuan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi responden tentang upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Studi dokumen dilakukan untuk menggali informasi tentang pengalaman terbaik pengadilan dalam tata kelola pengajuan upaya hukum secara elektronik.

         Informan kunci dalam kegiatan pengumpulan data di pengadilan-pengadilan ini adalah pejabat dan staf yang terlibat langsung dengan kegiatan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, yaitu Panitera, Panitera Muda, dan staf terkait. Namun pada praktiknya, tim penyusun juga melakukan interviu dengan pimpinan pengadilan untuk lebih memperkaya data.

Dalam agenda pengumpulan data di wilayah Aceh ini, tim penyusun memperoleh informasi penting terkait praktik terbaik (best practice) dalam tata kelola dokumen upaya hukum elektronik, khususnya terkait prosedur validasi dokumen elektronik. Tim juga mendapat masukan-masukan yang sangat berharga yang tentunya akan berkontribusi positif bagi penyusunan kebijakan implementasi administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kasasi secara elektronik mendatang (aza/afd).