Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Ketua MA: "Pengadilan Tingkat Pertama Berperan Penting dalam Implementasi Kasasi/PK Elektronik"

MAKASSAR | (6/7/2023) - Perma Nomor 6 Tahun 2022 menentukan  pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali wajib dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Jika prosedur ini telah berlaku, Mahkamah Agung tidak akan lagi menerima berkas kertas. Seluruh berkas yang dikirim pengadilan tingkat pertama berwujud dokumen elektronik. Untuk efektifitas sistem kasasi/PK elektronik,  peran Ketua dan Panitera Pengadilan tingkat pertama sangatlah penting.

Demikian disampaikan  Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial di Makassar, Kamis (6/7/2023). Dalam acara tersebut, Ketua MA bersama seluruh jajaran pimpinan MA dan pejabat eselon 1 menyampaikan materi pembinaan kepada Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia. Untuk peserta yang berasal dari wilayah hukum Provinsi  Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat, mereka hadir langsung di tempat pembinaan yang dipusatkan di Hotel Four Point, Kota Makassar. Sedangkan untuk peserta lainnya mengikutinya secara virtual.

Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) tidak menutup kemungkinan pihak berperkara untuk mengajukan permohonan kasasi/PK secara manual.

“Jika pemohon datang langsung ke pengadilan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali secara lisan, maka sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Pengadilan harus membantu pemohon untuk menuangkan permohonannya secara elektronik dan selanjutnya pengadilan membuat akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali”,  ujar Ketua Mahkamah Agung.

Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Ketua MA menegaskan bahwa Panitera Pengadilan memiliki peran penting dalam membantu para pihak yang belum memahami mekanisme pengajuan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung secara elektronik.

Efektifitas sistem administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan  perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung, kata Ketua MA, sepenuhnya sangat bergantung pada kecermatan dan  ketelitian dari pengadilan pengaju ketika mengirimkan berkas mengirimkan berkas dan dokumen elektronik. Hal ini karena jika dokumen elektroniknya tidak lengkap atau ada bagian file yang rusak atau tidak terbaca, maka hal itu akan menghambat proses berjalannya perkara di Mahkamah Agung. 

“Oleh karena itu, saya menghimbau agar setiap pengadilan pengaju benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengiriman berkas dan dokumen elektronik, jangan sampai ada file yang kurang lengkap atau rusak karena akan menyulitkan pemeriksaan di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali”, ungkap Ketua MA.

Menurut Ketua MA, meskipun dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022 telah diatur terkait mekanisme pengiriman ulang jika ada berkas yang kurang lengkap atau mekanisme pemindaian ulang jika ada file yang rusak, namun hal itu akan berdampak pada jangka waktu pemeriksaan di Mahkamah Agung menjadi lebih lama.

“Ketua Pengadilan juga harus terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perma Nomor 6 Tahun 2022 ini agar berkas perkara yang dikirimkan ke Mahkamah Agung benar-benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan”, tegas  Ketua MA.

Ketua MA mengatakan  upaya hukum kasasi dan PK elektronik akan diimplementasikan  setelah Juknis dari Perma Nomor 6 Tahun 2022 diterbitkan. Saat ini Juknis tersebut masih dalam proses pembahasan. Berdasarkan juknis tersebut, MA akan membangun SIP untuk mengakomodir proses administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. [an]

Jelang Tahun Politik, Ketua MA Melarang Hakim dan Aparatur Peradilan Mengekspresikan Dukungan Politik

Peserta  Pemmbinaan Teknis dan Admiistrasi Yudisial di Makassar (6/7/2023)

MAKASSAR | (7/7/2023) - Ketua Mahkamah Agung dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial di Makassar, Kamis (6/7/2023), mengingatkan hakim dan aparatur peradilan agar bersikap bijaksana dalam menggunakan media sosial di suasana menjelang tahun politik ini. Ketua MA  melarang Hakim dan Aparatur Peradilan ikut-ikutan mengekspresikan dukungan politik  kepada salah satu calon peserta Pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“ Karena lembaga kita akan menjadi tumpuan terakhir pada saat terjadi sengketa atau pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Kita harus tetap netral dan tidak memihak agar tidak menjadi konflik kepentingan pada saat kita harus mengadili sengketa atau pelanggaran yang diajukan kepada lembaga peradilan”,  jelas Ketua MA.

Ketua MA juga mengingatkan agar hakim dan aparatur peradilan  tidak sembarangan dalam menunjukkan ekspresi tertentu di media sosial.  Hal ini karena persepsi masyarakat belum tentu sama dengan apa yang kita pikirkan. Jika suatu unggahan warga peradilan yang berisi ekspresi dukungan kepada salah satu calon peserta pemilu telah terlanjur viral di media sosial  maka akan sulit untuk diredakan.

Oleh karena itu,  Ketua MA  mengingatkan,  sebelum timbul menjadi masalah di kemudian hari, agar l ebih berhati-hati untuk memposting sesuatu di media sosial.

“Sekiranya tidak ada manfaatnya, tidak perlu kita mempostingnya di media sosial karena hal itu akan berdampak bagi citra dan nama baik lembaga peradilan. Cukup gunakan media sosial hanya untuk berbagi informasi yang bersifat edukatif”, kata Ketua MA .

Masih berkaitan dengan penggunaan medsos, Ketua MA juga  mengingatkan kepada hakim di seluruh Indonesia,   jangan sekali-kali mengunggah hal-hal yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, baik yang sedang ditangani oleh diri kita sendiri, maupun yang sedang ditangani oleh hakim yang lain. [an]

Kurban untuk Taqwa: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Turut Serta dalam Pemotongan Hewan Kurban

"Allaahu akbar allaahu akbar allaahu akbar. laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar. Allaahu akbar wa lillaahilhamd..", dalam gema takbir yang dikumandangkan pada Idul Adha kali ini, tahun 1444H, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali turut serta dalam kurban yang diadakan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI pada Jumat, 30 Juni 2023. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., beserta keluarga hadir untuk menyerahkan hewan kurban kepada panitia kurban berupa satu ekor sapi. Selain itu, turut hadir pula Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Drs. Wahyudin, M.Si. untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban yang diselenggarakan. Hasil penyembelihan kemudian disalurkan kepada warga sekitar dan para pegawai di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI. 

DSC08800 f6ace

DSC08785 56f95

DSC08793 fa52d

DSC08799 38011

Pentingnya Manajemen Media di Era Digital, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Selenggarkan Bimtek Jurnalistik

Salah satu tugas dari instansi pemerintah adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi. Hal ini pula yang menjadi kewajiban dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Namun, untuk dapat menyampaikan informasi tersebut secara efektif dan efisien tentunya membutuhkan pengelolaan media dan informasi yang baik, serta selalu mengikuti perkembangan zaman. Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis jurnalistik pada tanggal 21 Juni hingga 23 Juni 2023. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., membuka langsung kegiatan tersebut dengan didampingi oleh para pejabat eselon II. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari perwakilan tim website, tim media sosial, dan tim majalah Dandapala Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Selain itu, juga terdapat peserta dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten dalam bidang-bidang pengelolaan media di antaranya KompasTV, Avatara Lintas Media, dan G2Academy. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pengelola media informasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sehingga dapat menyampaikan informasi yang lebih mudah dipahami dan menjangkau masyarakat lebih luas lagi.

1100082 ca018

1100159 ec7b9

P1100202 e0ec7

P1100396 7c16c

P1100486 6b08d